JATIMTIMES - Pemerintah bersama DPR RI resmi mengesahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang pada 6 Oktober 2026. Pengesahan tersebut membawa sejumlah perubahan baru dalam aturan ketenagakerjaan, termasuk penguatan perlindungan pekerja, pengawasan ketenagakerjaan, hak pekerja perempuan, hingga aturan bagi pekerja alih daya.
Regulasi yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI itu memuat 13 poin baru yang disampaikan pemerintah. Lantas, apa saja perubahan yang perlu diketahui pekerja dan dunia usaha dalam UU Perlindungan Ketenagakerjaan terbaru?
13 Poin Baru dalam UU Perlindungan Ketenagakerjaan
Berikut 13 poin yang disampaikan pemerintah dalam regulasi ketenagakerjaan terbaru:
1. Sertifikasi Kompetensi Kerja Diperkuat
Regulasi baru memperkuat sistem sertifikasi kompetensi kerja melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Kedudukan BNSP juga diperkuat sebagai lembaga nonstruktural yang independen dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Penguatan ini diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas serta kompetensi tenaga kerja Indonesia.
2. Pengawasan Ketenagakerjaan Ditingkatkan
Pengawasan terhadap pelaksanaan ketenagakerjaan juga menjadi salah satu perhatian utama.
Pemerintah akan memperkuat sumber daya manusia pengawas ketenagakerjaan. Jumlah pengawas nantinya disesuaikan secara proporsional dengan jumlah pekerja dan perusahaan di masing-masing kabupaten/kota.
Regulasi tersebut juga mengatur pembentukan Komite Pengawasan Ketenagakerjaan. Selain itu, DPR RI memperoleh ruang untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan ketenagakerjaan.
3. Data Ketenagakerjaan Pusat dan Daerah Diintegrasikan
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan melakukan integrasi data serta informasi ketenagakerjaan.
Langkah tersebut diharapkan membuat data ketenagakerjaan lebih terkoordinasi. Dengan begitu, penyusunan kebijakan dan perencanaan ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah dapat berjalan lebih sinkron.
4. Ada Dana Cadangan Pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Salah satu ketentuan baru berkaitan dengan dana cadangan pesangon.
Selain itu, regulasi juga mengatur mengenai jaminan kehilangan pekerjaan bagi pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan pekerja ketika hubungan kerja berakhir.
5. Hak Pekerja Perempuan Dipertegas
Perlindungan terhadap pekerja perempuan mendapatkan penegasan dalam UU Perlindungan Ketenagakerjaan terbaru.
Aturan tersebut mencakup hak cuti melahirkan dan cuti karena keguguran. Pekerja perempuan juga tetap memiliki hak untuk memperoleh upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6. Pekerja Penyandang Disabilitas Mendapat Perlindungan
UU terbaru juga memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja penyandang disabilitas.
Ketentuannya mencakup kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan serta hak memperoleh perlakuan yang setara di lingkungan kerja.
Dengan demikian, aspek kesetaraan dan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas menjadi bagian dari perlindungan yang ditegaskan dalam regulasi baru.
7. Perusahaan Dilarang Menahan Ijazah dan Dokumen Pribadi
Praktik penahanan ijazah maupun dokumen pribadi pekerja turut menjadi perhatian pemerintah.
Dalam regulasi baru, terdapat larangan menahan ijazah dan dokumen pribadi lainnya dalam proses perekrutan maupun penempatan tenaga kerja.
Ketentuan ini menjadi salah satu poin yang berkaitan langsung dengan proses pencarian dan penempatan kerja.
8. Produktivitas Tenaga Kerja Didorong
Peningkatan produktivitas tenaga kerja dilakukan melalui kerja sama berbagai pihak.
Kolaborasi tersebut melibatkan pengusaha, pekerja, serikat pekerja atau serikat buruh, serta pemerintah.
Kerja sama lintas pihak tersebut diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang mendukung peningkatan produktivitas sekaligus tetap memperhatikan hak pekerja.
9. Perlindungan Pekerjaan Fleksibel Diperluas
Perubahan pola kerja juga menjadi perhatian dalam UU Perlindungan Ketenagakerjaan terbaru.
Regulasi tersebut memperluas cakupan perlindungan terhadap pekerjaan yang bersifat fleksibel. Ketentuan ini sekaligus dipersiapkan untuk menghadapi perkembangan jenis pekerjaan baru pada masa mendatang atau yang dikenal dengan istilah future of work.
