JATIMTIMES – Persoalan pencemaran lingkungan di Kota Malang tidak hanya berkutat pada sungai yang berubah warna menjadi ungu. Penggunaan sejumlah titik di sempadan sungai sebagai tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal juga memperlihatkan persoalan pengawasan yang perlu mendapat perhatian.

Dua persoalan tersebut mengarah pada pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan aturan lingkungan di Kota Malang. Terlebih, keberadaan sampah di sempadan sungai berpotensi menambah beban pencemaran, sementara aktivitas yang merusak lingkungan membutuhkan pengawasan secara berkelanjutan.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, menilai kasus pencemaran sungai hingga berubah warna menjadi ungu menjadi contoh lemahnya pengawasan dan penegakan peraturan daerah (perda) terkait lingkungan.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak bisa dilihat sebatas satu kasus pencemaran. Pengawasan terhadap pencemaran air, tanah, udara hingga suara juga membutuhkan perhatian, terutama dalam mengawasi aktivitas pelaku usaha dan kawasan industri.

“Artinya, itu masih sangat sering terjadi. Pengawasan terhadap pelaku usaha, terhadap kawasan industri, kawasan bisnis itu masih belum cukup kuat,” ujarnya.

Dito menilai, keterbatasan jumlah personel menjadi salah satu persoalan yang perlu dievaluasi. Sebab, Pemerintah Kota Malang harus mengawasi aktivitas usaha dan industri yang tersebar di wilayah dengan cakupan penduduk serta aktivitas ekonomi yang besar.

Ia menyebut, Kota Malang hanya memiliki dua orang pejabat pengawas lingkungan hidup (PPLH). Jumlah tersebut dinilai tidak sebanding dengan luas cakupan pengawasan dan banyaknya aktivitas usaha yang berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan.

“Jumlah PPLH di Kota Malang itu hanya dua orang. Itu tidak sebanding dengan jumlah pelaku usaha kawasan industri yang ada di Kota Malang,” tegasnya.

Keterbatasan tersebut menjadi persoalan tersendiri jika melihat cakupan wilayah Kota Malang. Dengan lima kecamatan dan 57 kelurahan, pengawasan terhadap berbagai aktivitas yang berpotensi mencemari lingkungan membutuhkan dukungan sumber daya manusia yang memadai.

Dito membandingkan kondisi tersebut dengan Kota Batu yang memiliki tiga kecamatan. Menurut dia, Kota Batu memiliki lima PPLH, lebih banyak dibandingkan Kota Malang yang hanya mempunyai dua personel.

“Batu yang hanya tiga kecamatan, jumlah pelaku usahanya mungkin juga tidak sebanyak Kota Malang, punya lima PPLH,” ungkapnya.

Bagi Dito, perbandingan tersebut menunjukkan pentingnya kesiapan sumber daya manusia dalam mendukung pengawasan lingkungan. Jumlah personel yang terbatas berpotensi menyulitkan pengawasan jika harus menjangkau banyak pelaku usaha dan berbagai potensi pelanggaran.

Sorotan itu relevan dengan persoalan TPS ilegal di sejumlah sempadan sungai yang sebelumnya ditemukan. Pemanfaatan kawasan sungai sebagai tempat pembuangan sampah menunjukkan bahwa pengawasan lingkungan tidak cukup hanya berfokus pada aktivitas industri dan usaha, tetapi juga perlu menjangkau perilaku pembuangan sampah di ruang-ruang yang seharusnya dijaga.

Keberadaan TPS ilegal dan kasus pencemaran sungai memang tidak serta-merta memiliki penyebab yang sama. Namun, keduanya menuntut pengawasan yang mampu mendeteksi pelanggaran, menindak pelakunya, sekaligus mencegah persoalan serupa berulang.

Dito menegaskan, penguatan pengawasan perlu dibarengi penyiapan personel penegak aturan, baik penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) maupun PPLH. Menurutnya, dukungan sumber daya manusia menjadi bagian penting dari keseriusan pemerintah daerah dalam menangani persoalan lingkungan.

“Keseriusan terhadap penyiapan SDM untuk penegak perda, baik PPNS maupun PPLH ini juga menjadi bentuk keberpihakan lingkungan terhadap masalah-masalah lingkungan yang ada di Kota Malang,” tuturnya.

Kendati demikian, hal tersebut tak serta merta dititikberatkan pada ketersediaan PPNS maupun PPLH, setidaknya perangkat daerah yang ada di tingkat lingkungan juga harus dapat lebih pro aktif untuk menjaga keberlangsungan lingkungan di wilayahnya masing-masing. Baik di tingkat kecamatan maupun kelurahan. 

"Kalau keberpihakan anggaran itu sudah tentu menjadi catatan, namun tidak serta merta demikian. Kalau memang PPNS dan PPLH masih minim, kita (Kota Malang) juga telah punya perangkat daerah di tingkat kecamatan dan kelurahan, jadi ayo, mari kita sama-sama perhatikan sama-sama agar tidak ada warga yang membuang sampah di lokasi yang tak tepat," pungkasnya.