JATIMTIMES – Penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan serta jual beli kios dan los Pasar Induk Among Tani Kota Batu terus bergulir. Kejari Batu melakukan pengembangan dan pendalaman. Mantan Kepala UPT Pasar Induk Among Tani, Agus Suyadi, mengungkap terkait aliran uang dugaan suap yang diperkirakan mencapai total Rp262 juta.
Dugaan tersebut diungkapkan usai Agus menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu. Sebelumnya, Agus telah ditetapkan tersangka lebih dulu atas kasus penyelewengan dana dengan nilai Rp 262 juta.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menguliti transaksi jual beli kios kosong di pasar beranggaran APBN Rp166,7 miliar serta mengusut pihak yang memerintahkan praktik tersebut selama masa transisi pengelolaan.
Kuasa Hukum Agus Suyadi, Haitsam Nuril Brantas Anarki membeberkan bahwa uang ratusan juta tersebut tidak dinikmati secara mandiri oleh kliennya, melainkan dibagi-bagi ke sejumlah pihak termasuk oknum ASN di lingkungan Pemkot Batu.
"Jadi uang tersebut tidak semuanya diterima klien kami. Hanya sebagian kecil saja, sekitar Rp10 juta. Bawahannya ada yang menerima Rp25 juta, dan beberapa pihak lainnya juga menerima," ujar Kuasa Hukum Haitsam Nuril Brantas Anarki.
Nuril mendesak agar Kejari Batu bergerak responsif menelusuri seluruh muara aliran dana tersebut secara transparan tanpa tebang pilih.
Ia menegaskan bahwa dalam skema tindak pidana korupsi, seluruh pihak yang terlibat baik pemberi suap maupun penerima yang menikmati hasil kejahatan harus diproses secara hukum.
"Pihak yang menyuap ada pidananya, penerima suap juga ada pidananya. Jika bawahan atau pihak lain juga menikmati uang tersebut, harus sama-sama diproses jika memenuhi unsur," tegas Nuril.



