JATIMTIMES - Pemerintah kembali menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja pada kuartal IV 2026. Bantuan tersebut akan diberikan untuk periode Oktober hingga Desember 2026.

Selain BSU untuk pekerja, pemerintah juga akan melanjutkan kebijakan pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan tertentu.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan rencana tersebut setelah mengikuti rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (30/9/2026).

"Pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah," kata Airlangga, dikutip Antara, Kamis (1/10/2026).

BSU kali ini diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan. Namun, pencairannya dilakukan sekaligus untuk tiga bulan.

Artinya, pekerja yang memenuhi kriteria penerima akan mendapatkan total BSU Rp 900.000 untuk periode Oktober-Desember 2026. Dana bantuan nantinya langsung ditransfer ke rekening pekerja penerima.

Pemerintah memperkirakan ada sekitar 13,3 juta pekerja yang akan menerima BSU pada periode kali ini. Anggaran yang disiapkan juga cukup besar, yakni hampir Rp 12 triliun.

"Ini diberikan kepada 13,3 juta pekerja dan ini kebutuhan anggarannya diperkirakan sebesar hampir Rp12 triliun," ujar Airlangga.

Meski jumlah penerima dan besaran bantuan sudah disampaikan, pemerintah belum merinci kriteria pekerja yang berhak mendapatkan BSU tersebut.

Dengan mekanisme pencairan sekaligus, penerima tidak mendapatkan Rp 300.000 setiap bulan secara terpisah. Bantuan untuk tiga bulan akan diberikan sekaligus sehingga total yang diterima mencapai Rp 900.000.

Sebagai gambaran, penyaluran BSU juga pernah dilakukan pada 2025. Saat itu, salah satu syarat penerima adalah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah upah minimum yang berlaku di masing-masing wilayah.

Namun, untuk BSU periode Oktober-Desember 2026, pemerintah belum mengumumkan secara rinci apakah persyaratan tersebut akan kembali digunakan.

BSU 2026, Siapa yang Bisa Dapat?

Hingga Kamis, 1 Oktober 2026, pemerintah belum mengumumkan secara rinci persyaratan penerima BSU untuk periode Oktober-Desember 2026.

Artinya, pekerja belum bisa memastikan dirinya menjadi penerima hanya berdasarkan besaran gaji atau status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Ketentuan resmi BSU 2026 masih perlu menunggu aturan teknis pemerintah. Namun, pekerja bisa melihat persyaratan BSU tahun sebelumnya sebagai gambaran.

Pada BSU 2025, pemerintah menetapkan beberapa kriteria penerima melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025. Aturan tersebut masih tercatat berlaku di JDIH Kementerian Ketenagakerjaan.

Berikut syarat penerima BSU 2025 yang dapat menjadi acuan:

1. Warga Negara Indonesia

Penerima harus merupakan WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan

Pekerja harus terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025.

3. Memiliki gaji sesuai batas yang ditentukan

Pada BSU 2025, pekerja yang menerima gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan dapat menjadi penerima.

Namun, ada ketentuan khusus untuk pekerja yang berada di daerah dengan upah minimum lebih dari Rp3,5 juta. Batas gaji disesuaikan dengan upah minimum kabupaten/kota yang kemudian dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

Jika suatu kabupaten/kota tidak menetapkan UMK, batasnya menggunakan upah minimum provinsi dengan mekanisme pembulatan yang sama.

4. Bukan ASN, TNI, atau Polri

BSU 2025 tidak diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.

5. Diprioritaskan bukan penerima PKH

Dalam ketentuan BSU 2025, penerima diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.

Insentif PPh 21 Berlanjut pada 2027

Selain BSU, pemerintah juga menyiapkan kelanjutan kebijakan pengurangan PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 10 juta.

Airlangga mengatakan kebijakan tersebut akan dilanjutkan pada 2027. Sasaran penerimanya diperkirakan mencapai sekitar 7,5 juta pekerja.

Ada perubahan dalam cakupan penerima kebijakan tersebut. Pada 2026, insentif PPh 21 diberikan kepada pekerja di sektor padat karya dan pariwisata.

Sementara pada 2027, pemerintah berencana memperluasnya ke seluruh sektor. Syaratnya, pekerja memiliki gaji di bawah Rp 10 juta.

"Kalau yang sekarang diberikan kepada padat karya dan pariwisata, yang tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah Rp10 juta," kata Airlangga.

Sebagai informasi, berbagai kebijakan ini merupakan stimulus yang disiapkan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat hingga akhir 2026.

Selain BSU dan insentif PPh, pemerintah juga menyiapkan bantuan beras untuk 33,2 juta penerima pada periode Oktober-Desember 2026.