JATIMTIMES - Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) menagih komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim untuk segera merampungkan dan mengesahkan regulasi teknis terkait peran serta masyarakat (PSM) dalam penyelenggaraan pendidikan.
Kepastian payung hukum berupa Peraturan Gubernur (Pergub) ini dinilai krusial guna memberikan batasan yang tegas antara sumbangan sukarela dan praktik pungutan liar (pungli) di sekolah negeri.
Anggota Komisi E DPRD Jatim, Puguh Wiji Pamungkas, mengungkapkan bahwa ketiadaan Pergub sebagai petunjuk teknis membuat pihak sekolah berada dalam posisi dilematis dan bingung saat berupaya memenuhi kebutuhan operasional serta pengembangan fasilitas.
"Karena memang enggak ada dasar hukumnya. Makanya saya mendorong, kami di Komisi E juga mendorong supaya Pergub ya, terkait dengan peran serta masyarakat atau PSM itu bisa segera digulirkan, bisa segera disahkan," ujar Puguh, Selasa (6/10/2026).
"Dan itu nanti harapannya menjadi payung hukum bagi semua kepala sekolah, bagi semua sekolah-sekolah untuk membuka ruang seluas-luasnya dalam peran serta masyarakat tersebut," lanjut Sekretaris Fraksi PKS DPRD Jatim tersebut.
Puguh menjelaskan, draf Pergub sejatinya telah disusun namun hingga kini masih tertahan dan tarik ulur dalam pembahasan di tingkat eksekutif. Padahal, kebutuhan biaya perawatan sekolah hingga anggaran penunjang prestasi siswa tidak semuanya mampu dicakup oleh alokasi APBD.
"Sekolah-sekolah yang dia asetnya itu sangat besar, itu kan butuh maintenance yang enggak gampang dan tidak sedikit gitu biayanya untuk maintenance, untuk perawatan dan segala macam," papar legislator asal Dapil Malang Raya ini.
"Kemudian, mereka untuk berprestasi itu kan juga butuh biaya, misalkan pengadaan alat, pengadaan fasilitas, dan segala macam itu butuh biaya gitu. Nah, itu tidak semua bisa dicover oleh dana yang diberikan oleh APBD," jelasnya.
Kondisi tersebut membuat sekolah serba salah. Di satu sisi membutuhkan dana tambahan untuk gaji guru honorer maupun penambahan sarana prasarana, namun di sisi lain khawatir dituduh melakukan pungli saat menghimpun partisipasi dari orang tua murid.
"Kalau sekarang kan malah bingung, ya kan? Sekolah butuh untuk menggaji guru honorer, untuk kemudian penambahan sarpras sekolah, tapi mau minta sumbangan takut, karena masyarakat tahunya pendidikan gratis for all begitu. Nah itu yang memang menjadi masalah gitu, padahal mereka enggak punya kemampuan fiskal," urainya.
Sebagai solusi pelengkap, Puguh menyarankan agar regulasi baru nantinya mewajibkan pemetaan profil ekonomi siswa berbasis data desil kesejahteraan sosial. Siswa dari keluarga pra-sejahtera (desil 1 hingga 4) wajib dibebaskan penuh dari segala bentuk penarikan sumbangan.
"Termasuk kita memberikan insight itu untuk mereka yang berasal dari desil 1 sampai 4, ya berarti enggak perlu dimintai sumbangan. Nah itu kan perlu dipetakan. Sekolah-sekolah yang kemudian dia ini secara basically itu muridnya berasal dari desil 1 sampai 4 itu berapa, dari desil 5 ke atas itu berapa, dan seterusnya, itu harus dipetakan," paparnya.
Ia pun mengingatkan perbedaan mendasar antara kewenangan komite sekolah dan pihak sekolah. Sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, komite memiliki kewenangan legal untuk menerima sumbangan sukarela, sedangkan pihak sekolah dilarang keras menarik pungutan secara sepihak.
"Selagi itu dilakukan oleh komite dan skemanya adalah sumbangan, itu sah. Karena itu diatur oleh Permendikbud, keberadaan komite diatur Permendikbud, kewenangan mereka untuk minta sumbangan juga diatur oleh Permendikbud, jadi enggak ada masalah. Tetapi ketika sekolahnya yang meminta dalam bentuk pungutan, nah itu yang masalah," pungkasnya.



