JATIMTIMES – DPRD dan Pemerintah Kota Blitar mulai menyiapkan skema pendanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) wali kota dan wakil wali kota melalui pembentukan dana cadangan sebesar Rp 25 miliar. Anggaran itu dirancang secara bertahap agar kesiapan pendanaan pesta demokrasi tetap terjaga tanpa mengganggu pelayanan dasar masyarakat.

Rencana tersebut dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Blitar di Kantor DPRD Kota Blitar, Selasa (29/9/2026). Salah satu agendanya adalah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Blitar dr. Syahrul Alim dan dihadiri Wali Kota Blitar H. Syauqul Muhibbin atau Mas Ibin bersama jajaran Pemerintah Kota Blitar. Sebanyak 22 dari 25 anggota DPRD hadir sehingga rapat memenuhi kuorum.

Dana cadangan Rp25 miliar itu dirancang melalui dua tahap. Sebesar Rp10 miliar dialokasikan melalui APBD 2027 dan Rp15 miliar melalui APBD 2028. Skema bertahap dipilih dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

Mas Ibin mengatakan pembentukan dana cadangan diperlukan sebagai langkah antisipatif untuk menyiapkan kebutuhan pembiayaan pemilihan kepala daerah. Namun, penganggarannya tetap harus menjaga ruang fiskal bagi kebutuhan masyarakat.

“Pembentukan dana cadangan direncanakan total sebesar Rp25 miliar. Pembentukannya dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah,” kata Mas Ibin.

Menurut dia, skema tersebut dirancang agar kebutuhan anggaran politik tidak mengurangi keberlanjutan program wajib dan pelayanan dasar. Pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan serta berbagai program perlindungan sosial tetap menjadi perhatian pemerintah daerah.

Disiapkan Fleksibel Mengikuti Regulasi

DPRD

Raperda juga dirancang mengantisipasi perubahan jadwal pemilihan kepala daerah. Pemkot dan DPRD sepakat memasukkan klausul yang memungkinkan dana cadangan digunakan pada tahun pelaksanaan pemilihan apabila waktunya berubah dari rencana semula.

Mas Ibin mengatakan perkembangan regulasi nasional menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan aturan tersebut. Karena itu, pemerintah daerah menyiapkan instrumen fiskal tanpa mengabaikan perubahan ketentuan yang mungkin terjadi.

“Karena amanat pemerintah pusat bahwa kita harus mencadangkan dana Pilkada, maka harus kita cadangkan. Kalau nanti ada perubahan peraturan, tentu akan kita sesuaikan,” ujarnya.

Pengaturan tersebut juga diarahkan untuk menjamin setiap rupiah dana cadangan tetap dikelola secara tertib. Setelah dicairkan dari rekening dana cadangan ke kas umum daerah, penggunaannya harus masuk dalam mekanisme penganggaran perangkat daerah yang berwenang.

Ketua DPRD Kota Blitar dr. Syahrul Alim mengatakan pembahasan Raperda Dana Cadangan selanjutnya dilakukan melalui panitia khusus. DPRD menargetkan pembahasannya tuntas sebelum penetapan APBD 2027 sehingga landasan hukumnya selaras dengan penganggaran Rp10 miliar pada tahun pertama.

“Target kami bulan November selesai. Pokoknya sebelum Desember kita upayakan selesai. Dana cadangan ini paling akhir harus bersamaan dengan APBD 2027,” kata Syahrul.

Pembentukan dana cadangan menjadi bagian dari upaya DPRD dan Pemkot Blitar menata kebutuhan fiskal jangka menengah secara terukur. Dengan pencadangan secara bertahap, kebutuhan pembiayaan pemilihan dapat dipersiapkan sejak dini sembari menjaga kapasitas APBD untuk membiayai pelayanan publik dan program pembangunan bagi masyarakat Kota Blitar.