JATIMTIMES - Mantan Kepala SMPN 18 Malang, Amrozi Hamidi akhirnya buka suara terkait kasus penamparan siswa yang membuat namanya menjadi sorotan publik. Ia mengakui tindakan tersebut terjadi setelah dirinya terpancing emosi ketika mendisiplinkan siswa yang tidak mengenakan pakaian adat Jawa bermotif lurik.
Amrozi menjelaskan, penggunaan pakaian adat bermotif lurik setiap Kamis telah diarahkan kepada para siswa sejak awal tahun ajaran 2026/2027. Menurutnya, sekolah juga telah memberikan toleransi sekitar satu bulan sebelum kejadian.
Namun, dalam pelaksanaannya masih ditemukan sejumlah siswa yang tidak mengenakan pakaian lurik. Beragam alasan disampaikan, mulai dari pakaian masih dibeli, sedang dicuci hingga hilang.
Kondisi tersebut kemudian membuat Amrozi merasa aturan yang telah disampaikan sekolah tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Ia mengaku terpancing emosi hingga akhirnya terjadi tindakan penamparan terhadap siswa.
"Alasan itu bagi saya gak sesuai dengan hati nurani saya. Kenapa kok seperti itu? Kalau dibiarkan itu bisa berdampak buruk. Sehingga saat itu terpancing (emosi) sehingga akhirnya tindakan itu terjadi," ungkapnya, Selasa (29/9/2026).
Amrozi menyebut penamparan tersebut merupakan kekhilafan yang terjadi secara spontan. Ia menegaskan tidak memiliki niat untuk menyakiti siswa dalam proses mendisiplinkan.
"Tidak ada niatan, itu kekhilafan saya, emosional sesaat yang kemudian terjadi peristiwa itu. Tidak ada niatan lain kecuali anak anak saya itu menjadi baik," ujarnya.
Kini, Amrozi menyampaikan permintaan maaf kepada pihak-pihak yang terdampak akibat tindakannya. Permintaan maaf itu ditujukan kepada siswa, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang hingga Pemerintah Kota Malang.
Ia juga mengakui peristiwa tersebut menjadi bahan introspeksi bagi dirinya, terlebih tindakan yang terekam kamera kemudian tersebar dan menjadi perhatian masyarakat luas.
"Jadi sekali lagi, saya meminta mohon maaf kepada semua korban, yang merasa korban penganiayaan dari saya. Tapi tak ada niatan untuk menyakiti dan seterusnya," kata Amrozi.
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari kebijakan SMPN 18 Malang yang mengarahkan siswa mengenakan pakaian adat Jawa bermotif lurik setiap Kamis. Aturan tersebut disebut telah disosialisasikan sejak awal tahun ajaran 2026/2027.
Dalam pelaksanaannya, masih terdapat siswa yang tidak mengenakan pakaian sesuai ketentuan. Persoalan tersebut kemudian berujung pada tindakan Amrozi yang diduga menampar seorang siswa.
Aksi tersebut kemudian terekam kamera dan videonya beredar di masyarakat. Rekaman itu memicu perhatian publik karena memperlihatkan tindakan kepala sekolah terhadap siswa di lingkungan sekolah.
Persoalan tersebut selanjutnya mendapat perhatian Pemerintah Kota Malang melalui Disdikbud Kota Malang. Setelah dilakukan koordinasi dengan pihak sekolah, guru dan komite, Amrozi kemudian diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala SMPN 18 Malang pada Jumat (25/9/2026).
Kasus tersebut tidak berhenti pada sanksi administratif. Orang tua siswa juga menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan kekerasan tersebut kepada kepolisian.
Laporan itu tercatat di Polresta Malang Kota dengan nomor LP/B/292/IX/2026. Dalam laporan tersebut, pelapor berinisial MR dan siswa yang disebut menjadi korban berinisial RAF, berusia 15 tahun.
Dengan adanya laporan tersebut, perkara penamparan siswa SMPN 18 Malang kini memasuki ranah hukum. Pihak Amrozi melalui kuasa hukumnya menyatakan menghormati proses tersebut dan menyerahkan pembuktian kepada aparat penegak hukum.
Kuasa Hukum Amrozi, Soeko Haryanto SH MH, mengatakan pihaknya juga menghormati keputusan Pemkot Malang yang memberhentikan kliennya. Termasuk menghormati keputusan orang tua siswa untuk menggunakan jalur hukum.
"Kami juga tidak pernah bermaksud menghalangi ataupun menekan pihak pelapor atau korban dalam menggunakan hak hukumnya," ucapnya.
Meski demikian, Soeko meminta perkara tersebut tidak dinilai hanya berdasarkan asumsi yang berkembang di masyarakat. Ia menegaskan dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui fakta dan alat bukti yang sah.
"Setiap dugaan tindak pidana harus dibuktikan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah serta dinilai secara objektif oleh aparat penegak hukum," ujarnya.
Pihak Amrozi, lanjut Soeko, masih membuka ruang komunikasi dengan orang tua siswa untuk mencari penyelesaian terbaik. Namun, apabila proses hukum tetap dilanjutkan, pihaknya menyatakan siap menghadapinya.
"Namun apabila pihak pelapor memilih untuk melanjutkan proses hukum, kami juga menghormati pilihan tersebut dan akan menghadapi proses itu," tandasnya.



