JATIMTIMES – Selembar akta kelahiran bisa menyimpan persoalan hukum yang baru terungkap puluhan tahun kemudian. Dokumen yang semula dianggap sah ternyata memuat identitas orang tua yang tidak sesuai dengan kenyataan. Persoalan muncul ketika anak beranjak dewasa, hendak menikah, dan harus membuktikan hubungan nasab dengan orang tuanya.
Fenomena tersebut menjadi perhatian serius Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar. Pemerintah daerah kini memperkuat ketelitian verifikasi dokumen sekaligus mengajak masyarakat mengedepankan kejujuran dalam mengurus administrasi kependudukan.
Berdasarkan hasil evaluasi Dispendukcapil Kabupaten Blitar, pembatalan akta pencatatan sipil, baik akta kelahiran maupun akta kematian, menunjukkan kecenderungan meningkat. Pada 2024, tercatat 118 akta dibatalkan. Jumlah tersebut turun menjadi 112 akta pada 2025, tetapi kembali meningkat menjadi 125 akta hanya dalam sembilan bulan pertama 2026.
“Yang memprihatinkan, pada 2026 sampai akhir September sudah mencapai 125 akta yang dibatalkan,” ujar Tunggul, Kamis (8/10/2026).
Menurut Tunggul, dokumen yang dibatalkan umumnya merupakan akta terbitan sekitar 17 hingga 20 tahun silam. Artinya, ketidaksesuaian informasi yang tidak terdeteksi ketika dokumen diterbitkan dapat menimbulkan persoalan hukum bertahun-tahun kemudian.
Dampaknya turut dirasakan Dispendukcapil. Hampir setiap pekan, instansi tersebut menerima panggilan persidangan dari pengadilan negeri terkait perkara pembatalan akta. Dalam sejumlah kasus, dinas berkedudukan sebagai tergugat maupun turut tergugat.
“Hampir tiap Rabu kami itu pasti mendapatkan panggilan relaas sidang di PN, terkait turut tergugat di situ. Bahkan ada yang tergugat, ada yang turut tergugat,” ungkap Tunggul.
Persoalan Nasab hingga Kesalahan Akta Kematian
Tunggul menjelaskan, persoalan akta kelahiran kerap berkaitan dengan ketidaksesuaian identitas orang tua. Ada anak yang dicatat sebagai anak kandung kakek dan neneknya karena orang tua sebenarnya bekerja di luar negeri. Ada pula pengangkatan anak yang dilakukan tanpa mengikuti prosedur hukum.
Kasus lainnya menyangkut anak yang lahir sebelum perkawinan orang tuanya tercatat secara resmi. Dalam kondisi tertentu, pemohon diduga memberikan keterangan atau dokumen yang tidak sesuai dengan fakta agar identitas anak dapat dicatat sebagaimana yang dikehendaki.
Ketidaksesuaian tersebut sering baru terungkap ketika anak berusia 19 atau 20 tahun dan hendak menikah. Pemeriksaan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) dapat menemukan perbedaan antara identitas orang tua dalam akta dan hubungan nasab yang sebenarnya.
“Kalau memanipulasi data orang tua, konsekuensinya sangat panjang. Ini menjadi kejahatan nasab,” kata Tunggul.
Ia menegaskan, pembatalan akta merupakan kewenangan pengadilan. Karena itu, kesalahan informasi dalam dokumen kependudukan tidak selalu dapat diselesaikan melalui perubahan administrasi biasa.
Persoalan serupa ditemukan pada akta kematian. Tunggul mencontohkan pengajuan kolektif ketika pandemi COVID-19 yang berpotensi menimbulkan kekeliruan pencatatan nomor induk kependudukan (NIK). Akibatnya, seseorang yang masih hidup justru tercatat meninggal dunia.
Selain kesalahan administratif, terdapat pula kasus pelaporan kematian yang diduga dipengaruhi konflik internal keluarga.
“Mungkin namanya sama, alamatnya sama, tapi keliru dalam memasukkan NIK. Nah, sehingga orangnya masih hidup, itu yang dilaporkan meninggal,” ungkap Tunggul.
Perkuat Verifikasi, Pastikan Hak Identitas Warga Terlindungi

Untuk mencegah persoalan serupa, Dispendukcapil Kabupaten Blitar meningkatkan ketelitian pemeriksaan persyaratan. Seluruh petugas diarahkan bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan memastikan dokumen yang diajukan memiliki kesesuaian informasi.
Tunggul menyatakan, petugas wajib melakukan klarifikasi apabila menemukan dokumen yang meragukan. Pemeriksaan dapat dilakukan langsung kepada instansi penerbit, seperti KUA untuk buku nikah serta rumah sakit atau klinik untuk surat keterangan kelahiran.
Konfirmasi keabsahan dokumen bahkan dilakukan hingga ke luar Jawa apabila diperlukan. Langkah tersebut merupakan upaya memperkuat kualitas pelayanan sekaligus mencegah munculnya sengketa administrasi kependudukan.
“Kami minta teman-teman semuanya untuk lebih cermat lagi dalam melaksanakan verifikasi data persyaratan,” ujarnya.
Di sisi lain, Tunggul memastikan masyarakat tidak perlu memanipulasi informasi untuk memperoleh dokumen kependudukan. Anak yang lahir sebelum perkawinan orang tuanya tercatat secara resmi tetap dapat memperoleh akta kelahiran sesuai ketentuan, termasuk melalui pencatatan sebagai anak seorang ibu.
Setelah perkawinan orang tua dicatatkan dan persyaratan hukum terpenuhi, proses pengesahan dapat ditempuh sesuai prosedur. Demikian pula anak yang orang tuanya bekerja di luar negeri tetap dapat memperoleh akta kelahiran dengan identitas orang tua yang sebenarnya.
Untuk pengangkatan anak, masyarakat diminta mengikuti mekanisme melalui penetapan pengadilan tanpa menghilangkan informasi asal-usul anak.
“Kalau misalkan anak adopsi, ya kita ikuti prosedurnya adopsi seperti apa melalui penetapan pengadilan. Yang penting tidak menghilangkan nasab orang tuanya,” tegas Tunggul.
Kejujuran Data Jadi Kunci Perlindungan Hukum
Tunggul mengingatkan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan memuat ketentuan sanksi terhadap pelanggaran administrasi kependudukan. Pasal 94 mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp75 juta bagi pihak yang memerintahkan, memfasilitasi, atau melakukan manipulasi data kependudukan sebagaimana diatur dalam pasal tersebut.
Namun, ia menekankan bahwa tujuan utama pemerintah bukan menghukum masyarakat, melainkan memastikan setiap warga memperoleh dokumen identitas yang benar dan berkekuatan hukum.
“Yang penting persyaratan lengkap, sesuai dengan prosedur, dan diurus sendiri, jujur sesuai dengan kondisi yang riil,” tegasnya.
Melalui penguatan verifikasi dan edukasi masyarakat, Dispendukcapil Kabupaten Blitar berupaya membangun administrasi kependudukan yang semakin akurat, tertib, dan terpercaya. Sebab, akta bukan sekadar dokumen pencatatan, melainkan fondasi perlindungan hak identitas, kepastian hukum, dan masa depan setiap warga.



