JATIMTIMES — Fraksi Partai NasDem DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Juru Bicara Fraksi Partai NasDem DPRD Jatim, Khusnul Arif, menjelaskan, pengesahan Raperda ini merupakan bentuk pelaksanaan amanat Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2016 jo PP Nomor 70 Tahun 2019.
Secara teknis, draf regulasi ini telah dinyatakan memenuhi kaidah yuridis, formal, dan materiil sesuai Surat Hasil Fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.2.1.6/3235/OTDA tertanggal 15 September 2026.
"Fraksi Partai NasDem mencermati bahwa penyempurnaan pasca-fasilitasi Kemendagri telah diakomodasi secara tepat. Hal ini memberikan kepastian hukum yang jauh lebih kuat bagi penyandang disabilitas di Jawa Timur," ujar Khusnul Arif pada Rapat Paripurna belum lama ini.
Sejumlah penyempurnaan krusial hasil fasilitasi Kemendagri meliputi penambahan landasan filosofis Pasal 28H dan 28I UUD 1945, pembaruan 8 undang-undang terkait, penyesuaian aturan sanksi ketenagakerjaan berbasis risiko (OSS Cipta Kerja), hingga penetapan besaran konsesi tarif paling sedikit 20 persen bagi pemegang Kartu Disabilitas.
Salah satu norma paling progresif yang disoroti Fraksi NasDem adalah kewajiban penyediaan lapangan kerja bagi kelompok disabilitas. Regulasi baru ini secara eksplisit memandatkan pemenuhan kuota tenaga kerja penyandang disabilitas paling sedikit 2 persen pada instansi Pemprov Jatim dan BUMD, serta paling sedikit 1 persen pada perusahaan swasta.
NasDem menegaskan bahwa alokasi kuota ini tidak boleh sebatas formalitas di atas kertas, melainkan harus direalisasikan secara nyata di dunia kerja.
Selain ketenagakerjaan, Raperda ini juga mengamanatkan pembentukan Komisi Disabilitas Daerah (KDD) sebagai lembaga nonstruktural pembantu Pemprov Jatim. Keanggotaan KDD diwajibkan paling sedikit 50 persen berasal dari unsur penyandang disabilitas dengan memperhatikan kesetaraan gender dan keterwakilan ragam disabilitas.
"Hal ini mencerminkan penerapan prinsip nothing about us without us secara nyata di Jawa Timur. Pembentukan Komisi ini harus didasarkan pada kajian kebutuhan riil, beban kerja, serta kemampuan keuangan daerah," tegas legislator asal Dapil Kediri Raya ini.
Meskipun memberikan persetujuan penuh, Fraksi Partai NasDem menyampaikan catatan dan desakan tegas kepada pihak eksekutif. Menurut NasDem, keberhasilan kebijakan ini tidak diukur dari keindahan susunan pasal, melainkan implementasi riil di tengah masyarakat.
Oleh karena itu, Fraksi NasDem menuntut Pemerintah Provinsi Jawa Timur bergerak cepat menyusun aturan teknis operasional pasca-pengesahan.
"Kami mendorong agar Pemprov Jawa Timur segera menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana paling lambat 6 bulan sejak Perda ini diundangkan," imbau Khusnul.
Selain penerbitan Pergub, NasDem meminta Pemprov Jatim membentuk Komisi Disabilitas Daerah secara transparan dan akuntabel, serta melaporkan perkembangan pelaksanaan Perda secara berkala kepada DPRD Jatim agar fungsi pengawasan dapat berjalan optimal.




