JATIMTIMES - Juru parkir (jukir) bisa menjadi pihak yang ikut terdampak ketika status sebuah lokasi parkir belum jelas. Mereka berhadapan langsung dengan pengguna kendaraan, sementara aturan mengenai pungutan di suatu lokasi parkir belum tentu dipahami secara sama.

Persoalan ini menjadi sorotan Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Dito Arief Nurakhmadi. Menurutnya, masih terdapat titik parkir yang belum jelas apakah masuk kategori retribusi parkir atau pajak parkir.

Situasi tersebut berpotensi memunculkan salah komunikasi di lapangan. Juru parkir dapat dianggap melakukan pungutan retribusi, padahal lokasi tempatnya bertugas masuk dalam skema pajak parkir.

Kasus semacam itu sempat terjadi di kawasan Dinoyo belum lama ini. Perdebatan antara petugas parkir dan pengguna kendaraan bahkan sempat terekam dan beredar di media sosial.

Dalam kejadian tersebut, petugas mengaku sebagai juru parkir resmi Pemkot Malang. Namun, ketika pengguna meminta karcis, petugas menyebut lokasi itu merupakan wilayah pajak parkir sehingga tidak menggunakan karcis retribusi.

Setelah ditelusuri, lokasi tersebut memang menerapkan skema pajak parkir. Bagi Dito, kejadian itu menunjukkan pentingnya kejelasan status setiap titik parkir hingga ke tingkat petugas yang bekerja di lapangan.

Sebab, mekanisme retribusi dan pajak parkir memiliki ketentuan berbeda. Parkir tepi jalan umum menggunakan retribusi yang dipungut melalui juru parkir, sedangkan parkir tempat usaha menggunakan skema pajak yang dibayarkan pelaku usaha kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang.

"Kalau memang pajak parkir, berarti pelaku usaha cukup bayar pajak. Pelanggan parkir digratiskan, tidak boleh ada lagi retribusi parkir," ujarnya.

Dito menilai perbedaan aturan tersebut harus dipahami petugas parkir. Jangan sampai juru parkir berada di posisi yang harus berhadapan dengan masyarakat karena ketidakjelasan status lokasi.

"Kami mendorong segera diterapkan pemisahan retribusi dan pajak parkir. Dinas Perhubungan dan Badan Pendapatan Daerah harus melakukan rapat koordinasi," tutur politikus Partai NasDem itu.

Dia mengatakan, penentuan titik parkir nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Perda Penyelenggaraan Parkir. Aturan itu diharapkan menjadi pedoman teknis bagi petugas maupun perangkat daerah dalam melakukan penertiban dan pemungutan retribusi.

"Kami berharap perwali segera disahkan, agar penerapan aturan perda bisa dilakukan paling lambat awal tahun depan. Akhir tahun fokus melakukan sosialisasi," pungkasnya.