JATIMTIMES - Pengibaran Bendera Merah Putih pada 30 September dan 1 Oktober 2026 memiliki ketentuan yang berbeda. Pada 30 September, bendera dikibarkan setengah tiang sebagai bentuk penghormatan dan berkabung untuk mengenang para Pahlawan Revolusi yang gugur dalam peristiwa Gerakan 30 September 1965.

Sementara itu, pada 1 Oktober 2026, Bendera Merah Putih kembali dikibarkan satu tiang penuh dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila.

Dilansir dari laman Pemerintah Kota Sibolga, ketentuan pengibaran bendera perlu diperhatikan, mulai dari waktu pelaksanaan hingga tata cara menaikkan dan menurunkannya.

Kenapa Bendera Dikibarkan Setengah Tiang pada 30 September?

Pengibaran Bendera Merah Putih setengah tiang pada 30 September berkaitan dengan peringatan peristiwa Gerakan 30 September 1965 (G30S)/PKI. Pengibaran tersebut menjadi bentuk penghormatan kepada para Pahlawan Revolusi yang gugur dalam peristiwa tersebut.

Posisi setengah tiang juga memiliki makna khusus. Bendera tidak langsung dinaikkan dan ditempatkan di tengah tiang, tetapi terlebih dahulu dinaikkan sampai ke puncak sebelum diturunkan ke posisi setengah tiang.

Ketentuan mengenai tata cara tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, khususnya Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3).

Saat bendera akan diturunkan, prosesnya juga tidak dilakukan langsung dari posisi setengah tiang. Bendera harus terlebih dahulu dinaikkan kembali ke puncak tiang, kemudian baru diturunkan hingga selesai.

Bendera 1 Oktober 2026 Dikibarkan Satu Tiang Penuh

Berbeda dengan 30 September, pada 1 Oktober 2026 Bendera Merah Putih dikibarkan satu tiang penuh. Pengibaran ini dilakukan untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila.

Imbauan tersebut ditujukan kepada berbagai unsur, mulai dari instansi pemerintah pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, satuan pendidikan, hingga seluruh komponen masyarakat Indonesia.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor B/668/MK/TU.02.03/2026, pengibaran bendera pada 1 Oktober 2026 dapat dimulai pada pukul 06.00 waktu setempat.

"Setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, satuan pendidikan serta seluruh komponen masyarakat Indonesia pada tanggal 30 September 2026 agar mengibarkan bendera setengah tiang dan tanggal 1 Oktober 2026 pukul 06.00 waktu setempat, bendera berkibar satu tiang penuh," demikian keterangan dalam surat edaran tersebut.

Dengan demikian, masyarakat perlu membedakan ketentuan pengibaran bendera pada dua tanggal tersebut. 30 September menggunakan posisi setengah tiang, sedangkan 1 Oktober dikibarkan satu tiang penuh.

Tata Cara Pengibaran Bendera Merah Putih

Pengibaran Bendera Merah Putih tidak hanya berkaitan dengan posisi bendera di tiang. Ada sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan agar pelaksanaannya sesuai aturan.

Merujuk pada UU Nomor 24 Tahun 2009, berikut beberapa ketentuan umum pengibaran Bendera Merah Putih:

• Waktu pengibaran

Bendera pada umumnya dikibarkan antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Dalam keadaan tertentu, pengibaran dapat dilakukan pada malam hari.

• Kondisi bendera

Bendera yang digunakan harus dalam kondisi baik, bersih, tidak robek, tidak kusam, dan tidak luntur. Warna merah berada di bagian atas, sedangkan putih di bagian bawah.

• Posisi tiang

Tiang bendera harus berdiri tegak dan kokoh serta disesuaikan dengan ukuran bendera.

• Bendera tidak boleh menyentuh tanah

Saat dinaikkan maupun diturunkan, Bendera Merah Putih harus dijaga agar tidak sampai menyentuh tanah.

• Dinaikkan dengan khidmat

Dalam pelaksanaan upacara, pengibaran dilakukan dengan tertib dan penuh penghormatan. Jika menjadi bagian dari upacara resmi, proses penaikan disesuaikan dengan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

• Penghormatan saat pengibaran

Orang yang hadir dalam upacara pengibaran bendera mengikuti tata cara penghormatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Jangan Keliru, 30 September dan 1 Oktober Berbeda

Pengibaran bendera pada 30 September dan 1 Oktober 2026 memiliki makna dan ketentuan yang berbeda.

Pada 30 September 2026, Bendera Merah Putih dikibarkan setengah tiang sebagai bentuk penghormatan dan untuk mengenang para Pahlawan Revolusi yang gugur dalam peristiwa G30S 1965.

Kemudian pada 1 Oktober 2026, bendera dikibarkan satu tiang penuh dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila.

Masyarakat yang mengikuti imbauan tersebut perlu memastikan tata cara pengibaran dilakukan dengan benar, termasuk waktu, kondisi bendera, serta proses menaikkan dan menurunkannya.