JATIMTIMES - Biro Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) resmi terbentuk. Kehadiran biro baru ini menjadi babak baru dalam penataan kelembagaan Sekretariat Daerah agar lebih adaptif, fokus, dan efektif dalam pengelolaan badan usaha serta pelayanan publik.

Pembentukan biro baru tersebut tertuang secara sah melalui Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 26 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah.

Pergub yang ditetapkan oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan diundangkan oleh Sekretaris Daerah Adhy Karyono ini menempatkan Biro Pengelolaan BUMD dan BLUD di bawah naungan Asisten Perekonomian dan Pembangunan.

Pembentukan struktur baru ini langsung mendapat perhatian serius dari DPRD Jatim. Ketua Komisi A DPRD Jatim, Dedi Irwansa, memasang warning keras agar biro tersebut tidak berhenti pada penambahan struktur birokrasi semata.

Legislator Fraksi Partai Demokrat ini menegaskan, pembentukan Biro Pengelolaan BUMD dan BLUD wajib dibarengi perubahan nyata dalam tata kelola, pengawasan, hingga peningkatkan kinerja badan usaha dan kontribusi terhadap daerah.

“Pembentukan biro ini harus menghasilkan perubahan nyata, bukan sekadar penambahan struktur birokrasi,” tegas Dedi, dikonfirmasi Rabu (30/9/2026).

Menurut Dedi, langkah ini pada dasarnya merupakan langkah strategis untuk memperkuat kelembagaan sekaligus menyatukan fungsi-fungsi pembinaan pemerintahan yang sebelumnya tersebar.

Berdasarkan Pasal 20 Pergub Nomor 13 Tahun 2026, biro baru ini secara eksplisit mengemban mandat untuk melaksanakan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, pemantauan, evaluasi, hingga pelaporan di bidang BUMD, BLUD, serta investasi daerah.

Dedi menilai pemisahan fungsi tersebut sangat dibutuhkan agar pengelolaan BUMD dan BLUD memiliki garis fokus yang jauh lebih jelas. "Dengan demikian, koordinasi dan sinergi antarinstansi dapat berjalan lebih efektif," jelasnya.

Dedi memberikan perhatian khusus terhadap sektor BUMD. Menurutnya, penguatan kelembagaan tidak boleh hanya berkutat pada urusan administratif formalitas. BUMD Pemprov Jatim harus didorong semakin profesional, sehat secara usaha, mandiri, serta optimal dalam menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Khusus BUMD, penguatan kelembagaan harus diarahkan pada peningkatan profesionalisme, kesehatan usaha, optimalisasi aset, dan kontribusi terhadap PAD,” ujar legislator asal Dapil Sidoarjo tersebut.

Sementara untuk institusi BLUD, orientasinya harus difokuskan pada peningkatan efisiensi, penguatan akuntabilitas keuangan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik secara langsung.

Dedi menegaskan, DPRD Jatim akan terus mengawasi jalannya fungsi dan kewenangan biro baru ini. Apalagi, merujuk pada ketentuan pasal peralihan dalam Pergub 13/2026, operasional biro baru ini akan berjalan efektif setelah dilakukannya pelantikan para pejabat manajerial yang mengisi struktur tersebut.

Bagi legislatif, ukuran keberhasilan pembentukan biro ini bukan terletak pada megahnya struktur organisasi baru, melainkan pada sejauh mana kelembagaan ini mampu memacu daya saing ekonomi daerah.

“Masyarakat diharapkan mendapatkan pelayanan yang lebih komprehensif serta menjawab tantangan birokrasi modern yang lebih efisien dan akuntabel,” katanya.

Sebagai informasi, lahirnya Biro Pengelolaan BUMD dan BLUD ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jatim yang sebelumnya menilai perlunya unit kerja khusus penanganan BUMD secara terfokus.

Sebelum Pergub 13/2026 diterbitkan, urusan BUMD masih melekat di Biro Administrasi Perekonomian yang harus membagi fokus dengan urusan ekonomi makro, sumber daya alam (SDA), dan pengendalian pembangunan. Beban kerja yang menumpuk tersebut dinilai membuat pembinaan BUMD kurang maksimal, padahal perusahaan-perusahaan daerah milik Pemprov Jatim bergerak di sektor-sektor yang sangat strategis.

Kini, dengan hadirnya biro yang berdiri sendiri, fungsi pembinaan, pengawasan, hingga evaluasi BUMD dipastikan dapat berjalan lebih terukur dan sistematis. “Yang kami harapkan bukan hanya perubahan struktur, tetapi perubahan kinerja. Biro ini harus mampu menghadirkan efisiensi, akuntabilitas, dan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Jawa Timur,” pungkas Dedi.