JATIMTIMES – Maraknya dinamika pembangunan objek wisata baru di sepanjang Jalur Lingkar Barat (Jalibar) Kecamatan Batu memantik respons pengawasan mendalam dari DPRD Kota Batu. Komisi B DPRD Kota Batu mengendus adanya dugaan aktivitas pembangunan sarana pariwisata yang memanfaatkan aset Tanah Kas Desa (TKD) di kawasan zonasi hijau.
Guna memastikan ketertiban tata ruang, jajaran legislatif berencana melakukan verifikasi silang terhadap dokumen Peta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) terbaru di wilayah tersebut.
Verifikasi ini krusial dilakukan untuk memetakan kembali perubahan fungsi kawasan agar tidak ada pihak pengembang yang mendirikan usaha pariwisata secara menabrak aturan hukum.
Ketua Komisi B DPRD Kota Batu Asmadi mengungkapkan bahwa pihak legislatif mendorong iklim investasi pariwisata yang sehat, namun tetap berpatokan pada kepatuhan aturan peruntukan lahan.
"Dulu secara umum kawasan tersebut zona hijau, tapi belakangan petanya sering berubah. Ini yang nanti akan kami bedah di Komisi B. Prinsipnya iklim investasi boleh bebas, namun aturan zonasi harus dihormati. Tempat usaha tidak boleh berdiri di atas lahan yang cacat prosedur," ujar Asmadi.
Asmadi menjelaskan bahwa tindak lanjut pengawasan lapangan akan dipadukan dengan koordinasi lintas komisi guna menyisir alur kelayakan perizinan awal.
Pihaknya menilai pengawasan ketat sejak dini sangat penting agar Pemerintah Kota Batu tidak terbebani oleh konflik sengketa lahan maupun alih fungsi kawasan lindung di kemudian hari.
Komisi B memastikan bakal segera menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi objek wisata Jalibar untuk memastikan keterbukaan dokumen perizinan serta legalitas pemanfaatan aset TKD.
"Kami tahu dari masyarakat dan akan segera kami tindaklanjuti. Jika ada potensi ketidaksesuaian dengan RDTR atau berubah-ubah tentu kami pertanyakan, kami bawa ke komisi dan pimpinan," imbuhnya.