10. Survei Kebutuhan Hidup Layak Diperkuat
Pemerintah juga memperkuat mekanisme survei kebutuhan hidup layak.
Survei tersebut akan dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) setelah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional.
Selain itu, peran Dewan Pengupahan Daerah dalam sistem ketenagakerjaan turut diperkuat melalui regulasi terbaru.
11. Pencari Kerja hingga Peserta Pemagangan Mendapat Perlindungan
Perlindungan dalam UU ini tidak hanya diberikan kepada pekerja yang sudah memiliki hubungan kerja.
Cakupannya diperluas hingga pencari kerja, peserta pelatihan, dan peserta pemagangan.
Untuk peserta pemagangan, aturan baru mencakup status pemagangan, batas waktu pelaksanaan, pemberian uang saku, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), kepesertaan jaminan sosial Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), hingga pemberian sertifikat pemagangan.
12. Aturan Mengenai Tenaga Kerja Asing
Penggunaan tenaga kerja asing (TKA) juga diatur dalam UU Perlindungan Ketenagakerjaan terbaru.
Ketentuan tersebut antara lain mencakup warga negara asing yang memiliki ikatan perkawinan sah dengan warga negara Indonesia, termasuk anak yang lahir dari perkawinan yang sah.
13. Pekerja Alih Daya di BUMN Mendapat Perlindungan
Poin terakhir berkaitan dengan pekerja atau buruh alih daya di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Regulasi baru memperkuat perlindungan bagi pekerja alih daya dengan mewajibkan penyelenggaraan kegiatan alih daya melalui anak perusahaan.
Hak Pekerja dan Sanksi Turut Diperkuat
Selain 13 poin tersebut, pemerintah menyebut UU Perlindungan Ketenagakerjaan juga memperkuat prinsip non-diskriminasi dalam dunia kerja.
Prinsip tersebut berlaku mulai dari proses rekrutmen, pemberian upah, pengembangan karier, hingga hubungan kerja.
Hak pekerja untuk membentuk dan mengikuti organisasi, menyampaikan aspirasi, serta berpartisipasi dalam hubungan industrial juga ditegaskan.
Sementara itu, keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 ditempatkan sebagai salah satu hak fundamental pekerja yang wajib dijamin oleh pengusaha.
Dari sisi pengawasan, pemerintah mengarahkan agar pengawasan ketenagakerjaan berjalan lebih profesional, independen, responsif, dan proaktif dalam menjalankan fungsi perlindungan serta penegakan hukum.
Sanksi administratif dan pidana terhadap pelanggaran norma ketenagakerjaan juga diperkuat. Penerapannya diarahkan agar dilakukan secara tegas, proporsional, dan berjenjang.
Pemerintah menilai keseluruhan ketentuan tersebut diarahkan untuk menciptakan keseimbangan antara pemenuhan hak pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa pemerintah telah mempertimbangkan persetujuan fraksi-fraksi sebelum memberikan persetujuan terhadap pengesahan RUU tersebut menjadi undang-undang.
“Berdasarkan hal tersebut dan setelah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh persetujuan fraksi-fraksi, izinkan kami mewakili Presiden Republik Indonesia menyatakan setuju Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi Undang-Undang,” ujar Yassierli.
Perjalanan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan
RUU Perlindungan Ketenagakerjaan merupakan RUU usul inisiatif DPR RI yang disampaikan kepada Presiden pada 27 Agustus 2026.
Pengajuan tersebut menjadi tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2024 terkait gugatan sejumlah serikat pekerja terhadap UU Cipta Kerja.
Pemerintah kemudian merespons melalui Surat Presiden Nomor R43/Pres/09/2026 tertanggal 1 September 2026.
Melalui surat tersebut, Presiden menunjuk sejumlah menteri untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan bersama DPR RI.
Pembahasan tingkat pertama, termasuk penyusunan dan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), berlangsung mulai 14 September hingga 4 Oktober 2026.
Setelah seluruh proses pembahasan selesai, DPR RI mengesahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna pada 6 Oktober 2026.
Dengan pengesahan tersebut, pemerintah berharap regulasi baru dapat memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada pekerja sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha.
Bagi pekerja, sejumlah poin seperti larangan penahanan ijazah, perlindungan pekerja perempuan dan penyandang disabilitas, aturan pemagangan, hingga penguatan K3 menjadi bagian penting yang perlu diketahui setelah UU Perlindungan Ketenagakerjaan terbaru resmi disahkan.



