JATIMTIMES - Akurasi data menjadi salah satu persoalan penting dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang. Menjelang Sensus BMN 2026-2028, keberadaan aset tidak cukup hanya tercatat secara administratif, tetapi harus dapat ditelusuri kesesuaiannya dengan kondisi fisik di masing-masing unit kerja.
Kebutuhan tersebut mendorong UIN Maliki Malang memperkuat penggunaan Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) 2. Sistem ini menjadi instrumen dalam pengelolaan data aset, inventarisasi, serta pemutakhiran informasi BMN yang tersebar di lingkungan universitas.
Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan (AUPK) UIN Maliki Malang, Dr. H. Muhtar Hazawawi, M.Ag., mengatakan pengelolaan aset negara memiliki dimensi yang lebih luas dibandingkan sekadar pencatatan administrasi.
“Pengelolaan aset bukan hanya bagaimana kita mencatat, tetapi juga bagaimana kita memelihara, memanfaatkan, dan mengamankan seluruh aset BMN yang dipercayakan kepada UIN Maulana Malik Ibrahim Malang,” kata Muhtar.
Menurut dia, ketepatan informasi menjadi bagian penting ketika pengelola BMN berhadapan dengan persoalan aset di lapangan. Data yang tidak diperbarui berpotensi membuat catatan administrasi tidak lagi menggambarkan kondisi aktual aset.
Karena itu, pemahaman terhadap SIMAN 2 diarahkan untuk memperkuat kemampuan pengelola dalam memperbarui dan memastikan data aset.
“Melalui momen ini, kita berharap berbagai persoalan yang dihadapi para pengelola BMN dapat memperoleh solusi yang cepat, tepat, tuntas, dan aman,” ujarnya.
Muhtar menekankan pentingnya menjadikan data sebagai pijakan dalam menyelesaikan persoalan BMN. Kesesuaian antara catatan dalam sistem dan kondisi aset menjadi salah satu indikator penting dalam pengelolaan aset negara.
“Pada akhirnya, pengelolaan aset kita harus semakin tertib dan clear sesuai dengan data yang ada,” tegasnya.
Persoalan tersebut semakin relevan dengan agenda Sensus BMN Tahun 2026-2028. Setiap unit kerja perlu memiliki pemahaman yang memadai mengenai aset yang berada dalam penguasaannya, termasuk status pencatatan dan pembaruan informasi aset.
Dalam penguatan SIMAN 2, materi yang diberikan mencakup Modul Master Asset, pemutakhiran data aset, Daftar Barang Ruangan (DBR), serta Daftar Barang Lainnya (DBL). Materi tersebut berkaitan langsung dengan proses penataan informasi aset pada tingkat unit kerja.
Pengelola BMN juga mendapat materi mengenai Modul Inventarisasi. Di dalamnya termasuk tata cara inventarisasi BMN dan pemutakhiran data hasil inventarisasi melalui SIMAN 2.
Aspek lain yang diperkenalkan adalah penggunaan SIMAN Mobile untuk mendukung proses inventarisasi di lapangan. Pemanfaatan perangkat tersebut berkaitan dengan kebutuhan memperoleh data yang lebih aktual ketika proses pendataan aset dilakukan.
“Pemahaman terhadap sistem ini penting agar para pengelola BMN lebih siap menghadapi persoalan yang muncul di lapangan,” ujar Muhtar.
Penguatan kapasitas pengelola BMN tersebut berlangsung melalui Sosialisasi SIMAN 2 di Ruang Sidang Gedung Rektorat Lantai 3 UIN Maliki Malang belum lama ini. Narasumber berasal dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang, yakni Kepala Seksi Pengelolaan KPKNL Malang Agus Budi Utomo dan Rakariyan Widhamurti M.
Muhtar menyampaikan apresiasi atas pendampingan dari KPKNL Malang. Menurutnya, penguasaan teknis oleh pengelola di masing-masing unit diperlukan karena proses pengelolaan aset bersentuhan langsung dengan kondisi BMN di lapangan.
“Harapannya, para pengelola semakin memahami apa yang harus dilakukan dalam pengelolaan dan inventarisasi BMN,” katanya.
Dengan agenda Sensus BMN 2026-2028 di depan, perhatian terhadap data aset menjadi semakin strategis. Pengelola pada setiap unit kerja dituntut mampu memastikan informasi yang tersimpan dalam sistem dapat menggambarkan keberadaan dan kondisi BMN secara aktual.



