JATIMTIMES - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai tidak mengubah status hukum Gibran maupun secara langsung memengaruhi jalannya pemerintahan. Namun, persoalan tersebut berpotensi meninggalkan persoalan lain yang tidak kalah penting, yakni persepsi publik terhadap kredibilitas pemerintahan dan tingkat kepercayaan masyarakat.

Pakar hukum tata negara Universitas Brawijaya (UB) sekaligus Dekan Fakultas Hukum UB Prof Dr Aan Eko Widiarto SH MHum mengatakan putusan MK tidak memberikan konsekuensi langsung terhadap kedudukan Gibran sebagai wakil presiden.

“Kalau terkait dampak terhadap pemerintahan, tentunya tidak ada, karena dari putusan MK ini kan tidak mengubah status hukum apa pun,” ujar Aan, Rabu (7/10/2026).

MK melalui Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan permohonan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima. Dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Meski demikian, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai wakil presiden. Status Gibran sebagai calon wakil presiden berakhir ketika pasangan terpilih dilantik pada 20 Oktober 2024. Karena itu, perkara tersebut tidak lagi berada dalam konteks sengketa hasil pemilu yang dapat digunakan untuk mendiskualifikasi Gibran dari jabatan yang saat ini diembannya.

Menurut Aan, titik persoalannya justru berada pada konsekuensi politik dan persepsi publik setelah putusan tersebut. Pemerintahan tetap berjalan dan tidak terdapat perubahan kedudukan Gibran, tetapi polemik mengenai persyaratan pendidikan telah menjadi bagian dari pengetahuan publik.

“Cuma akhirnya menjadi sebuah persepsi di masyarakat bahwa wapres kita ada masalah di pendidikan. Itu sudah diketahui oleh semuanya,” katanya.

Persepsi tersebut, menurut Aan, tidak otomatis membuat masyarakat melakukan penolakan terhadap pemerintah. Ia melihat masyarakat relatif dewasa dalam mengikuti proses hukum yang berlangsung di MK.

“Dalam persidangan ya santai-santai saja, seperti nonton sepak bola sebelumnya. Habis pertandingan, selesai,” ujarnya.

Namun, Aan menilai persoalan persepsi berbeda dengan persoalan stabilitas pemerintahan. Pemerintahan dapat tetap berjalan secara normal, sementara tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi dan pejabat publik tetap dapat terdampak oleh kontroversi yang berlangsung.

Ia menyebut persoalan kredibilitas menjadi perhatian karena publik kini memiliki informasi mengenai adanya persoalan pendidikan yang diperdebatkan dalam proses hukum di lembaga konstitusi.

“Kalau kita lihat saat ini kan masyarakat mungkin sangat dewasa menanggapi kasus ini. Ya, cuma akhirnya menjadi sebuah persepsi di masyarakat bahwa wapres kita ada masalah di pendidikan,” kata Aan.

Dampak terhadap kepercayaan publik juga dinilai memiliki dimensi jangka panjang. Aan mengaitkannya dengan kontestasi politik pada 2029, ketika rekam jejak dan persepsi terhadap pejabat publik dapat kembali menjadi pertimbangan masyarakat.

“Belum tentu nanti bagaimana, karena kan ini tentunya akan ke aspek giliran tahun 2029. Tapi persepsi masyarakat itu akan berpengaruh ke sana,” ujarnya.

Di sisi lain, putusan MK tidak serta-merta memindahkan kewenangan pemberhentian wakil presiden kepada MK. Aan menjelaskan, apabila persoalan tersebut hendak diarahkan pada mekanisme pemberhentian presiden atau wakil presiden, proses awalnya berada di DPR sesuai mekanisme konstitusional.

“Untuk proses impeachment itu memang bola pertama dari DPR,” katanya.

Aan menyebut DPR perlu mengkaji substansi putusan MK dan melihat apakah terdapat persoalan yang dapat dikaitkan dengan alasan pemberhentian sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Di antaranya pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

Namun, penggunaan mekanisme tersebut tetap merupakan kewenangan DPR. DPR sendiri pada Rabu (7/10/2026) menyatakan menghormati putusan MK, sementara Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan belum mempelajari secara lebih lanjut keseluruhan putusan tersebut.

Bagi Aan, perkembangan selanjutnya akan ikut menentukan bagaimana publik membaca respons lembaga negara terhadap persoalan tersebut. Karena itu, bukan hanya putusan MK yang menjadi perhatian, melainkan bagaimana institusi lain menjalankan kewenangannya setelah putusan tersebut.

“Masyarakat bisa menilai apakah DPR objektif dalam memandang masalah ini,” ujarnya.

Aan juga melihat polemik tersebut sebagai momentum pendidikan hukum bagi masyarakat. Menurut dia, masyarakat tidak perlu bersikap apatis terhadap persoalan politik dan ketatanegaraan, tetapi dapat menjadikannya sebagai pembelajaran mengenai pentingnya persyaratan pejabat publik serta mekanisme konstitusional.

“Kita tetaplah dalam bernegara, bukan berarti acuh juga tidak, tapi kita memahami ini menjadi pendidikan hukum buat kita bersama,” katanya.

Dalam konteks pemerintahan, Aan menegaskan kembali bahwa putusan MK tidak mengubah status Gibran sebagai wakil presiden. Persoalan yang lebih panjang justru berada pada bagaimana kontroversi tersebut memengaruhi persepsi publik terhadap kredibilitas penyelenggara negara.

“Persepsi masyarakat itu akan berpengaruh ke sana. Masyarakat enggak lupa,” pungkas Aan.