JATIMTIMES - Nama Ferdy Sambo dan Harvey Moeis ikut terseret dalam sorotan terhadap Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Bukan karena perkara yang menjerat keduanya, melainkan setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah hunian dengan fasilitas menyerupai apartemen di kompleks lapas.
Dalam inspeksi mendadak pada Rabu (23/9/2026), Ombudsman menemukan bangunan dengan sejumlah fasilitas rumah tinggal, mulai dari ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi hingga kulkas. Ada juga fasilitas lain seperti gym dan rencana pembangunan shelter mini golf.
Ombudsman menduga terdapat praktik komersialisasi terhadap hunian tersebut. Salah satu warga binaan yang diwawancarai tim Ombudsman mengaku membayar sejumlah uang, meski nominalnya tidak disebutkan.
"Ini memang dikomersilkan. Nah, ini yang perlu nanti kita dalami lagi," kata Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan dalam YouTube Live konferensi pers, dikutip Jumat (25/9/2026).
Temuan lain juga muncul dari keterangan keluarga warga binaan. Syafrida mengatakan pihaknya mendapat informasi mengenai dugaan pungutan yang harus dibayarkan saat kunjungan.
"Dan itu memang mereka menyebutkan ada pungli di sana yang harus mereka penuhi kalau mereka setiap minggunya. Tapi tidak jelas itu dipungli oleh petugas kah atau oleh sesama warga binaan atau narapidana," ujarnya.
Gegara isu ini, banyak warganet yang mencaritahu narapidana kasus besar yang menjalani hukuman di Lapas Cibinong. Di antaranya sebagai berikut.
1. Ferdy Sambo
Salah satu nama yang menjalani hukuman di Lapas Cibinong adalah Ferdy Sambo. Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu merupakan terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sambo dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Ia dipindahkan ke Lapas Cibinong pada Agustus 2023 setelah sebelumnya menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIA Salemba.
Dua terpidana lain dalam perkara yang sama, yakni Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf, juga dipindahkan ke Lapas Cibinong. Ricky Rizal menjalani hukuman delapan tahun penjara, sedangkan Kuat Ma'ruf dihukum 10 tahun penjara.
Nama Sambo kemudian ikut muncul dalam pembahasan mengenai klaster hunian mewah di Lapas Cibinong. Namun, Ombudsman menegaskan belum dapat memastikan Sambo menempati bangunan tersebut. Tim Ombudsman tidak menemukan Sambo saat melakukan inspeksi dan belum memperoleh data penghuni fasilitas khusus itu.
2. Harvey Moeis
Harvey Moeis juga menjalani hukuman di Lapas Cibinong. Suami aktris Sandra Dewi itu merupakan terpidana perkara korupsi tata niaga komoditas timah.
Harvey dieksekusi untuk menjalani pidana di Lapas Cibinong pada 2025 setelah putusan dalam perkara tersebut. Harvey dijatuhkan pidana selama selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider delapan bulan kurungan.
3. Rahmat Effendi
Selain dua nama tersebut, Lapas Cibinong juga menjadi tempat menjalani pidana bagi mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen.
Pepen merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Wali Kota Bekasi.
Ia mulai menjalani hukuman di Lapas Cibinong pada 7 Agustus 2023. Dalam perkara tersebut, Pepen dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
4. Heru Hidayat
Heru Hidayat merupakan mantan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera yang terjerat perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI.
Dalam perkara Jiwasraya, Heru dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
5. Teddy Tjokrosaputro
Mantan Presiden Direktur PT Rimo International Lestari, Teddy Tjokrosaputro, merupakan terpidana perkara korupsi PT ASABRI.
Teddy dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
6. Pieter Rasiman
Pieter Rasiman merupakan mantan Direktur PT Himalaya Energi Perkasa yang menjadi terpidana perkara korupsi PT Jiwasraya. Ia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
7. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani
Nama lain yang muncul adalah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, mantan Direktur PT Timah.
Ia merupakan terpidana perkara korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah.
8. Indra Kenz
Indra Kesuma alias Indra Kenz merupakan mantan influencer dan afiliator Binomo yang terjerat perkara penyebaran berita bohong dan menyesatkan hingga menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik serta tindak pidana pencucian uang.
Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar kepada Indra Kenz.
9. Wisnu Hendraningrat
Wisnu Hendraningrat merupakan mantan Presiden Direktur PT Andalan Furnindo yang menjadi terpidana perkara korupsi impor gula.
Ia dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta.
10. Hansen Setiawan
Mantan Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan, merupakan terpidana perkara korupsi impor gula. Hansen dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta.
11. Indra Suryaningrat
Indra Suryaningrat merupakan mantan Direktur Utama PT Medan Sugar Industry yang menjadi terpidana perkara korupsi impor gula. Ia dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
12. Tony Wijaya Ng
Tony Wijaya Ng, mantan Direktur Utama PT Angels Products, juga merupakan terpidana perkara korupsi impor gula. Ia dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta.
13. Bambang Rianto
Bambang Rianto merupakan mantan Direktur Operasi II PT Waskita Karya. Ia menjadi terpidana perkara korupsi yang berkaitan dengan PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
14. Andhi Pramono
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, juga menjalani hukuman di Lapas Cibinong. Andhi merupakan terpidana perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan jabatannya sebagai pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
DPR Panggil Menteri Imipas
Temuan Ombudsman juga mendapat perhatian Komisi XIII DPR RI. Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan pihaknya akan memanggil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi, serta Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong.
Pemanggilan itu akan dilakukan untuk meminta penjelasan mengenai keberadaan fasilitas tersebut sekaligus membahas langkah perbaikan.
"Komisi XIII akan segera panggil pejabat terkait untuk tahu kejelasan masalah, dan mencari langkah perbaikan segera yang diperlukan. Semuanya menteri, dirjen, dan kalapas," ujar Willy, dikutip Jumat (25/9/2026).
Menurut Willy, temuan Ombudsman menjadi persoalan yang perlu ditindaklanjuti melalui pembenahan sistem pemasyarakatan secara menyeluruh.
"Dalam waktu dekat di masa sidang, Komisi XIII akan rapat dengan memanggil para pihak terlibat," kata Willy.




