JATIMTIMES - Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah skema pemberian insentif untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mulai 5 Oktober 2026, insentif tidak lagi diberikan dengan nilai yang sama sebesar Rp 6 juta per hari kepada setiap dapur SPPG.

Melalui skema baru, besaran insentif ditetapkan sebesar Rp 2.000 untuk setiap porsi makanan yang dilayani dan dibagikan kepada penerima manfaat. Perubahan ini dilakukan agar besaran insentif lebih menyesuaikan dengan jumlah layanan yang diberikan masing-masing dapur.

Kepala BGN Sudaryono menjelaskan, sebelumnya setiap SPPG memperoleh insentif Rp 6 juta per hari meskipun jumlah penerima manfaat yang dilayani berbeda-beda. Karena itu, pemerintah mengubah mekanisme tersebut menjadi lebih proporsional.

“Yang sebelumnya masing-masing SPPG memberikan layanan MBG dengan jumlah penerima manfaat yang berbeda-beda, namun kemudian mendapatkan insentif yang sama yaitu Rp 6 juta per hari, itu kemudian kami sesuaikan sesuai dengan proporsionalnya, yaitu kami kembalikan menjadi Rp 2.000 per porsi makanan yang dibagikan ke penerima manfaat,” ujar Sudaryono dalam keterangan di akun Instagram resminya @sudaru_sudaryono, Rabu (30/9).

Perubahan mekanisme tersebut mengacu pada Peraturan BGN Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program Makan Bergizi Baru dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.

Sementara itu, besaran insentif diatur lebih lanjut melalui Keputusan Kepala BGN tentang Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.

Sudaryono menegaskan, angka Rp 2.000 tersebut bukan tambahan anggaran di luar alokasi Rp15 ribu untuk setiap porsi makanan yang diterima penerima manfaat.

Dari total Rp 15 ribu tersebut, pembagiannya terdiri atas:

• Rp 10 ribu untuk makanan.

• Rp 3.000 untuk operasional.

• Rp 2.000 untuk insentif ketersediaan dan mutu layanan SPPG.

Dengan mekanisme tersebut, jumlah insentif yang diterima sebuah dapur akan mengikuti banyaknya porsi yang benar-benar dilayani.

Skema baru membuat nilai insentif setiap SPPG tidak lagi sama rata. Dapur yang melayani lebih banyak penerima manfaat akan memperoleh insentif lebih besar dibandingkan SPPG yang melayani jumlah penerima lebih sedikit.

Sebaliknya, SPPG yang tidak menjalankan layanan karena terkena suspend tidak memperoleh insentif. Ketentuan serupa berlaku apabila dapur tidak melayani penerima manfaat karena hari libur nasional atau kegiatan belajar mengajar ditiadakan akibat kondisi tertentu.

Sudaryono mencontohkan kondisi bencana alam di Nusa Tenggara Timur (NTT) serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dapat menyebabkan kegiatan belajar mengajar terganggu. Jika layanan MBG tidak diberikan karena kondisi tersebut, maka SPPG juga tidak mendapatkan insentif untuk layanan yang tidak berjalan.

Selain mengubah pola pemberian insentif, BGN juga menggunakan jumlah porsi dalam surat penetapan terakhir sebagai dasar perhitungan operasional dan insentif masing-masing SPPG.

Surat penetapan tersebut akan terus diperbarui dengan mempertimbangkan kapasitas dapur dan kelompok penerima manfaat di wilayah masing-masing.

Kelompok penerima manfaat mencakup peserta didik di sekolah serta kelompok 3B, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

Penyesuaian ini juga ditujukan untuk mengatur distribusi penerima manfaat antar-SPPG. Dengan demikian, dapur berkapasitas kecil tidak mendapat beban penerima manfaat yang melampaui kemampuannya. Sebaliknya, dapur dengan kapasitas lebih besar diharapkan tetap memperoleh jumlah porsi yang sesuai untuk dilayani.

“Kami akan terus menyempurnakan surat penetapan penerima manfaat itu berdasarkan kapasitas dapur dan juga kelompok penerima manfaat, baik sekolah maupun 3B (bumil, busui, balita) yang ada di wilayah dapur yang ada di tempat itu,” kata Sudaryono.

Perubahan skema insentif tersebut mulai diterapkan pada 5 Oktober 2026. BGN meminta seluruh pihak yang terlibat dalam operasional SPPG memahami ketentuan baru sebelum pemberlakuannya.

Pihak yang dimaksud antara lain mitra dan yayasan, kepala dapur SPPG, akuntan, ahli gizi, serta seluruh tim yang terlibat dalam penyelenggaraan layanan MBG.

Dengan aturan baru ini, pemberian insentif SPPG akan lebih berkaitan dengan jumlah porsi dan keberlangsungan layanan yang diberikan kepada penerima manfaat.