JATIMTIMES — Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang melanda kawasan industri di sejumlah kabupaten/kota di Jawa Timur (Jatim) memicu keprihatinan serius dari Anggota Komisi E DPRD Jatim, Puguh Wiji Pamungkas.
Ia mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim untuk segera menyiapkan langkah-langkah konkret dan tidak sekadar bertindak pasif usai kasus PHK terjadi.
Berdasarkan data ketenagakerjaan per 1 September 2026, tercatat sebanyak 5.400 pekerja di Jawa Timur kehilangan pekerjaan. Catatan ini menempatkan Jawa Timur di peringkat ketiga nasional dengan jumlah kasus PHK terbanyak.
Puguh menekankan bahwa sebaran PHK telah merata di sejumlah pusat industri daerah seperti Jombang, Madiun, Sidoarjo, Surabaya, Gresik, hingga Mojokerto. Fenomena ini dinilai terjadi akibat akumulasi tekanan ekonomi global, pelemahan permintaan ekspor, ketidakpastian geopolitik, hingga lonjakan biaya produksi.
“Angka 5.400 itu tidak boleh hanya dianggap sebagai angka statistik. Di balik angka tersebut ada ribuan keluarga yang kehilangan sumber penghasilan, menghadapi ketidakpastian masa depan, dan berpotensi masuk kelompok rentan secara sosial ekonomi,” tegasnya, dikonfirmasi Jumat (9/10/2026).
Sekretaris Fraksi PKS DPRD Jatim ini meminta Pemprov Jatim tidak menjadikan skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai satu-satunya tumpuan solusi. Menurutnya, prioritas utama pemerintah adalah upaya pencegahan dini agar industri padat karya mampu bertahan.
Ia mendorong pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Khusus Pencegahan PHK yang melibatkan Pemprov, pengusaha, serikat pekerja, BPJS Ketenagakerjaan, dan DPRD Jatim, serta penerapan sistem peringatan dini (early warning system) terhadap perusahaan yang mulai tertekan.
“Monitoring kepada perusahaan padat karya yang berpotensi terjadi PHK harus dilakukan sejak dini dan terbuka. Pemerintah perlu memastikan restrukturisasi dan efisiensi tidak menjadi dalih untuk mengabaikan hak pekerja,” ujar Puguh.
Selain itu, Puguh mengusulkan intervensi kebijakan berupa relaksasi pajak, pembebasan retribusi, atau keringanan cicilan bagi industri padat karya. Di sisi lain, optimalisasi Balai Latihan Kerja (BLK) dan pendataan presisi pekerja terdampak harus digencarkan agar para korban PHK dapat segera terserap kembali ke dunia kerja.
“Yang lebih penting adalah bagaimana mereka yang kehilangan pekerjaan bisa kembali memperoleh pekerjaan. Kita harus menyiapkan solusi konkret untuk kelangsungan hidup mereka,” pungkasnya.



