JATIMTIMES - Pemerintah Pusat berencana membangun Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) pada kawasan tanah eks bengkok di Dusun Polaman, Kelurahan/Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Rencana pembangunan SNT tersebut kemudian dikeluhkan oleh warga setempat lantaran dianggap minim sosialisasi hingga berpotensi berdampak pada perekonomian.
Penyampaian keluhan warga di Dusun Polaman tersebut kemudian difasilitasi dan bakal ditindaklanjuti oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Pada kegiatan yang berlangsung pada Rabu 7 Oktober 2026 tersebut digelar dengan agenda koordinasi rencana pembangunan gedung SNT di tanah bekas bengkok Kelurahan Dampit.
Pada agenda RDPU tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang Zia'ul Haq dengan turut dihadiri oleh sejumlah pihak terkait. Di antaranya mulai dari sejumlah dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang hingga para anggota dewan termasuk Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang Zulham Akhmad Mubarrok.
"Pemerintah Pusat punya program namanya SNT. SNT ini akan menjadi sekolah yang dijadikan percontohan SMP dan SMA. Kemudian pemerintah memutuskan di plotting di Dusun Polaman, Kecamatan Dampit," ujar Zulham saat ditemui usai agenda RDPU berlangsung.
Sebagaimana yang telah disampaikan sebelumnya, diutarakan Zulham, pembangunan SNT dari Pemerintah Pusat itulah yang kemudian dikeluhkan oleh warga setempat lantaran dianggap minim sosialisasi.
"Warga melakukan penolakan karena areal yang akan dibangun ini (SNT, red) yakni total 18 hektare ini sebelumnya dikelola warga untuk ditanami tebu dan seterusnya guna pembangunan di RT-RW," jelasnya.
Namun demikian, Zulham menegaskan, pengelolaan tanah eks bengkok tersebut bukan atas perorangan. Melainkan atas kepentingan lingkungan. "Jadi 18 hektare ini masing-masing dibagi per RT, kemudian pendapatannya dikembalikan kepada masyarakat. Jadi bukan orang perorang yang diatasnamakan satu orang," ujarnya.
Atas pertimbangan itulah, warga meminta kejelasan mengenai pembangunan SNT. Sebab, selama ini pembangunan di Dusun Polaman yang hendak dibangun SNT tersebut memang turut bersumber dari tata kelola tanah eks bengkok yang ada di Kelurahan Dampit tersebut.
"Permintaan warga, kalau memang mau dibangun (SNT, red), minimal ada keterlibatan warga. Terkait mungkin ada sedikit dari ruang ekonominya yang bisa dioptimalkan untuk warga sekitar. Tujuannya supaya yang selama ini pendapatan warga dari tanah yang untuk pembangunan di RT-RW itu bisa kembali didapatkan secara segi ekonomi," imbuhnya.
Pada sejarahnya, diutarakan Zulham, tanah yang hendak dibangun SNT tersebut merupakan tanah bengkok desa. Namun setelah beralih jadi Kelurahan Dampit, tanah tersebut telah dialihkan menjadi milik Pemkab Malang.
"Tanah tersebut milik Pemkab Malang, bukan desa. Clear milik Pemkab, selama ini sudah dialihkan menjadi milik Pemkab. Dulu kan punya desa, karena jadi kelurahan, eks bengkoknya tersebut jadi milik Pemkab Malang," jelasnya.
Setelah menjadi milik Pemkab Malang itulah, tanah tersebut turut dimanfaatkan oleh warga melalui RT yang ada pada RW di Dusun Polaman tersebut. Di mana, sebagian hasilnya digunakan warga untuk pembangunan di lingkungan mereka.
Apabila nantinya tanah yang selama ini turut dimanfaatkan warga dan hasilnya juga untuk pembangunan lingkungan tersebut dibangun SNT, maka warga khawatir akan berdampak juga pada pembangunan di Dusun Polaman.
"Jadi ini bukan orang perorangan yang minta, tapi warga secara keseluruhan, karena manfaatnya bukan untuk orang perorang, tapi RT-RW," imbuhnya.
Tanah eks bengkok yang selama ini turut dikelola warga pada masing-masing RT-RW tersebut, diutarakan Zulham, turut digunakan untuk mendukung pembangunan maupun acara lingkungan. Antara lain mulai dari bangun jalan paving hingga mendukung iuran karnaval.
"Nah itu lumayan, setahun per RT ada yang Rp 10 juta hingga Rp 20 juta pendapatannya. Maka kami akan selesaikan bagaimana caranya supaya masyarakat bisa dapat dampak ekonomi dari keberadaan SNT," imbuhnya.
Nantinya, diakui Zulham, penyampaian aspirasi warga melalui forum RDPU tersebut bakal ditindaklanjuti oleh DPRD Kabupaten Malang dengan memanggil sejumlah pihak terkait. Antara lain mulai dari memanggil pihak Dinas Pertanahan, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Camat, hingga Lurah untuk membahas tindak lanjut aspirasi warga pada RDPU tersebut melalui rapat internal.
"Kami cari solusinya. Mungkin atau tidak apabila warga ini dilibatkan dalam bagian dari SNT ini. Misalnya entah itu kantin, entah itu koperasi yang sifatnya bisa mengembalikan manfaat ekonomi ke warga secara keseluruhan," imbuhnya.
Selain berdampak pada warga, diakui Zulham, tanah milik Pemkab Malang yang nantinya dibangun SNT tersebut juga bakal berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Potensi asetnya itu nominalnya Rp 1,6 miliar, setoran PAD-nya. Saat ini kan dialihkan untuk SNT ini, berarti (Pemerintah, red) Kabupaten Malang kehilangan pendapatan Rp 1,6 miliar karena kan hibah langsung ke pusat tanahnya (untuk pembangunan SNT, red)," pungkasnya.
Sebagai informasi, sejumlah materi Perda hingga informasi produk hukum lainnya juga dapat diakses melalui laman situs website: jdihdprd.malangkab.go.id. Selain itu, masyarakat juga bisa mengakses melalui JDIH DPRD Kabupaten Malang pada media sosial Instagram, TikTok, Facebook hingga YouTube.



