JATIMTIMES - Ratusan Pembimbing Ibadah Haji (PIH) dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Jawa Timur mempersoalkan pemblokiran nomor porsi haji yang membuat mereka tidak dapat melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan mendampingi jemaah pada musim haji 2026.
Persoalan tersebut kini ditempuh melalui jalur hukum. Perwakilan Forum Komunikasi KBIHU Jawa Timur bersama tim kuasa hukum telah melayangkan somasi kepada Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) agar pemblokiran nomor porsi tersebut dibuka.
Perwakilan Forum Komunikasi KBIHU Jatim dari Pasuruan, H Abdulloh Fahmi Salam, mengatakan pihaknya juga meminta agar para PIH KBIHU dapat melunasi Bipih secara mandiri tanpa subsidi dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Di Jawa Timur ini jemaah haji paling banyak se-Indonesia. Sementara, banyak jemaah yang lebih 'sreg' didampingi oleh sosok dari masing-masing KBIHU mereka. Akan tetapi, musim haji Tahun 2026 ini tidak ada yang bisa berangkat dan terancam terulang lagi di 2027 nanti," jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (23/9).
Menurut Gus Fahmi (sapaan akrabnya), keberadaan PIH KBIHU dapat membantu pendampingan jemaah di tengah keterbatasan jumlah petugas haji. Ia menyebut ketentuan pendampingan 151 jemaah untuk satu PIH membuat peran pembimbing KBIHU dinilai penting.
"Kalau aturannya PIH itu menaungi 151 jemaah, kalau kuota jemaah haji dari Arab Saudi 221.000 maka butuh lebih dari 1.400 petugas. Tahun lalu hanya terealisasi sekitar 650 saja, harusnya PIH KBIHU ini bisa membantu, jangan justru dihapus," tegasnya.
Gus Fahmi menambahkan, para pembimbing tidak mempersoalkan jika keberangkatan mereka tidak memperoleh subsidi BPKH. Mereka telah membayar setoran awal Rp25 juta saat memperoleh nomor porsi.
"Kami sudah membayar Rp25 juta biaya awal, ada yang mendaftar untuk dapat porsi di 2026 atau 2027 ini, antara Tahun 2012 hingga 2014 lalu. Kami sangat menyayangkan itu, dan keberangkatan PIH KBIHU ini juga mengurangi porsi batu yang hanya mengendap dan memperpanjang antrean keberangkatan jemaah," tandasnya.
Perwakilan KBIHU dari Malang, H Sobri, menyebut persoalan serupa pernah terjadi pada 2023. Setelah mendapat masukan dari Forum Komunikasi KBIHU, pemblokiran nomor porsi disebut kembali dibuka pada 2024 dan 2025.
"Masih dengan aturan yang sama, kenapa diblokir lagi. Apabila disebut merugikan negara, seperti yang dikatakan Gus Fahmi kami justru membantu negara. Kami mempertanyakan kejelasan hukumnya, jangan kami dibuat bingung padahal dasar aturan yang dipakai sama," tegasnya.
Sementara itu, Kuasa hukum PIH KBIHU Jatim, H Surjono SH MH, mengatakan pemblokiran nomor porsi PIH KBIHU disebut terjadi di sejumlah daerah di Indonesia. Jawa Timur menjadi wilayah pertama yang menempuh langkah hukum formal melalui somasi.
"Pemblokiran oleh Bank Porsi Pembimbing Haji Reguler KBIHU itu terjadi di seluruh Indonesia. Jawa Timur menjadi yang pertama melakukan langkah hukum," ujar Surjono.
Berdasarkan kajian tim kuasa hukum, mereka menilai belum terdapat dasar hukum yang jelas untuk memblokir nomor porsi pembimbing KBIHU. Mereka merujuk pada UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Peraturan Menteri Haji dan Umrah (PMHU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler.
Surjono menilai kedua regulasi tersebut memberikan pengecualian terhadap Pembimbing KBIHU dalam ketentuan masa tunggu 18 tahun untuk kembali menunaikan ibadah haji.
"Secara aspek hukum, tidak ada aturan yang dilanggar oleh para pembimbing KBIHU. Baik UU No. 14 Tahun 2025 maupun PMHU No. 3 Tahun 2025 secara eksplisit mengecualikan syarat jeda 18 tahun bagi Pembimbing KBIHU. Jadi jelas, tidak ada alasan hukum untuk memblokir porsi mereka," tegasnya.
Ia juga menyoroti ketentuan pembatalan pendaftaran dalam PMHU Nomor 3 Tahun 2025. Menurutnya, pembatalan hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti jemaah meninggal dunia tanpa ahli waris, berpindah kewarganegaraan, berpindah agama, atau terbukti menggunakan identitas tidak sah.
"Fakta di lapangan menunjukkan para pembimbing KBIHU telah mengantongi nomor porsi dan menunggu giliran berangkat selama 12 hingga 15 tahun. Pendaftaran tersebut dilakukan berdasarkan mekanisme dan arahan resmi pemerintah pada masa itu guna menunjang tugas pendampingan jemaah. Kami tentu berharap keadilan," pungkasnya.




