JATIMTIMES - Moch Subchi Azal Tsani alias MSA alias Mas Bechi kembali berada di balik jeruji Lapas Kelas I Malang. Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang itu resmi menjalani kembali sisa masa pidananya setelah Pembebasan Bersyarat (PB) yang sebelumnya diterimanya dicabut.
Mas Bechi tidak langsung ditempatkan bersama warga binaan lainnya. Setibanya di Lapas Kelas I Malang, pria asal Jombang tersebut ditempatkan di ruang penahanan khusus sebagai bagian dari pengamanan sekaligus untuk memudahkan pemeriksaan lanjutan.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur Kusnali mengatakan, penempatan khusus tersebut berkaitan dengan proses pemeriksaan dugaan maladministrasi dalam pengusulan PB Mas Bechi.
“Nah sekarang (MSA) kita tempatkan untuk sementara, karena ini masuk ke dalam pengamanan khusus, kita tempatkan dulu tersendiri untuk mungkin nanti ada pemeriksaan-pemeriksaan lanjutan, baik itu dari tim Inspektorat maupun dari kantor wilayah,” kata Kusnali, Kamis (8/10/2026).
Mas Bechi kembali masuk lapas setelah Bapas Kelas I Malang menyampaikan Surat Keputusan Pencabutan PB Nomor PAS-1797.PK.07.04 Tahun 2026. Proses pengembalian tersebut berlangsung tanpa penolakan.
Kusnali menyebut Mas Bechi bersikap kooperatif ketika menerima pemberitahuan mengenai pencabutan PB. Ia kemudian dibawa kembali ke Lapas Kelas I Malang dan tiba sekitar pukul 11.25 WIB.
“Alhamdulillah begitu disampaikan terkait dengan SK pencabutan pelaksanaan pembebasan bersyarat atas nama MSA, yang bersangkutan langsung menerima dan kooperatif. Sehingga tidak ada hal yang bermasalah. Maka langsung dibawa ke lapas, jam 11.25 WIB di sini sudah berada di Lapas Kelas I Malang untuk menjalani sisa pidananya,” ujar Kusnali.
Dengan pencabutan PB tersebut, masa yang sebelumnya dijalani Mas Bechi di luar lapas selama lebih dari satu tahun tidak diperhitungkan sebagai masa menjalani pidana. Ia harus kembali menjalani sisa hukuman sesuai ketentuan pemasyarakatan.
“Menurut ketentuan bahwa pelaksanaan pembebasan bersyarat manakala dicabut pembebasan bersyarat itu, selama menjalani di luar tidak dihitung menjadi bagian pelaksanaan pidana,” tegas Kusnali.
Di sisi lain, pencabutan PB Mas Bechi turut membuka persoalan terkait proses administratif yang sebelumnya membuatnya bisa memperoleh hak integrasi tersebut. Secara hukum, Pembebasan Bersyarat merupakan hak warga binaan yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Namun, hak tersebut tetap harus diberikan melalui mekanisme yang sesuai. Setiap tahapan administrasi dan verifikasi harus dipenuhi sebelum keputusan PB diterbitkan.
Kusnali mengakui terdapat dugaan tahapan yang terlewat dalam proses tersebut. Hal inilah yang kemudian menjadi dasar dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang terlibat.
“Pada saat itu mekanisme sudah ditempuh, namun mungkin dalam perjalanannya ada tahapan yang terlewatkan sehingga muncul permasalahan ini. Itu dasarnya,” terang Kusnali.
“Sebenarnya kemarin dasarnya sudah terlengkapi sehingga memperoleh pembebasan bersyarat. Namun dalam perjalanannya ternyata ada mungkin maladministrasi sehingga kami melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Nanti maladministrasinya, tingkat kesalahannya, tingkat pelanggarannya pegawai seperti apa, nanti kita lihat hasil dari tim inspektorat,” tutup Kusnali.
Pemeriksaan tersebut kini menjadi bagian penting dari pengusutan polemik PB Mas Bechi. Sebelumnya, enam pegawai di wilayah Malang disebut menjalani pemeriksaan, terdiri dari lima pegawai Lapas Kelas I Malang dan satu pegawai Bapas Kelas I Malang.
Mas Bechi sendiri kini kembali menjalani sisa pidananya di Lapas Kelas I Malang. Sementara dugaan maladministrasi dalam proses PB masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.



