JATIMTIMES – Peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal terbukti masih marak ditemukan di wilayah Kota Batu. Hal ini terungkap dari hasil operasi gabungan yang digelar oleh Bea Cukai Malang bersama Pemerintah Kota Batu dalam memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Dalam operasi penertiban terbaru yang disisir hingga ke kawasan pemukiman warga di Jalan Arjuno No 17, Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, tim gabungan masih mendapati BKC diedarkan.

"Masih ditemukan pedagang yang nekat memperjualbelikan produk tanpa pita cukai resmi," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Malang Johan Pandores dalam keterangannya, Senin (28/9/2026).

Petugas menyita sedikitnya 321 bungkus atau setara 6.420 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) berbagai merek ilegal.

Tidak hanya rokok bodong. Dalam penindakan di lokasi yang sama, petugas juga menemukan 92 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) jenis Arak Bali tanpa dilekati pita cukai.

Berdasarkan kalkulasi petugas, estimasi total nilai barang ilegal yang beredar tersebut diperkirakan mencapai Rp15,5 juta dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp9,8 juta.

Johan menegaskan bahwa seluruh barang bukti hasil penindakan kini telah diamankan ke Kantor Bea Cukai Malang untuk proses penanganan hukum lebih lanjut.

"Pengawasan dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan peredaran BKC di masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bea Cukai Malang akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan serta mencegah peredaran BKC ilegal di wilayah Malang Raya," jelas Johan.

Ia menambahkan, temuan di lapangan ini menunjukkan bahwa pengawasan peredaran rokok dan miras tanpa izin di Kota Batu masih perlu terus diperketat.

"Sebab kami ingin menciptakan lingkungan usaha yang tertib dan adil sesuai aturan yang berlaku," imbuhnya.