JATIMTIMES - Penanganan perkara dugaan kekerasan terhadap sejumlah siswa SMP Negeri 18 Kota Malang memasuki babak baru. Satreskrim Polresta Malang Kota kini meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Perkara tersebut sebelumnya bergulir setelah muncul laporan dari sejumlah pihak terkait dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan mantan kepala sekolah SMPN 18 Kota Malang. Kemudian polisi melakukan serangkaian pendalaman untuk mengumpulkan keterangan maupun alat bukti.
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobikhin membenarkan adanya peningkatan status perkara tersebut. Dari empat laporan polisi (LP) yang telah diterima, tiga di antaranya kini telah masuk ke tahap penyidikan.
“Untuk perkara SMPN 18, sudah naik ke tahap penyidikan dan prosesnya masih terus berlanjut. Dari empat laporan polisi yang masuk, ada tiga yang sudah naik sidik,” kata Lukman.
Menurut Lukman, penyidik tidak hanya berpedoman pada laporan yang masuk. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan untuk membantu penyidik menyusun rangkaian peristiwa serta mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
“Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para saksi dan alat bukti yang ada. Semua akan kami rangkai untuk mengetahui secara utuh peristiwa yang dilaporkan,” imbuhnya.
Selain laporan polisi, Polresta Malang Kota juga menerima empat pengaduan masyarakat (dumas) yang berkaitan dengan perkara tersebut. Aduan tersebut turut menjadi bahan bagi kepolisian dalam menentukan langkah penanganan selanjutnya.
“Selain empat laporan polisi, kami juga menerima empat dumas. Semuanya akan kami dalami sesuai dengan alat bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan,” jelas Lukman.
Sebelumnya, polisi juga telah memeriksa sejumlah siswa yang disebut menjadi korban serta saksi lainnya dalam perkara tersebut. Pemeriksaan itu dilakukan untuk memastikan fakta dan kronologi dari dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan SMPN 18 Kota Malang.
Dengan naiknya status perkara menjadi penyidikan, proses hukum kini berlanjut pada tahapan untuk mengungkap ada atau tidaknya tindak pidana berdasarkan bukti yang telah dikumpulkan. Polisi masih melakukan pendalaman sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.



