JATIMTIMES - Kekerasan terhadap siswa di lingkungan sekolah terjadi di Kota Malang, kali ini peristiwa tersebut terjadi di SMPN 18 Kota Malang. Peristiwa itu pun mendapat sorotan dari DPRD Kota Malang.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Malang, Danny Agung Prasetyo meminta kasus semacam itu tidak diselesaikan sebatas permohonan maaf atau secara kekeluargaan. Sebab menurutnya, sekolah seharusnya menjadi ruang aman bagi anak untuk belajar dan berkembang.
“Sekolah adalah tempat mendidik anak, bukan tempat menormalisasikan kekerasan atas nama kedisiplinan,” tegas Danny, Jumat (25/9/2026).
Menurutnya, kekerasan terhadap siswa tidak bisa dianggap sebagai persoalan biasa. Apalagi, lingkungan sekolah seharusnya memberikan perlindungan kepada siswa selama menjalani proses pendidikan.
Karena itu, Danny meminta kasus tersebut disikapi secara serius. Ia menilai perlu ada tindakan tegas agar penyelesaian perkara tidak berhenti pada permohonan maaf maupun kesepakatan secara kekeluargaan.
Di sisi lain, DPRD Kota Malang mendorong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kejadian tersebut.
Evaluasi diperlukan untuk mengetahui bagaimana sistem pengawasan di sekolah berjalan hingga tindakan kekerasan dapat terjadi. “Termasuk bagaimana pengawasan di sekolah berjalan dan mengapa tindakan tersebut bisa terjadi,” ujarnya.
Danny juga meminta perhatian terhadap kondisi siswa yang menjadi korban. Menurutnya, korban harus memperoleh pendampingan yang diperlukan, baik secara medis maupun psikologis.
Selain pemulihan korban, perlindungan juga dinilai penting agar siswa tidak kembali berada dalam situasi yang membuatnya rentan mengalami kekerasan.
“Kami akan kawal agar siswa yang menjadi korban harus mendapatkan pendampingan medis maupun psikologis, perlindungan, dan jaminan bahwa kejadian serupa tidak terulang,” tandasnya.
DPRD Kota Malang berharap evaluasi tidak hanya diarahkan pada penanganan kasus yang sudah terjadi. Pengawasan di lingkungan sekolah juga perlu diperkuat agar fungsi sekolah sebagai ruang pendidikan sekaligus perlindungan bagi siswa benar-benar berjalan.
Kasus tersebut diduga bermula dari persoalan aturan pakaian yang kemudian berujung pada dugaan tindakan kekerasan fisik dan verbal oleh kepala sekolah.
Informasi mengenai dugaan tersebut beredar luas melalui pesan berantai di WhatsApp. Dalam pesan itu disebutkan sejumlah siswa diduga menjadi korban tindakan represif setelah tidak mengenakan baju lurik sesuai aturan yang baru diberlakukan setiap Kamis.
Sebelumnya, siswa disebut diwajibkan mengenakan pakaian adat atau batik dari luar sekolah. Namun, aturan tersebut belakangan diubah menjadi kewajiban mengenakan baju lurik.
Perubahan aturan yang masih tergolong baru itu diduga membuat sejumlah siswa belum memiliki pakaian lurik. Kondisi tersebut kemudian disebut memicu kemarahan kepala sekolah.
Dalam informasi yang beredar, kepala sekolah diduga melakukan kekerasan fisik terhadap sejumlah siswa. Salah seorang siswa juga disebut mendapat perkataan bernada merendahkan karena tidak mengenakan baju lurik.
Dugaan kekerasan tersebut disebut menyebabkan beberapa siswa diduga mengalami luka, mulai lebam hingga berdarah.
Disdikbud Kota Malang kini melakukan penelusuran untuk memastikan duduk perkara sebenarnya. Klarifikasi tersebut diperlukan untuk mengetahui fakta di balik informasi dugaan kekerasan yang beredar sekaligus memastikan perlindungan terhadap siswa tetap menjadi perhatian utama di lingkungan sekolah.
Informasi yang diterima media ini, salah satu ruang sekolah digunakan untuk mediasi permasalahan tersebut. Didalam ruang tersebut ada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Kepala Disdikbud Kota Malang hingga salah satu anggota Polresta Malang Kota dari Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota.




