JATIMTIMES - Sengketa jual beli saham senilai Rp 40 miliar membawa nama generasi penerus perusahaan kopi dan perkebunan yang memiliki sejarah panjang di Kabupaten Malang ke meja hijau. Perkara tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Malang dan telah memasuki tahapan mediasi.
Sengketa itu berkaitan dengan transaksi jual beli 180 lembar saham PT Yunawati Kaliduren, perusahaan yang disebut merupakan hasil migrasi dari PT Margosuko, perusahaan kopi asal Dampit, Kabupaten Malang, yang telah berdiri lebih dari satu abad.
PT Yunawati Kaliduren berhadapan dengan PT Dian Argapuraperkasa dalam perkara yang salah satunya mempersoalkan kewajiban pengalihan hak atas saham serta pengurusan perpanjangan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).
Kuasa hukum Penggugat, Agung Irawan, SH, mengatakan proses hukum telah memasuki tahap mediasi. Pertemuan perdana antara pihak-pihak yang bersengketa digelar di PN Malang pada Selasa (6/10/2026).
"Agenda selanjutnya dalam sidang mediasi adalah menghadirkan para prinsipal kami, jadi belum ada keputusan untuk sidang mediasi pertama, Selasa kemarin," kata Agung.
Dalam perkara tersebut, enam pihak ditarik sebagai Tergugat. Tergugat I adalah PT Yunawati Kaliduren. Sementara Tergugat II, III, dan IV merupakan ahli waris almarhum Rizal Kertosastro, yang sebelumnya menjabat direktur sekaligus tercatat sebagai pemegang 165 saham.
Tergugat V merupakan komisaris sekaligus pemegang 15 saham. Sedangkan Tergugat VI adalah Notaris dan PPAT yang menerbitkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS PT Yunawati Kaliduren pada 2020.
Kuasa hukum Tergugat PT Yunawati Kaliduren, Nuryanto, SH, MH, menjelaskan bahwa salah satu dokumen penting dalam perkara tersebut adalah kesepakatan para pihak mengenai transaksi jual beli saham.
Berdasarkan uraian dalam gugatan, transaksi 180 saham tersebut bermula pada 13 Oktober 2016. Kesepakatan itu dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesepakatan Bersama Nomor 26/2016 yang kemudian di-waarmerking oleh Notaris pada 15 Oktober 2016.
"Surat Pernyataan Kesepakatan Bersama tertanggal 13 Oktober 2016 tersebut merupakan dasar dan bukti adanya kesepakatan para pihak mengenai transaksi jual beli saham yang menjadi pokok perkara dan status quo," ujar Nuryanto.
Menurut Nuryanto, waarmerking membuat keberadaan sekaligus tanggal pembuatan dokumen tercatat pada notaris. Dokumen tersebut kemudian menjadi bagian penting dalam hubungan hukum antara pihak-pihak yang kini bersengketa.
Nilai transaksi 180 saham tersebut mencapai Rp40 miliar. Transaksi juga mencakup aset perkebunan dan tanah yang memiliki HGU Nomor 2, Nomor 4, dan Nomor 6 di Desa Josorati dan Desa Kaliglaga, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember.
"Dalam hal ini, pihak penggugat mengklaim telah menunjukkan iktikad baik dengan melakukan pembayaran secara bertahap kepada para pihak senilai lebih dari Rp26 miliar, yang didasarkan pada Master Agreement tertanggal 1 Juni 2016, sisa pembayaran sebesar Rp13.229.588.468 disebut baru akan dilunasi setelah kewajiban perpanjangan HGU diselesaikan," lanjutnya.
Nuryanto menjelaskan, berdasarkan dalil Penggugat, kewajiban tersebut tidak kunjung dipenuhi oleh kliennya. Situasi itu kemudian disebut berdampak pada proses pelunasan sekaligus pengalihan hak atas 180 saham kepada Penggugat.
Penggugat juga mendalilkan telah meminta para Tergugat menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Rapat tersebut dimaksudkan untuk menjalankan proses penyerahan saham sekaligus pemberian kuasa kepada Direksi dan Komisaris.
Namun, permintaan tersebut disebut belum terlaksana.
Persoalan semakin melebar pada 24 Juli 2020. Saat itu, Tergugat VI disebut menerbitkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS PT Yunawati Kaliduren Nomor 1.
Dalam dokumen tersebut, struktur pemegang saham lama masih tercantum. Sementara Penggugat disebut belum tercantum sebagai pemilik 180 saham yang menjadi objek transaksi.
"Jadi memang dalam dokumen RUPS PT Yunawati Kaliduren ini, kami belum menemukan adanya bukti bahwa pihak Penggugat, mendapat tempat atau terdaftar sebagai pemilik saham. Jadi dalilnya belum terbukti menurut kami," tegasnya.
Dalam petitumnya, Penggugat meminta majelis hakim menyatakan sah transaksi jual beli 180 saham PT Yunawati Kaliduren. Penggugat juga meminta pembayaran awal sebesar Rp26,67 miliar dinyatakan sah.
Perkara tersebut kini masih berada dalam proses persidangan. Tahapan berikutnya adalah mediasi dengan agenda menghadirkan para prinsipal dari masing-masing pihak.
Di balik sengketa saham tersebut terdapat sejarah panjang PT Margosuko, perusahaan produsen sekaligus pengolahan kopi yang berasal dari Dampit, Kabupaten Malang.
Perusahaan tersebut berdiri sejak 1922 dan berkembang melalui beberapa generasi keluarga Kertosastro. Pada generasi kedua, Dharyono Kertosastro atau yang dikenal dengan nama Pak Dhar, putra kedelapan Abdul Karim Kertosastro, tercatat menjadi direktur pada 1962 setelah meneruskan bisnis keluarga.
Di bawah kepemimpinan Dharyono, PT Margosuko disebut mencapai masa kejayaan, salah satunya melalui ekspor kopi robusta tercuci atau West Indiesche Bereiding.
Dharyono juga memiliki kiprah di industri kopi nasional dan internasional. Ia pernah menjabat Ketua Asosiasi Eksportir Kopi Indonesia (AEKI/AICE) periode 1979-1993 serta menjadi perwakilan Indonesia di International Coffee Organization (ICO).
Seiring bergulirnya waktu dan pergantian generasi, bisnis keluarga tersebut terus mengalami dinamika. PT Margosuko kemudian bertransformasi dan bermigrasi menjadi PT Yunawati Kaliduren.
Kini, perusahaan yang memiliki akar sejarah lebih dari 100 tahun itu justru berada di tengah sengketa hukum terkait transaksi saham bernilai puluhan miliar rupiah. Penyelesaian perkara masih bergantung pada proses mediasi dan tahapan persidangan berikutnya.



