JATIMTIMES — Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) terus mendalami berbagai aspek dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub).
Langkah ini dilakukan salah satunya melalui kunjungan kerja ke DPRD Jawa Tengah (Jateng), Semarang, Rabu (8/10/2026) lalu, guna mempelajari skema pencadangan anggaran yang terencana dan aman bagi postur APBD.
Rombongan Komisi A DPRD Jatim yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi A, Agus Cahyono, diterima langsung oleh Wakil Ketua Komisi A DPRD Jateng Juli Krisdianto beserta jajaran anggota. Kunjungan ini menjadi krusial untuk menggali masukan teknis dan pengayaan materi sebelum pembahasan Raperda difinalisasi di parlemen Jatim.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim Agus Cahyono menjelaskan bahwa pembentukan dana cadangan secara bertahap sangat vital untuk mencegah lonjakan beban fiskal daerah yang menumpuk dalam satu tahun anggaran, sekaligus mengantisipasi ketidakpastian kondisi ekonomi dan dinamika jadwal pilkada.
“Sebagaimana Jawa Tengah, kami kaji bersama ternyata perlu untuk mencadangkan dana untuk Pilkada. Kami ke Jateng ini untuk mendapatkan bahan-bahan apa yang perlu kami masukkan ke dalam rancangan perda nanti,” kata Agus.
Penyusunan regulasi ini sejalan dengan langkah Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, yang secara resmi telah mengusulkan Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pilgub Jatim. Dalam usulan Pemprov Jatim tersebut, total dana cadangan yang dibutuhkan diproyeksikan mencapai Rp600 miliar.
Guna memenuhi target Rp600 miliar tersebut tanpa mengganggu program prioritas daerah lainnya, alokasi anggaran dirancang secara bertahap dalam tiga tahun anggaran APBD.
Skema pengumpulan dimulai pada APBD Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp275 miliar, dilanjutkan pada APBD 2028 sebesar Rp200 miliar, dan sisanya sebesar Rp125 miliar dialokasikan pada APBD 2029.
Agus menambahkan, tahapan Pilkada menelan biaya yang sangat besar, mulai dari pemutakhiran data pemilih, pengadaan logistik, pemungutan dan penghitungan suara, pengawasan, hingga penanganan sengketa hasil pemilihan. Tanpa pencadangan sejak awal, beban pembiayaan Pilgub dikhawatirkan dapat menekan kestabilan fiskal daerah.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Jateng, Juli Krisdianto, memaparkan bahwa Jateng menyepakati estimasi kebutuhan anggaran Pilkada sebesar Rp1,1 triliun, dengan skema pencadangan bertahap lewat APBD 2027 dan 2028 masing-masing Rp400 miliar, serta sisanya Rp300 miliar ditutup pada tahun pelaksanaan.
Masukan dan skema perhitungan dari Jateng tersebut menjadi rujukan penting bagi Komisi A DPRD Jatim dalam mengawal penyempurnaan Raperda Dana Cadangan Pilgub usulan Pemprov. DPRD Jatim berkomitmen memastikan seluruh tahapan Pilgub Jatim mendatang memiliki kepastian pendanaan yang terukur, transparan, dan akuntabel tanpa membebani APBD.



