JATIMTIMES - Pemprov Jatim kembali mengeluarkan kebijakan pembebasan pajak daerah tahap II untuk masyarakat Jawa Timur pada tahun 2026. Kebijakan ini diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyebutkan bahwa program ini dilatarbelakangi oleh tiga hal utama. Yakni untuk meringankan beban masyarakat Jawa Timur, meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta mewujudkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor yang telah mengalami peralihan hak.

“Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat mendapatkan ruang untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya. Sementara pemerintah juga dapat melakukan pemutakhiran dan penertiban data kendaraan bermotor,” kata Khofifah.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/570/013/2026, program pembebasan pajak ini akan dilaksanakan selama dua bulan. Terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2026 sampai dengan 30 November 2026.

Terdapat beberapa poin kebijakan keringanan dan pembebasan pajak yang diberikan kepada masyarakat, di antaranya: Bebas Sanksi Administratif: Berlaku untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Bebas PKB Progresif: Pembebasan dari pengenaan pajak progresif kendaraan bermotor. Diskon Tunggakan untuk Buruh: Pengurangan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya sebesar 20% khusus kendaraan sepeda motor roda dua bagi wajib pajak yang berprofesi sebagai buruh.

Pembebasan Tunggakan untuk Warga Kurang Mampu: Pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan sebelumnya untuk sepeda motor roda dua bagi wajib pajak yang terdata dalam P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) atau DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional).

Pembebasan Tunggakan untuk Ojek Online: Pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan sebelumnya untuk sepeda motor roda dua yang digunakan untuk aplikasi transportasi online.

Pembebasan Tunggakan Kendaraan Roda Tiga: Pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda tiga.

Melalui program ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memprediksi akan ada 636.662 obyek yang menerima manfaat dengan total nilai pembebasan pajak mencapai Rp 1.729.355.554,00. Dari pelaksanaan tahap II ini, diprediksi kas daerah akan memperoleh penerimaan sebesar Rp 272.195.719.566,00.

Sebagai catatan, pelaksanaan Kebijakan Pembebasan Pajak Daerah Tahun 2026 Tahap Pertama yang digelar pada 1-31 Agustus 2026 sebelumnya telah sukses dimanfaatkan oleh 461.521 objek pajak. Dari tahap pertama tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur berhasil mengumpulkan penerimaan sebesar Rp 214.309.924.000,00.