JATIMTIMES - Seorang perempuan berinisial ARP diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan seorang pria berinisial AR di sebuah indekos harian di wilayah Sukun, Kota Malang, Selasa (25/8/2026) malam. Keduanya disebut sebagai mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) di Kota Malang.
Berdasarkan Surat Tanda Bukti Lapor nomor LP/B/274/VIII/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR, dijelaskan bahwa tersebut bermula ketika korban diajak terlapor bertemu untuk ngopi melalui pesan langsung (DM) TikTok. Korban sebelumnya telah menyampaikan keinginannya agar pertemuan hanya dilakukan di sekitar Universitas Negeri Malang (UM).
Terlapor kemudian menjemput korban di kawasan UM sekitar pukul 18.00 WIB. Namun, perjalanan tersebut disebut tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Korban justru diajak menemui sejumlah orang dan berpindah ke beberapa lokasi.
"Dalam perjalanan ini, korban mengaku mulai merasa tertekan karena terlapor bersama dua rekannya menggunakan bahasa yang tidak dipahaminya. Dugaan pelecehan seksual kemudian terjadi di dalam mobil ketika terlapor disebut memeluk dan mencium korban secara paksa, meski korban telah menolak," ujar Kuasa Hukum ARP, Wiwid Tuhu.
Korban selanjutnya dibawa kembali ke tempat awal. Ia beberapa kali meminta diantar pulang karena mulai merasa takut. Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi dan korban justru dibawa ke sebuah kost harian di kawasan Sukun.
Sekitar pukul 21.46 WIB, korban sempat memotret lokasi kost secara diam-diam dan mengirimkannya ke grup teman satu kost. Di dalam kamar, korban kembali meminta dipulangkan dengan alasan memiliki kelas pagi keesokan harinya.
Situasi kemudian berubah menjadi kekerasan fisik dan seksual. Berdasarkan laporan yang dibuat korban, terlapor menarik tubuh korban hingga terjatuh, kemudian menindih dan menahan kedua tangannya. Korban mengaku terus meminta pulang dan menolak tindakan terlapor.
Dalam kondisi tersebut, korban diduga mengalami kekerasan seksual secara berulang. Terlapor disebut memaksa membuka pakaian korban, melakukan kontak seksual tanpa persetujuan, serta menggunakan kekerasan ketika korban berusaha melawan.
Korban sempat berupaya mencari kesempatan untuk melarikan diri dengan meminta terlapor keluar membeli alat pengaman. Namun, upaya tersebut gagal. Terlapor disebut membungkam mulut dan hidung korban, mengambil telepon selulernya, kemudian mengunci pintu kamar dari luar.
"Sebelum hadphone nya dimatikan, korban masih sempat mengirim pesan darurat kepada temannya. Tak lama kemudian, terlapor kembali ke kamar dan diduga melanjutkan tindakan kekerasan seksual terhadap korban," tuturnya.
Korban juga mengaku mengalami kekerasan fisik berupa gigitan pada bagian tubuhnya serta mendapat ancaman agar tidak berteriak. Situasi berakhir ketika seorang teman korban datang dan mengetuk pintu kamar.
Korban sengaja membuat suara agar keberadaannya diketahui. Setelah pintu dibuka, temannya segera memberikan pakaian kepada korban dan membawanya keluar dari lokasi.
Pada saat bersamaan, terlapor diamankan warga di sekitar lokasi. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.



