JATIMTIMES – Kabar mengejutkan datang dari Jawa Timur. Tiga anggota DPRD yang tergabung dalam Fraksi Gerindra dari tiga daerah berbeda dikabarkan diamankan aparat Polrestabes Surabaya terkait dugaan perkara narkotika.

Ketiga legislator tersebut masing-masing berasal dari Kabupaten Malang, Banyuwangi, dan Situbondo. Informasi tersebut mencuat pada Rabu (30/9/2026) dan menjadi perhatian lantaran ketiganya merupakan kader Partai Gerindra yang saat ini duduk sebagai anggota DPRD.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga nama yang disebut dalam informasi tersebut yakni UAM anggota DPRD Kabupaten Malang; MADR, anggota DPRD Banyuwangi; serta A anggota DPRD Situbondo.

MADR diketahui juga menjabat sebagai Bendahara DPC Gerindra Banyuwangi. Sementara A merupakan Anggota DPRD Situbondo.

Informasi yang dihimpun menyebut ketiganya diamankan setelah disebut keluar dari salah satu tempat hiburan malam di Kota Surabaya. Ketiganya kemudian dikabarkan menjalani proses rehabilitasi.

Ketua DPC Partai Gerindra Situbondo, Sekaligus Wakil Ketua DPRD Situbondo, Hambali mengatakan pihaknya belum mendapatkan informasi terkait hal tersebut

"Kami belum mendapatkan informasi terkait hal tersebut," ujar Hambali, Rabu (30/9/2026).

Diketahui kronologi penangkapan berawal dari laporan masyarakat, kemudian satres narkoba Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan di salah satu hotel di Surabaya pada Senin (28/9/2026) dini hari mengamankan 8 orang, termasuk 3 anggota DPRD dari Fraksi Gerindra Jawa Timur.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto membenarkan pengamanan tersebut.

Polisi menemukan plastik sabu bekas pakai, 2 butir ekstasi, alat isap, korek, serta bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Berdasarkan hasil tes urine, tujuh orang diketahui menggunakan ekstasi, sedangkan satu orang mengonsumsi sabu dan ekstasi.

AKP Hadi juga menjelaskan, delapan pelaku mendapatkan restorative justice karena jumlah narkotika yang ditemukan masih berada di bawah batas yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema).