Kena PHK Tak Bisa Langsung Cairkan JHT dan JKP, Ini Aturannya
JATIMTIMES - Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mendapatkan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).Namun, keduanya memiliki mekanisme dan ketentuan berbeda. ...















