JATIMTIMES - Kerja sama operasi (KSO) antara PT Angkasa Pura Indonesia dan PT Surya Dhoho Investama telah berakhir. Sehingga akan ada perubahan dalam pengelolaan Bandara Dhoho Kediri. Meski demikian, kondisi ini tidak membuat aktivitas penerbangan di bandara tersebut berhenti.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan Bandara Dhoho tetap beroperasi. Saat ini pengelolaan bandara tengah memasuki masa transisi menuju PT Surya Dhoho Investama sebagai pengelola.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F Laisa mengatakan pengakhiran KSO merupakan kesepakatan kedua pihak. Perjanjian pengakhiran tersebut telah ditandatangani pada 31 Agustus 2026.
"Pengakhiran Perjanjian Kerja Sama Operasi antara PT Surya Dhoho Investama dengan PT Angkasa Pura Indonesia disepakati untuk diakhiri berdasarkan itikad baik kedua belah pihak," kata Lukman dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (29/9/2026).
Perjanjian tersebut mengatur penyelesaian hak dan kewajiban masing-masing pihak, masa transisi, penyerahan dokumen dan aset, hingga pengalihan tanggung jawab operasional.
Pemerintah kemudian menetapkan PT Surya Dhoho Investama sebagai pengelola Bandara Dhoho Kediri melalui Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 216 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 25 September 2026.
Dengan keputusan tersebut, Bandara Dhoho tetap menjadi bagian dari sistem transportasi udara nasional. Ditjen Perhubungan Udara menjalankan fungsi regulator sekaligus Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK) dalam proses peralihan tersebut.
Kemenhub memastikan perpindahan pengelola tidak mengubah standar penyelenggaraan penerbangan, khususnya terkait keselamatan, keamanan dan pelayanan.
"Proses transisi pengelolaan dilaksanakan secara bertahap dengan memperhatikan kesinambungan tanggung jawab operasional serta pemenuhan persyaratan keselamatan, keamanan, pelayanan, dan sertifikasi," ujar Lukman.
Tahapan peralihan mencakup serah terima dokumen, aset serta informasi operasional. Kesiapan personel dan organisasi, fasilitas dan peralatan, serta sejumlah sistem keselamatan dan keamanan juga menjadi bagian yang harus dipenuhi.
Di antaranya Safety Management System (SMS), Airport Emergency Plan (AEP), Airport Security Programme (ASP), Aerodrome Manual, standar pelayanan jasa kebandarudaraan, serta sistem pelaporan dan pengawasan operasional.
Dalam masa transisi ini, PT Surya Dhoho Investama juga mulai mengurus sejumlah persyaratan untuk menjalankan pengelolaan bandara.
Perusahaan telah mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Standar Badan Usaha Bandar Udara (SS BUBU) kepada Menteri Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara.
Surya Dhoho Investama juga mengajukan rekomendasi penerbitan Sertifikat Bandar Udara Internasional Dhoho Kediri. Permohonan tersebut dilengkapi dokumen pendukung, seperti Aerodrome Manual, Airport Security Programme dan standar pelayanan jasa kebandarudaraan.
Kemenhub menjelaskan seluruh proses tersebut dilakukan untuk memastikan pengelola baru memenuhi persyaratan yang berlaku sebelum tanggung jawab operasional sepenuhnya beralih.
Lukman pun meminta masyarakat tidak mengartikan berakhirnya KSO sebagai penutupan Bandara Dhoho Kediri.
"Kami ingin menegaskan kepada masyarakat bahwa pengakhiran KSO antara PT Surya Dhoho Investama dan PT Angkasa Pura Indonesia bukan berarti Bandar Udara Dhoho Kediri ditutup atau dihentikan operasionalnya. Yang berakhir adalah mekanisme kerja sama operasionalnya," tandasnya.
Menurut Lukman, proses transisi tetap diarahkan agar pelayanan penerbangan berjalan berkesinambungan.
"Saat ini proses transisi pengelolaan dilaksanakan secara tertib dan terkoordinasi dengan memastikan seluruh persyaratan keselamatan, keamanan, pelayanan, dan sertifikasi dipenuhi. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memastikan kepentingan masyarakat dan kesinambungan pelayanan penerbangan tetap menjadi perhatian utama," pungkas Lukman.



