JATIMTIMES – Penyidik Satreskrim Polres Batu terus mendalami dugaan kasus penipuan dan penggelapan terkait transaksi jual beli lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Kuliner Alun-Alun Kota Batu atau Pasar Laron. Hingga kini, sebanyak lima orang saksi telah dimintai keterangan guna mengusut tuntas laporan dari tiga orang korban.

Proses hukum atas laporan dugaan penipuan yang melibatkan oknum pengurus pasar tersebut dipastikan masih berjalan pada tahap penyelidikan. Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin.

Zaenal menjelaskan bahwa penyidik terus membuka kemungkinan untuk memeriksa saksi-saksi tambahan. Tak lain guna memperjelas konstruksi fakta hukum di lapangan.

"Hingga saat ini penyidik sudah memintai keterangan sebanyak lima saksi dari tiga pelapor atas dugaan penipuan dan penggelapan jual beli lapak pasar di kawasan Alun-Alun Kota Batu," ujar Zaenal Arifin.

Zaenal menegaskan bahwa penanganan perkara yang meresahkan para pedagang kecil ini akan terus dikawal secara transparan. Setiap perkembangan baru dari hasil olah TKP maupun pemeriksaan saksi akan disampaikan berkala kepada publik.

"Sementara laporan dari tiga korban tersebut masih dalam tahap penyelidikan, dan perkembangannya akan kami sampaikan kembali," ucap dia.

Untuk diketahui, Kasus ini berawal saat tiga warga Kota Batu melaporkan praktik jual beli lapak ilegal yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum pengurus di kawasan Pasar Kuliner Alun-Alun Kota Batu.

Dalam laporannya, pelapor pertama mengaku menderita kerugian materiil sebesar Rp15 juta, pelapor kedua mengalami kerugian Rp10 juta, dan pelapor ketiga sebesar Rp8 juta, sehingga total kerugian kumulatif mencapai Rp33 juta.