JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang berencana terjun ke lokasi untuk meninjau penutupan saluran irigasi yang ada di Sumberawan, Desa Randuagung, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Peninjauan dilakukan guna memastikan kondisi saluran irigasi yang diduga telah ditutup oleh PT Indiratex Spindo sejak delapan tahun silam.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang Tantri Bararoh menyebut, rencana peninjauan oleh DPRD Kabupaten Malang tersebut merupakan rekomendasi saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang berlangsung pada Kamis, 1 Oktober 2026.

"Sebetulnya warga itu kan menginginkan agar saluran itu (irigasi, red) bisa sesuai dengan fungsinya," ujarnya.

Pada atensinya, DPRD Kabupaten Malang turut memberikan rekomendasi kepada sejumlah pihak terkait untuk melakukan pengkajian hingga pengumpulan dokumen. Langkah tersebut dilakukan sebelum nantinya dilakukan peninjauan langsung ke lapangan untuk mengecek kondisi saluran irigasi tersebut.

"Pertama, PU SDA (Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Alam) yang merupakan dinas yang mengurus irigasi itu memang harus kami tinjau kembali untuk kajiannya, kondisinya seperti apa di lapangan, terus tentunya dokumen-dokumen juga harus disiapkan ketika turun ke lokasi," ujarnya.

Rekomendasi serupa juga disampaikan DPRD Kabupaten Malang kepada sejumlah pihak terkait yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Mulai dari yang menaungi Bidang Hukum, Dinas Pertanahan, hingga Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

"Bidang hukum dan pertanahan juga sama, harus melakukan sebuah kajian. Kemudian bidang yang juga paling penting ialah bagian aset, karena ini kan asetnya Kabupaten Malang, asetnya negara. Kalau asetnya negara kan harus sesuai dengan peruntukannya dan kepemilikannya," bebernya.

Selanjutnya, DPRD Kabupaten Malang juga merekomendasikan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menelusuri Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT Indiratex Spindo. "Proses untuk SHGB-nya itu harus ditindaklanjuti oleh BPN, proses kajiannya juga harus jelas," ujarnya.

Tantri menyebut, kawasan dengan status SHGB dari aset Pemkab Malang tersebut juga harus sesuai. Artinya, harus tetap digunakan sebagai saluran irigasi jika memang peruntukannya ialah sebagai irigasi.

"Rekomendasi yang berikutnya tentunya harus ada tinjau lokasi untuk melihat keberadaan saluran irigasi sekunder yang ada di Sumberawan itu," imbuhnya.

Jika mengacu pada rekomendasi yang telah diberikan sejak awal Oktober 2026, maka dimungkinkan peninjauan ke lapangan bakal berlangsung pada waktu dekat ini setelah dilakukan pengkajian. "Informasinya sudah ditutup sejak 2018, hanya saja baru disampaikan kepada kami," imbuhnya.

Di sisi lain, DPRD Kabupaten Malang juga telah meminta keterangan dari PT Indiratex Spindo. Berdasarkan pengakuannya, pihak perusahaan menyebut tidak ingin memiliki saluran irigasi yang kini menjadi polemik tersebut.

"Tapi yang paling penting kan keberadaan irigasinya yang peruntukannya untuk pertanian. Apalagi dengan kondisi saat ini dengan adanya ketahanan pangan itu pertanian juga menjadi nomor satu untuk menjaga ketahanan pangan di Kabupaten Malang," ujarnya.

Guna memastikan kebenarannya, DPRD Kabupaten Malang bakal meninjau langsung untuk mengecek kondisi di lapangan. "Informasinya ada bangunan, maka dari itu kami harus mengecek ke lokasi sehingga tahu keberadaan atau posisi yang sebenarnya seperti apa," imbuhnya.

Nantinya, pada serangkaian pengecekan ke lapangan itulah, disampaikan Tantri, diperlukan adanya bukti berupa dokumen pendukung. Selain kepada para Organisasi Perangkat Daerah (OPD), DPRD Kabupaten Malang juga meminta kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Randuagung untuk menyiapkan dokumen terkait dengan status saluran irigasi yang kini berpolemik tersebut.

"Dokumen itu juga untuk klarifikasi, kami memang perlu mengecek ke lapangan, mengecek lokasi, karena dampaknya adalah saluran irigasi itu yang seharusnya untuk mengaliri pertanian jadi tidak terpenuhi," pungkasnya.

Sebagai informasi, bagi masyarakat yang berkenaan menyimak sejumlah materi Perda hingga informasi produk hukum lainnya juga dapat mengakses melalui laman situs website: jdihdprd.malangkab.go.id. Selain itu, masyarakat juga bisa mengakses melalui JDIH DPRD Kabupaten Malang melalui media sosial Instagram, TikTok, Facebook hingga YouTube.