JATIMTIMES - DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan payung hukum ini menjadi pijakan kuat untuk mewujudkan kesetaraan hak, serta mendorong aksesibilitas di sektor pendidikan, ketenagakerjaan, hingga pelayanan publik yang inklusif di Jatim.
Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Jairi Irawan, menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang setara untuk meraih kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan bebas dari segala bentuk diskriminasi.
"Penyandang disabilitas memiliki hak atas pengakuan, jaminan, pelindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam UUD 1945," ujar Jairi Irawan di Surabaya, dikonfirmasi Rabu (30/9/2026).
Jairi menjelaskan, Perda ini dirancang secara komprehensif untuk menjawab berbagai tantangan mendasar yang dihadapi kelompok disabilitas melalui sembilan tujuan strategis.
Selain mewujudkan penghormatan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) secara penuh dan setara, regulasi ini hadir untuk menjaga martabat serta meningkatkan taraf hidup penyandang disabilitas agar lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, serta mandiri.
Lebih jauh, Perda ini difungsikan sebagai benteng perlindungan dari ancaman penelantaran, eksploitasi, pelecehan, tindakan diskriminatif, hingga pelanggaran HAM. Pemerintah daerah juga diwajibkan menjamin pelaksanaan pemenuhan hak agar penyandang disabilitas dapat mengembangkan potensi diri dan mendayagunakan kemampuannya secara optimal.
Secara khusus, legislatif Fraksi Partai Golkar tersebut menyoroti pentingnya implementasi konkrit pada sektor-sektor vital, mulai dari penyediaan akomodasi yang layak, peningkatan pelayanan publik yang inklusif, perluasan akses ketenagakerjaan, penyelenggaraan pendidikan inklusif, hingga pemenuhan hak atas konsesi, habilitasi, dan rehabilitasi.
Agar seluruh poin krusial dalam Perda ini tidak berhenti sebatas dokumen hukum, Jairi mendorong aksi cepat dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur selaku pihak eksekutif.
Ia menegaskan, jajaran legislatif akan segera turun menggelar sosialisasi Perda kepada masyarakat luas. Namun, efektivitas pelaksanaan teknis di lapangan sangat bergantung pada hadirnya peraturan turunan.
"Setelah Perda ini disahkan, legislatif akan melakukan sosialisasi Perda kepada seluruh masyarakat. Sedangkan pihak eksekutif kami minta segera membuat aturan turunan berupa Peraturan Gubernur (Pergub) agar poin-poin penghormatan, pelindungan, maupun pemenuhan hak ini bisa segera terlaksana secara nyata," tegasnya.
Di akhir keterangannya, Jairi menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang mendalam kepada seluruh elemen yang telah berkolaborasi mengawal penyusunan rancangan regulasi ini hingga tuntas.
"Terima kasih kepada Koalisi Disabilitas Jawa Timur, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta seluruh masyarakat yang telah aktif berperan serta memperkaya isi Perda ini, sehingga dapat terselesaikan dengan sangat baik," pungkas Jairi.



