JATIMTIMES - Setelah sempat molor hampir 2 jam, rapat paripurna DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) pada Senin (25/8/2025) akhirnya dimulai sekitar pukul 12.00 WIB. Rapat dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Jatim Deni Wicaksono.

Rapat paripurna kali ini digelar dengan agenda Penyampaian Laporan Komisi-Komisi atas Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Jatim Tahun Anggaran 2025.

Sesaat setelah Deni Wicaksono membuka rapat tersebut, sejumlah anggota DPRD Jatim berbandong-bondong menyampaikan interupsi. Ketua Komisi D DPRD Jatim Abdul Halim menjadi legislator pertama yang menyampaikan interupsi pada rapat tersebut.

Ia mempertanyakan adanya agenda rapat konsultasi yang kembali digelar setelah rapat paripurna. Hal tersebut menurutnya mengganggu alur pembahasan perubahan APBD Jatim, yang telah memasuki agenda laporan komisi-komisi. 

"Saya kira ini alurnya sudah baik, proses politik anggaran sudah berjalan, kemudian muncul rapat konsultasi lagi. Ini ada apa ini? Kita ini sudah shiratal mustaqim, jangan kemudian dibelok-belokan. Kalau dibelok-belokan, malah mengundang tamu tidak diundang," ungkapnya. 

Sesaat kemudian, secara bergantian sejumlah legislator lain menimpali. Mereka di antaranya anggota Komisi B DPRD Jatim dari Fraksi Partai Golkar Hadi Setiawan, anggota Komisi A DPRD Jatim dari Fraksi PKB Ubaidillah, Wakil Ketua Komisi B DPRD Jatim dari Fraksi PAN Moch. Aziz, dan sejumlah legislator lainnya.

Mayoritas parlemen Jatim ingin rapat paripurna kali ini ditunda. "Saya rasa rapat paripurna hari ini tidak usah dilanjutkan, karena yang mau dilaporkan apa?" ucap anggota Komisi B DPRD Jatim dari Fraksi Partai Golkar Hadi Setiawan.

Pertanyaan tersebut mengacu pada agenda rapat paripurna yakni Penyampaian Laporan Komisi-Komisi atas Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Jatim Tahun Anggaran 2025. Menurutnya, agenda tersebut hanya akan sia-sia jika keputusannya bisa dimentahkan.

"Wong yang dianggarkan antara OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dengan rapat komisi tidak pernah menghasilkan sesuatu, dan itu selalu mentah di TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah)," lanjutnya.

Merespons tuntutan tersebut, Wakil Ketua DPRD Jatim Deni Wicaksono menjelaskan bahwa rapat paripurna ini dilaksanakan berdasarkan hasil keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Jatim. Dalam hal ini, pimpinan dewan hanya menjalankan keputusan Bamus.

"Ketika kemudian ada interupsi dan ada pandangan lain, forum paripurna adalah forum tertinggi untuk kemudian bisa merubah apapun hasil keputusan kita," jelasnya.

"Jadi pada kesempatan rapat paripurna hari ini, saya tawarkan yang pertama kita skors dulu untuk kemudian kita mendiskusikan kira-kira bagaimana prosesnya. Atau akan kita agedakan atau jadwal ulang. Saya sampaikan untuk dua opsi itu," paparnya. 

Dua opsi tersebut disambut sejumlah interupsi dari legislator lain. Pada akhirnya, DPRD Jatim sepakat menjadwal ulang rapat paripurna dengan Penyampaian Laporan Komisi-Komisi atas Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Jatim Tahun Anggaran 2025.