JATIMTIMES – Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMP di Kabupaten Situbondo tidak hanya menjadi perhatian aparat penegak hukum. Sorotan juga diarahkan pada tanggung jawab pihak sekolah serta sikap terduga pelaku yang saat ini telah ditahan oleh kepolisian.

Perhatian tersebut salah satunya disampaikan Abdul Aziz, S.H., salah satu Ustaz Madrasah Mathla’ul Ihsan sekaligus salah atau praktisi hukum muda Situbondo. Menurutnya, kasus tersebut perlu disoroti tidak hanya dari perspektif pidana, tetapi juga dari sisi etik, kelembagaan dan perlindungan terhadap anak.

 

Abdul Aziz berharap terduga pelaku dapat menunjukkan sikap bertanggung jawab atas persoalan yang tengah dihadapinya. Jika yang bersangkutan memang menyadari telah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan, menurutnya, sikap penyesalan semestinya ditunjukkan secara nyata.

“Kalau memang seseorang merasa telah melakukan kesalahan, seharusnya ada sikap tanggung jawab dan penyesalan. Apalagi profesinya sebagai guru yang seharusnya menjadi teladan bagi siswa,” ujar Abdul Aziz, Sabtu (26/9/2026).

Salah satu bentuk tanggung jawab yang menurutnya patut dipertimbangkan adalah pengunduran diri secara sukarela dari profesinya. Namun, ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap terduga pelaku tetap harus berjalan sesuai ketentuan dan tidak boleh mendahului pembuktian di pengadilan.

“Terduga pelaku yang saat ini sudah ditahan seharusnya juga memiliki kesadaran moral. Kalau memang merasa bersalah, semestinya secara sukarela mengundurkan diri. Tetapi tentu proses hukumnya tetap harus berjalan sesuai mekanisme,” katanya.

Selain kepada terduga pelaku, Abdul Aziz juga meminta pihak sekolah segera mengambil langkah dari sisi etik. Menurutnya, sekolah tidak harus menunggu sampai perkara pidana memiliki putusan berkekuatan hukum tetap untuk mulai melakukan pemeriksaan internal sesuai kewenangannya.

“Dari sisi sekolah, seharusnya tidak perlu menunggu putusan pidana atau pengadilan untuk bertindak dari sisi etik. Sekolah bisa segera membuat forum etik atau mekanisme pemeriksaan internal sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Forum etik tersebut, kata dia, dapat memeriksa keterangan para saksi dan berbagai bukti yang tersedia sesuai kewenangan lembaga. Termasuk dokumen medis atau hasil visum yang berkaitan dengan perkara apabila memang telah tersedia dan dapat digunakan dalam pemeriksaan etik.

Menurut Abdul Aziz, proses etik dan proses pidana dapat berjalan secara beriringan sesuai mekanisme masing-masing. Proses etik tidak dimaksudkan untuk menggantikan proses pidana, melainkan menjadi bentuk tanggung jawab kelembagaan terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan pendidikan.

“Proses hukum pidana silakan berjalan. Tetapi proses etik juga harus berjalan sesuai mekanisme. Jangan sampai sekolah terkesan hanya menunggu proses pengadilan kemudian baru mengambil tindakan,” ujarnya.

Salah satu langkah yang dapat dipertimbangkan, menurut Abdul Aziz, adalah penonaktifan sementara dari kegiatan mengajar selama proses pemeriksaan berlangsung. Namun, keputusan tersebut harus tetap mengacu pada ketentuan kepegawaian dan kewenangan pihak yang berwenang.

“Minimal ada langkah administratif atau penonaktifan sementara sesuai aturan yang berlaku. Ini penting untuk menjaga lingkungan sekolah dan memberikan rasa aman kepada siswa,” katanya.

Ia menilai langkah cepat dari pihak sekolah juga penting untuk mencegah munculnya persepsi bahwa lembaga pendidikan bersikap pasif atau bahkan melindungi terduga pelaku. Karena itu, transparansi dalam batas-batas yang diperbolehkan hukum menjadi bagian penting dalam penanganan kasus tersebut.

Abdul Aziz juga mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pembinaan tenaga pendidik. Menurutnya, pembinaan mengenai kedisiplinan, etika dan perilaku selama ini sering kali lebih banyak diarahkan kepada siswa.

 

“Selama ini wejangan tentang kedisiplinan dan perilaku baik selalu ditujukan kepada siswa. Ke depan, pembinaan terhadap guru-guru atau pengajar juga harus dipikirkan. Harus ada keseimbangan,” jelasnya.

Menurutnya, guru merupakan figur yang memiliki posisi penting dalam lingkungan pendidikan. Karena itu, pemahaman mengenai etika profesi, batas relasi antara guru dan siswa, serta perlindungan anak harus terus diperkuat melalui pembinaan berkala.

Ia berharap pembinaan tersebut tidak hanya dilakukan setelah muncul kasus. Sebaliknya, sekolah dan instansi terkait perlu membangun sistem pencegahan agar potensi terjadinya kekerasan terhadap anak dapat diminimalkan sejak awal.

“Jangan hanya siswa yang dibina. Guru juga harus terus diberikan pembinaan. Faktanya, kasus-kasus seperti ini bisa saja terjadi di kalangan pengajar. Maka pencegahannya juga harus diperkuat dari sisi guru,” tuturnya.

Selain itu, Abdul Aziz meminta pihak sekolah memberikan perhatian serius kepada keluarga korban. Menurutnya, sekolah perlu menunjukkan empati dan tanggung jawab moral atas perkara yang terjadi di lingkungan pendidikan tersebut.

Ia bahkan mendorong pihak sekolah menyampaikan permohonan maaf kepada publik, terutama kepada keluarga korban. Permohonan maaf tersebut dinilai sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab kelembagaan, tanpa mengesampingkan proses pembuktian hukum yang sedang berjalan.

“Sekolah seharusnya menyampaikan permohonan maaf kepada publik, khususnya kepada keluarga korban. Kalau ada kekurangan dalam pengawasan atau perlindungan, harus diakui dan kemudian dilakukan evaluasi,” ujar Abdul Aziz.

Ia menegaskan bahwa kepentingan dan keselamatan korban harus menjadi perhatian utama. Identitas serta privasi anak juga harus dijaga agar korban tidak mengalami tekanan maupun trauma tambahan akibat proses hukum dan pemberitaan.

Abdul Aziz berharap kasus tersebut menjadi momentum bagi sekolah dan pemerintah daerah untuk memperkuat sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan. Penanganan tidak cukup hanya dengan menunggu proses pidana selesai, tetapi harus diikuti evaluasi dan perbaikan sistem.

“Harapannya bukan hanya bagaimana proses hukum terhadap terduga pelaku berjalan, tetapi bagaimana sekolah memperbaiki sistemnya. Guru dibina, siswa dilindungi dan keluarga korban mendapatkan perhatian. Jangan sampai kejadian serupa terulang kembali,” pungkas Abdul Aziz.