JATIMTIMES — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang menolak permohonan perselisihan hasil Pemilu terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai menyisakan persoalan serius.

Temuan fakta dan pertimbangan hukum MK disinyalir dapat menjadi pintu masuk untuk menguji tindakan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari kacamata etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Akademisi Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Surokim Abdussalam, menyatakan bahwa putusan MK perlu dibaca secara utuh antara amar putusan dan pertimbangan hukumnya.

Meski amar menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) akibat persoalan kedudukan hukum (legal standing), MK dalam pertimbangannya menguraikan fakta penting terkait proses verifikasi dokumen persyaratan calon.

“MK memang tidak mendiskualifikasi Gibran karena perkara tersebut tidak lagi tepat berada dalam rezim PHPU setelah pelantikan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Namun, pertimbangan hukum MK menyingkap fakta penting mengenai dokumen pendidikan serta proses verifikasi administratif KPU yang patut dicermati,” kata Surokim di Surabaya.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK mengungkapkan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma setara SMA/sederajat dari luar negeri sebagaimana disyaratkan UU Pemilu. MK juga menegaskan bahwa Certificate of Attendance yang dilampirkan hanya membuktikan kehadiran dalam pembelajaran, bukan bukti kelulusan.

Surokim menyoroti proses verifikasi yang dilakukan KPU. Dalam persidangan terungkap bahwa KPU hanya melakukan verifikasi administrasi tanpa melanjutkannya dengan proses klarifikasi atau verifikasi faktual, dengan alasan dokumen berasal dari instansi berwenang.

Padahal, menurut Surokim, MK secara tegas menekankan pentingnya prinsip kecermatan dan kehati-hatian mengingat jabatan yang diperebutkan adalah Presiden dan Wakil Presiden. Walau verifikasi faktual tidak dikenal secara formal dalam kerangka hukum Pilpres, Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tetap memberikan ruang bagi KPU untuk melakukan klarifikasi.

“MK menilai syarat adanya 'keraguan' untuk melakukan klarifikasi bersifat subjektif dan tidak punya parameter objektif. Verifikasi administrasi seharusnya dilengkapi verifikasi faktual untuk menjaga validitas data. Di titik inilah pertanyaan etiknya menjadi sangat relevan: Mengapa KPU tidak memanfaatkan ruang klarifikasi tersebut?” tegas Peneliti Senior Surabaya Survey Center (SSC) ini.

Lantaran MK tidak memiliki kewenangan memutus pelanggaran kode etik, Surokim menilai temuan hukum dalam putusan ini menjadi landasan kuat bagi masyarakat untuk mengadukan jajaran komisioner KPU yang bertanggung jawab dalam proses verifikasi kepada DKPP.

Menurutnya, pengujian di DKPP mendesak dilakukan agar dapat dinilai secara terbuka dan akuntabel apakah tindakan KPU telah memenuhi standar profesionalitas, kecermatan, dan kehati-hatian penyelenggara pemilu.

“Pengujian ini sangat penting sebagai bahan evaluasi kelembagaan menuju Pemilu 2029. Kewenangan KPU dalam menentukan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden harus dijalankan dengan standar tinggi demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemilu,” pungkasnya.