JATIMTIMES - Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Kebalen, Kota Malang, belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan. Aktivitas berjualan di sepanjang Jalan Zainal Zakse masih kembali terjadi dan berdampak pada kelancaran arus lalu lintas.
Kondisi itu menunjukkan penataan yang dilakukan Pemkot Malang masih menghadapi persoalan lanjutan. Sebab, pembatasan waktu berjualan yang sebelumnya diterapkan belum mampu mengubah pola aktivitas pedagang secara permanen.
Sebelumnya, Pemkot Malang menetapkan PKL hanya diperbolehkan berjualan di sepanjang Jalan Zainal Zakse hingga pukul 06.00 WIB. Petugas gabungan juga disiagakan untuk mengawasi pelaksanaan aturan tersebut.
Namun, penataan itu hanya bertahan beberapa pekan. Pedagang kembali beraktivitas melewati batas waktu yang ditentukan meski telah berulang kali mendapat teguran dari petugas.
Dampaknya paling terasa pada pagi hari ketika arus kendaraan mulai meningkat. Lapak dan aktivitas perdagangan di badan jalan turut mempersempit ruang kendaraan sehingga memicu kepadatan lalu lintas.
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Bayu Rekso Aji menilai persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan melalui penertiban sesaat. Pengawasan harus berjalan konsisten sembari pemerintah menyiapkan skema yang dapat mengakomodasi kebutuhan pedagang.
"Kalau sudah ditertibkan namun PKL masih melanggar, artinya perlu ada pola pengawasan yang lebih kuat," ujarnya.
Bayu mendorong Wastib pasar berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menyusun pola pengawasan berkelanjutan. Salah satu opsi yang disebutnya adalah menyiapkan pos khusus untuk mencegah pedagang kembali menggunakan badan jalan di luar ketentuan.
Meski demikian, pendekatan penertiban menurutnya tetap perlu memperhatikan keberlangsungan usaha pedagang. "Pedagang harus dihargai dan diberikan solusi. Tetapi pada saat yang sama aturan dan fungsi jalan juga harus ditegakkan," jelasnya.
Karena itu, Bayu melihat persoalan Pasar Kebalen membutuhkan penyelesaian yang lebih permanen. Salah satu opsi yang dapat dikaji adalah memindahkan PKL ke lokasi pasar yang memiliki ruang untuk menampung aktivitas perdagangan.
Ia mencontohkan penataan di Pasar Induk Gadang (PIG). Pemindahan pedagang menjadi bagian dari proses penataan kawasan sehingga pekerjaan pelebaran dan perbaikan jalan dapat dilakukan.
"Ada beberapa opsi pasar yang kosong. Seperti misalnya di Pasar Comboran Barat," terang politikus PKS tersebut.
Menurut Bayu, relokasi harus dibarengi kepastian tempat berdagang agar pedagang tidak kembali menggunakan Jalan Zainal Zakse. Dengan begitu, penanganan Pasar Kebalen tidak berhenti pada penertiban, tetapi sekaligus menyelesaikan persoalan ruang perdagangan dan fungsi jalan.



