JATIMTIMES - Pemerintah tengah menyiapkan perluasan fungsi koperasi ke layanan keuangan. Salah satu rencana yang sedang dibahas adalah menjadikan koperasi sebagai unit layanan untuk menyalurkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan pembayaran pensiun.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan pembahasan mengenai rencana tersebut telah dilakukan bersama Menteri Keuangan. Namun, skema penyaluran gaji dan pensiun melalui koperasi itu belum menjadi kebijakan yang berlaku.

"Kemarin kami juga membicarakan tentang bagaimana saya bersama Menteri Keuangan akan memastikan koperasi bisa menjadi unit layanan jasa untuk membayar gaji pegawai negeri dan pensiun," kata Ferry dalam diskusi publik Pra Kongres Nasional Syarikat Islam, dikutip dari ANTARA.

Ferry mengatakan perluasan fungsi tersebut ditujukan untuk membuat koperasi memiliki layanan yang lebih luas bagi masyarakat. Di sisi lain, koperasi diharapkan memiliki kemampuan untuk bersaing dengan industri perbankan dalam menyediakan layanan keuangan.

Rencana koperasi menjadi unit layanan pembayaran gaji PNS dan pensiun berkaitan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian di DPR.

Dalam rancangan aturan tersebut, pemerintah mengusulkan perubahan terhadap tata kelola dan pengawasan koperasi. Salah satunya berupa pembentukan otoritas pengawas koperasi tersendiri yang berada di luar Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu, ada usulan agar Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiliki fungsi untuk memberikan perlindungan terhadap simpanan masyarakat yang berada di koperasi.

Ferry menilai penguatan dari sisi layanan dan kelembagaan tersebut akan membuat koperasi memiliki ruang yang lebih besar untuk berkembang.

"Kalau itu terjadi dalam waktu dekat keberadaan koperasi-koperasi akan bisa bersaing dengan perbankan yang ada di Indonesia," ujarnya.

Dengan demikian, rencana pembayaran gaji PNS melalui koperasi tidak berdiri sendiri. Wacana tersebut menjadi bagian dari agenda pemerintah untuk memperluas peran koperasi sekaligus membangun ekosistem koperasi yang lebih kuat.

Ferry sebelumnya juga menyoroti usia regulasi utama yang mengatur koperasi saat ini. Ia mencermati draf RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Menurut Ferry, aturan yang berlaku saat ini sudah berusia 34 tahun sehingga perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman.

Ferry menyampaikan pandangan tersebut dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR pada 17 Juni 2026.

"UU Nomor 25 Tahun 1992 dalam perkembangannya dinilai sudah tidak relevan. Ini adalah momentum besar bagi bangsa untuk menata secara menyeluruh kehidupan perkoperasian di Indonesia," ujar Ferry dalam keterangan tertulis.

RUU tersebut menjadi salah satu dasar yang sedang disiapkan untuk menata kembali ekosistem koperasi secara lebih menyeluruh.

Meski wacana penyaluran gaji dan pensiun melalui koperasi sudah disampaikan Menteri Koperasi, belum ada keterangan bahwa seluruh gaji PNS akan segera dialihkan dari mekanisme yang berjalan saat ini.

Ferry menyampaikan rencana tersebut masih dalam pembahasan bersama Menteri Keuangan. Karena itu, mekanisme teknis, cakupan koperasi yang nantinya dapat menjadi unit layanan, serta waktu pelaksanaannya belum dijelaskan secara rinci.

Pemerintah saat ini masih membahas penguatan dasar hukum koperasi melalui RUU Perkoperasian bersama DPR.

Jika nantinya terealisasi, koperasi akan mendapat ruang baru dalam memberikan layanan keuangan kepada masyarakat, termasuk potensi menjadi unit layanan pembayaran gaji PNS dan pensiun.

Namun, realisasi rencana tersebut tetap bergantung pada pembahasan regulasi dan kebijakan teknis pemerintah.