JATIMTIMES - Polres Malang menggagalkan peredaran sabu dengan berat lebih dari 1,1 kilogram yang dibawa dari Jakarta untuk diedarkan ke sejumlah wilayah di Jawa Timur termasuk di Kabupaten Malang. Keberhasilan ungkap kasus tersebut menjadi salah satu penanganan kasus menonjol yang kini sedang ditangani oleh Satresnarkoba Polres Malang pada periode Agustus-September 2026.
Sabu dengan berat lebih dari 1,1 kilogram tersebut disita polisi dari seorang tersangka yang diketahui berinisial RM. Pria berusia 30 tahun tersebut ditangkap polisi saat berada di wilayah Dengkol, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri mengatakan, hingga hari ini, Selasa 29 September 2026, kasus peredaran narkotika tersebut masih dalam penyidikan Satresnarkoba Polres Malang. "Dari tangan tersangka RM, petugas menyita tiga paket sabu dengan total berat mencapai 1.159,49 gram," tuturnya.
Berdasarkan hasil perkembangan penyidikan, disampaikan Rulian, tersangka RM diduga juga turut terlibat pada peredaran beragam jenis narkotika. "Petugas juga turut mengamankan 2.122 butir ekstasi dan 168 cartridge vape berisi cairan etomidate," bebernya.
Sebagaimana diketahui, etomidate merupakan sejenis sabu cair. Mirisnya, penggunaan etomidate justru sering disalahgunakan dengan cara dicampurkan secara ilegal ke dalam cairan rokok elektrik atau vape.
Beberapa sumber yang turut dikonfirmasi oleh pihak kepolisian mengungkapkan, etomidate sejati adalah obat bius atau anestesi yang digunakan dalam dunia medis. Sejak November 2025, etomidate telah resmi ditetapkan sebagai Narkotika Golongan II di Indonesia melalui Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes RI) Nomor 15 Tahun 2025.
Sementara itu, disampaikan Rulian, tersangka RM dalam peredaran sejumlah narkotika tersebut diduga memiliki peran sebagai kurir. Tugasnya ialah mengambil paket dari Jakarta yang kemudian dibawa ke Malang.
Rencananya, sejumlah narkotika tersebut diduga akan diedarkan di Malang dan sejumlah wilayah di Jawa Timur. "Tersangka RM untuk sementara berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan kami, dia ini berperan menjemput paket dari Jakarta. Paket tersebut kemudian dibawa ke Malang dan akan disebarkan di Provinsi Jawa Timur,” kata Rulian.
Penyidik hingga kini masih mengembangkan kasusnya untuk mengungkap pihak yang menyuruh RM untuk mengambil paket narkotika tersebut. "Rencananya barang ini akan diedarkan di Kabupaten Malang dan sekitarnya, bahkan bisa ke beberapa wilayah lain di Provinsi Jawa Timur. Namun, tersangka RM belum sempat mengedarkan narkotika tersebut karena lebih dulu ditangkap petugas,” ujarnya.
Rulian mengatakan, berdasarkan keterangan awal, tersangka RM menyebut jika dirinya telah beberapa kali mengambil maupun mengirim paket narkotika. Namun, pihak kepolisian belum menjadikan pengakuan dari tersangka tersebut sebagai kesimpulan karena masih harus dicocokkan dengan alat bukti lain pada proses penyidikan.
"Kalau dari pengakuan tersangka sementara ini, dia mengaku telah tiga sampai empat kali (jadi kurir narkotika, red). Tapi itu masih kami dalami karena keterangan tersangka juga harus kita penuhi dengan alat bukti yang lainnya,” jelasnya.
Berdasarkan hasil serangkaian pemeriksaan, tersangka RM juga mengaku mendapat imbalan sejumlah uang dari pihak yang menyuruhnya. Namun, hingga kini polisi masih mendalami identitas pihak yang menyuruh tersangka RM tersebut serta mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
"Dari keterangan tersangka, pengiriman terakhir adalah yang berhasil kami tangkap ini. Kemudian yang sebelum-sebelumnya juga masih kami dalami. Tersangka juga mengaku mendapat imbalan sekitar Rp 10 juta,” kata Rulian.
Tersangka RM terancam dijerat dengan pasal berlapis. Meliputi Pasal 114 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta ketentuan pidana lain yang diterapkan penyidik.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka turut terancam hukuman penjara hingga seumur hidup. "Tersangka RM hingga kini masih menjalani proses penyidikan di Satresnarkoba Polres Malang," imbuhnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tersangka RM merupakan salah satu dari total 49 orang tersangka pada 32 kasus peredaran narkotika yang telah diungkap oleh Satresnarkoba Polres Malang. Puluhan kasus peredaran narkotika tersebut merupakan hasil ungkap kasus pada periode Agustus sampai dengan September 2026.
Sementara itu, dari hasil puluhan ungkap kasus peredaran narkotika tersebut polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya meliputi sabu, ganja, inex atau ekstasi, hingga sabu cair jenis etomidate.
Pada beragam barang bukti tersebut, hasil ungkap kasus dari tersangka RM menjadi yang paling dominan. Bahkan untuk barang bukti sabu saja beratnya mencapai lebih dari 1 kilogram.
"Pengungkapan ini diperkirakan telah mencegah narkotika tersebut beredar dan berpotensi dapat menyelamatkan sekitar 14.564 jiwa dari penyalahgunaan narkotika," ujar Rulian.
Pada kesempatan yang sama, Rulian juga turut mengajak masyarakat untuk ikut membantu pemberantasan narkoba. Salah satu caranya ialah dengan turut melaporkan informasi mengenai dugaan peredaran narkotika di lingkungannya kepada pihak kepolisian.
"Apabila masyarakat menemukan indikasi dan informasi terkait peredaran narkoba ataupun tindak pidana lainnya, silahkan menghubungi hotline 110 yang dapat dihubungi selama 24 jam dan akan ditanggapi dengan cepat,” pungkasnya.



