JATIMTIMES – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar memperkuat langkah pencegahan gratifikasi dan praktik percaloan dalam pelayanan administrasi kependudukan (adminduk). Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi penguatan integritas aparatur bersama Inspektorat Kabupaten Blitar, Jumat (9/10/2026), di Kantor Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Kanigoro.
Kegiatan ini menjadi bagian dari persiapan Dispendukcapil Kabupaten Blitar menuju predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Setelah meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), instansi tersebut berupaya meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memperkuat budaya antikorupsi di lingkungan kerja.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar Tunggul Adi Wibowo mengatakan penguatan integritas merupakan langkah penting untuk memastikan seluruh aparatur memahami batasan dalam menjalankan tugas pelayanan publik. Menurut dia, pegawai tidak cukup hanya menguasai prosedur administrasi, tetapi juga harus mampu mengenali tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan maupun pelanggaran hukum.
"Salah satu upayanya melalui kerja sama dengan Inspektorat untuk penguatan integritas dan sosialisasi mengenai hal-hal yang harus dihindari selama memberikan pelayanan kepada masyarakat," kata Tunggul.
Ia menjelaskan, materi sosialisasi mencakup konflik kepentingan, gratifikasi, serta berbagai bentuk tindak pidana korupsi. Pemahaman tersebut diperlukan agar aparatur mampu mengidentifikasi potensi penyimpangan sejak dini dan tidak terjebak dalam praktik yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
Menurut Tunggul, predikat WBK yang telah diperoleh bukanlah akhir dari reformasi birokrasi. Dispendukcapil harus terus meningkatkan standar pelayanan untuk memenuhi tuntutan pembangunan zona integritas menuju WBBM.
"Predikat WBK bukan tujuan akhir. Kami ingin terus meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat integritas aparatur, dan memastikan masyarakat mendapatkan layanan yang semakin mudah, cepat, transparan, serta bebas dari pungutan liar. Komitmen inilah yang terus kami bangun untuk menuju WBBM,” ujar Tunggul.
Tegaskan Layanan Gratis, Warga Diimbau Hindari Perantara

Selain memperkuat integritas pegawai, Dispendukcapil Kabupaten Blitar kembali menegaskan bahwa seluruh pelayanan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya. Ketentuan tersebut berlaku pada seluruh titik pelayanan, mulai tingkat desa, kecamatan, hingga unit pelayanan Dispendukcapil.
"Dari dulu memang kita sudah gratis untuk semua jenis pelayanan. Baik yang ada di tingkat desa, kecamatan, maupun yang di TLA dan Tanagoro. Jadi semua pelayanan gratis, tidak ada biaya, nol rupiah," tegas Tunggul.
Ia meminta masyarakat tidak mudah percaya kepada pihak yang menawarkan jasa pengurusan dokumen kependudukan dengan meminta sejumlah uang. Menurut dia, seluruh prosedur pelayanan telah dipermudah sehingga warga dapat mengurus sendiri dokumen yang dibutuhkan.
Tunggul menilai keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga pelayanan tetap bersih. Dengan mengurus dokumen secara langsung, warga dapat menghindari biaya tambahan yang mungkin dikenakan pihak ketiga.
"Tetap diurus sendiri saja, supaya nanti tidak ada pihak-pihak ketiga yang mungkin di situ ada biaya tambahan dan lain sebagainya," ujarnya.
Penegasan layanan gratis tersebut sekaligus menjadi upaya mempersempit ruang praktik percaloan. Dispendukcapil ingin memastikan kemudahan pelayanan benar-benar dinikmati masyarakat tanpa harus mengeluarkan biaya di luar ketentuan.
"Seluruh layanan administrasi kependudukan gratis, tidak dipungut biaya. Masyarakat tidak perlu menggunakan jasa calo karena seluruh proses bisa diurus sendiri. Kami ingin memastikan pelayanan berjalan transparan, mudah, dan tidak memberikan ruang bagi praktik pungutan liar,” tegas Tunggul.
Inspektorat Perkuat Pengawasan dan Budaya Antikorupsi

Sekretaris Inspektorat Kabupaten Blitar sekaligus Penyuluh Antikorupsi KPK, Sri Astuti, mengatakan pendampingan terhadap Dispendukcapil merupakan bagian dari upaya berkelanjutan membangun zona integritas. Sosialisasi gratifikasi dilakukan untuk menanamkan kesadaran bahwa pelayanan publik harus dijalankan secara profesional tanpa mengharapkan imbalan dari pemohon.
"Kami membersamai dalam rangka Dispendukcapil menuju ke WBBM. Kami selalu menanamkan nilai-nilai integritas dalam pelayanan kegiatan yang ada di Dispendukcapil ini," kata Sri Astuti.
Ia mengingatkan bahwa dokumen kependudukan merupakan produk hukum yang memiliki konsekuensi penting bagi kehidupan masyarakat. Sejak pencatatan kelahiran hingga kematian, setiap data harus dikelola secara cermat karena kesalahan administrasi berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
"Pelayanan di Dispendukcapil semuanya adalah produk hukum, mulai anak lahir sampai dengan orang meninggal. Ini tentunya terkait dengan data yang harus dicermati, tidak boleh ada kekeliruan karena bagaimanapun ada konsekuensi hukum nantinya apabila terjadi kesalahan data,” tegas Sri Astuti.
Karena itu, penguatan integritas tidak hanya berkaitan dengan pencegahan gratifikasi, tetapi juga ketelitian, tanggung jawab, dan profesionalisme aparatur dalam mengelola data kependudukan.
Sri Astuti menegaskan bahwa pegawai harus memberikan pelayanan tanpa pamrih. Prinsip tersebut diperlukan agar komitmen pelayanan cepat, tepat, dekat, dan gratis tidak berhenti sebagai slogan.
"Jadi cepat, tepat, dekat, dan gratis," ujarnya.
Inspektur Kabupaten Blitar, Rully Wahyu Prasetyowanto, turut memberikan arahan dalam kegiatan tersebut. Melalui tim Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus), Inspektorat akan terus mendampingi Dispendukcapil memperkuat zona integritas menuju WBBM sekaligus mewujudkan pelayanan kependudukan yang transparan, bebas gratifikasi, dan terpercaya.



