JATIMTIMES – Seorang warga Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, BTS (34), menjadi korban dugaan pemerasan oleh seseorang yang mengaku sebagai debt collector (DC) pinjaman online (pinjol).
Korban dipaksa menyerahkan uang Rp2,9 juta setelah diancam data pribadi hingga foto porno hasil editan miliknya disebarkan ke media sosial.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 08.10 WIB. Kasus ini kemudian dilaporkan korban kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Informasi yang dihimpun, aksi tersebut bermula ketika korban mendapat pesan WhatsApp dari seseorang yang mengaku sebagai penagih pinjaman online. Korban diminta membayar utangnya sebesar Rp1,6 juta.
"Karena merasa miliki utang, akhirnya korban membayar dengan nominal sebesar Rp1,6 juta," ujar Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution di Mapolres Gresik, Rabu (7/10/2026).
Tidak berselang lama, korban kembali dihubungi oleh nomor WhatsApp berbeda. Kali ini, orang tersebut meminta korban membayar Rp2,9 juta dan memberikan batas waktu sekitar 10 menit.
"Nomor kedua ini juga mengaku sebagai debt collector pinjaman online dan meminta korban membayar utangnya sebesar Rp2,9 juta," kata AKBP Ramadhan.
Tekanan terhadap korban kemudian meningkat. Pelaku diduga mengancam akan menyebarkan data pribadi dan KTP korban apabila uang yang diminta tidak segera ditransfer.
"Pelaku juga mengancam akan menyebarkan foto korban dalam kondisi telanjang ke media sosial. Karena takut, korban akhirnya mentransfer uang Rp2,9 juta kepada pihak yang menghubunginya," imbuh Ramadhan.
Setelah uang ditransfer, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian Rp2,9 juta.
Perkara ini ditangani Satreskrim Polres Gresik sebagai dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Kami polisi masih mendalami identitas pihak yang menghubungi korban. Selain itu, penyidik menelusuri nomor WhatsApp yang digunakan, bukti transfer, serta rangkaian komunikasi yang berisi dugaan ancaman penyebaran data pribadi dan foto intim korban," pungkasnya.



