JATIMTIMES - Puluhan warga binaan kategori risiko tinggi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang atau Lapas Lowokwaru dipindahkan ke Pulau Nusakambangan. Sebanyak 30 narapidana masuk dalam gelombang pemindahan yang dilakukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Timur.
Sebelum diberangkatkan menuju Nusakambangan, 30 warga binaan tersebut terlebih dahulu dikonsolidasikan bersama belasan narapidana lainnya di Lapas Kelas I Surabaya. Lapas tersebut difungsikan sebagai Transit Centre sebelum seluruh rombongan diberangkatkan secara bersamaan pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Rombongan meninggalkan Lapas Kelas I Surabaya sekitar pukul 04.50 WIB. Proses pemindahan berlangsung dengan pengawalan ketat personel gabungan Pemasyarakatan Korwil Surabaya Raya dan Kepolisian sesuai standar operasional prosedur.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur Kusnali mengatakan pemindahan tersebut merupakan bagian dari upaya menempatkan warga binaan berdasarkan tingkat risiko masing-masing. Narapidana yang masuk kategori high risk dinilai membutuhkan pengamanan lebih ketat untuk mencegah potensi gangguan keamanan di dalam lapas.
"Pada prinsipnya kami komitmen khususnya dari kantor wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, manakala ada warga binaan yang masuk kategori high risk, tingkat keamanannya membahayakan, maka kami berkomitmen untuk menggeser yang notabenenya menjadi tempat tujuan adalah lapas di Nusakambangan. Termasuk dari Lapas Lowokwaru itu kemarin ada 30 warga binaan," ujar Kusnali, Kamis (8/10/2026).
Menariknya, status high risk tidak semata-mata ditentukan berdasarkan perkara yang membuat seorang narapidana dipenjara. Perilaku warga binaan selama menjalani masa pidana turut menjadi indikator penting dalam menentukan tingkat risikonya.
Kusnali menjelaskan, hasil asesmen menjadi dasar untuk menentukan apakah seorang warga binaan masuk kategori risiko tinggi. Pelanggaran tata tertib yang dilakukan berulang juga dapat menjadi salah satu indikator yang membuat narapidana masuk kategori tersebut.
"High risk itu ada indikator asesmen. Asesmen manakala pada saat dilakukan asesmen itu masuk indikator kategori merah, maka itu masuk kategori high risk. Dan itulah yang dijadikan sebagai dasar untuk melakukan pemindahan atau pelanggaran tata tertib. Kita tidak melihat latar belakang kasus. Kasus apapun tapi kalau melakukan pelanggaran ketertiban di dalam lapas, tentu itu menjadi salah satu bagian terindikasi masuk kategori high risk," tegas Kusnali.
Dengan pola tersebut, pemindahan ke Nusakambangan bukan sekadar langkah pengamanan, tetapi juga bagian dari penataan sistem pembinaan berdasarkan profil risiko warga binaan. Penempatan di lapas dengan tingkat pengamanan yang lebih tinggi diharapkan mampu menekan potensi gangguan keamanan sekaligus membuat proses pembinaan berjalan lebih terukur.
Dalam pelaksanaannya, aspek keamanan tetap diimbangi dengan pemenuhan hak dasar warga binaan. Petugas melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan serta kontrol medis secara berkala selama proses pemindahan untuk memastikan para narapidana berada dalam kondisi yang layak hingga tiba di tempat tujuan.
Kusnali menyebut kebijakan pemindahan warga binaan kategori high risk akan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Kanwil Ditjenpas Jawa Timur dalam menjaga stabilitas keamanan seluruh satuan kerja pemasyarakatan. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari pembenahan tata kelola agar pengamanan dan pembinaan dapat disesuaikan dengan tingkat risiko masing-masing warga binaan.
"Mohon doanya, mudah-mudahan kami dapat melaksanakan tugas ini dengan baik sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi di Pemasyarakatan di Jawa Timur bisa berjalan dengan baik," tutup Kusnali.



