JATIMTIMES - Seorang pemuda berusia 20 tahun berinisial RD diringkus personel Polres Malang atas dugaan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Terduga pelaku tersebut diamankan polisi setelah mencuri perhiasan emas usai membobol rumah warga.

Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan, kasus dugaan pencurian tersebut terjadi di rumah HD (23) di Desa Lebakharjo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang. Dugaan pencurian tersebut diketahui terjadi pada Minggu, 4 Oktober 2026 sekitar pukul 18.30 WIB.

"Pada saat kejadian, rumah korban dalam kondisi kosong. Pelaku kemudian diduga masuk melalui jendela kamar lalu membuka lemari dan mengambil perhiasan. Setelah itu, pelaku keluar melalui pintu belakang rumah korban," ujar Budiono saat dikonfirmasi disela-sela penyidikan pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Peristiwa dugaan pencurian tersebut oleh korban kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh polisi dengan turut melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) hingga serangkaian penyelidikan.

"Setelah dilakukan olah TKP dan penyelidikan tersebut, pelaku akhirnya berhasil kami amankan pada hari Senin (5 Oktober 2026)," imbuhnya.

Terhadap RD kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Belakangan diketahui, tersangka RD tersebut merupakan warga yang tinggal di desa yang sama dengan korban yakni di Desa Lebakharjo, Kecamatan Ampelgading.

"Meski masih dalam wilayah desa yang sama, namun tersangka dan korban tinggal di RT dan RW yang berbeda," ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka RD mengakui telah mengambil perhiasan dari rumah korban. Dari hasil ungkap kasus tersebut polisi juga turut mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus pencurian.

"Barang bukti yang telah diamankan berupa satu buah kalung emas jenis Italy dengan ornamen botoran pasiran dan mainan waru dengan kadar 3,75 serta berat 2,443 gram," jelasnya.

Di sisi lain, pihak kepolisian juga turut mengamankan surat pembelian perhiasan serta uang tunai senilai Rp 55 ribu. Sejumlah nominal uang tersebut diduga merupakan sisa hasil penjualan barang hasil curian oleh tersangka.

"Kalung emas seberat 2,443 gram dan uang tunai Rp 55 ribu tersebut telah kami amankan sebagai barang bukti. Saat ini perkara tersebut masih dalam proses penyidikan," ujar Budiono.

Tersangka RD hingga kini masih menjalani proses penyidikan di Polsek Ampelgading. Polisi hingga hari ini juga masih terus mendalami perkara tersebut guna melengkapi proses hukum terhadap tersangka.

"Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e juncto Pasal 476 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," pungkasnya.