JATIMTIMES - Keterbatasan lahan parkir di Kota Malang membuat pemerintah daerah membuka peluang bagi swasta dan masyarakat untuk ikut menyediakan fasilitas parkir. Skema ini dinilai bisa menjadi alternatif di tengah meningkatnya kebutuhan ruang parkir yang tidak seluruhnya mampu dipenuhi pemerintah.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Widjaja Saleh Putra mengatakan, penyediaan parkir tidak harus sepenuhnya bergantung pada pemerintah daerah. Pelaku usaha maupun perorangan bisa mengambil peran dengan menyediakan lahan parkir sesuai kebutuhan kawasan.

“Penyelenggara parkir itu pemerintah, dua badan usaha atau perorangan,” ujar Jaya, sapaan akrabnya.

Menurut dia, peluang tersebut terbuka seiring meningkatnya aktivitas masyarakat dan kunjungan ke berbagai kawasan di Kota Malang. Sementara itu, kapasitas infrastruktur jalan relatif terbatas sehingga kebutuhan ruang parkir perlu diimbangi dengan penyediaan fasilitas di luar badan jalan.

“Kota Malang itu kan infrastruktur jalan terbatas. Satu, kedua, sisi lain Kota Malang ini adalah kota menuju metropolitan,” katanya.

Jaya menyebut, peningkatan aktivitas usaha dan kunjungan turut memicu bangkitan serta tarikan perjalanan. Dampaknya, kebutuhan ruang parkir semakin besar, sedangkan kemampuan pemerintah daerah untuk menyediakan fasilitas tersebut masih terbatas.

Karena itu, Dishub membuka peluang bagi investor yang berminat mengembangkan lahan parkir di sejumlah kawasan. Salah satunya di Jalan Soekarno-Hatta, Kawi, serta Veteran dan Jalan Bandung yang sebelumnya diusulkan DPRD Kota Malang.

“Sangat dimungkinkan. Kalau memang ada pengusaha atau investor yang mau menyediakan lahan parkir,” tegasnya.

Menurut Jaya, keterlibatan pihak ketiga juga dimungkinkan melalui ketentuan dalam peraturan daerah terbaru tentang perparkiran. Namun, pemerintah daerah tetap bisa menyediakan lahan apabila hasil analisis menunjukkan kebutuhan tersebut perlu dipenuhi melalui fasilitas milik pemerintah.

“Bisa jadi pemerintah daerah juga bisalah kalau memang itu dibutuhkan melalui analisis terlebih dahulu,” jelasnya.

Ia mencontohkan pengelolaan parkir oleh pihak nonpemerintah di kawasan Kayutangan. Keberadaan fasilitas tersebut menjadi salah satu gambaran bahwa penyediaan ruang parkir dapat melibatkan pelaku usaha di luar pemerintah daerah.

Meski demikian, Jaya mengakui kapasitas parkir yang tersedia belum mampu menampung seluruh kebutuhan kendaraan di kawasan tersebut. Ia berharap masyarakat maupun pelaku usaha turut mengambil peluang untuk menyediakan fasilitas serupa.

“Enggak mampu untuk menampung yang ada di gedung parkir yang di Kayutangan, tetapi silakan masyarakat itu. Itu yang kami harapkan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Dito Arief Nurakhmadi mendorong penyediaan kantong parkir atau gedung parkir di tiga kawasan, yakni Soekarno-Hatta, Kawi, serta Veteran dan Jalan Bandung.

Dito menilai, parkir di badan jalan pada sejumlah kawasan tersebut berdampak terhadap kelancaran lalu lintas. Karena itu, ia mendorong penyediaan fasilitas parkir terpusat sebagai solusi jangka panjang, termasuk dengan melibatkan pihak ketiga.