JATIMTIMES - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota masih mendalami dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan seorang mahasiswa berusia 18 tahun di wilayah Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bahan keterangan untuk membuat terang dugaan peristiwa yang terjadi di sebuah rumah kos kawasan Karangbesuki tersebut.

Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin mengatakan proses hukum masih berjalan dan penyidik terus melengkapi alat bukti. “Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap setiap keterangan yang diperoleh, baik dari korban, saksi maupun terlapor. Langkah ini dilakukan untuk memastikan konstruksi perkara secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada,” kata Lukman, Selasa (6/10/2026).

Laporan tersebut dibuat oleh AR (18), mahasiswa asal Kabupaten Mojokerto. Laporan pengaduan masyarakat tercatat dengan nomor LPM/1686/V/III/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 26 Agustus 2026.

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Selasa 25 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah kamar kos di Jalan Bendungan Sigura-gura Kav 5, Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Dalam laporan tersebut, ARH (22), mahasiswa asal Kabupaten Sumenep, disebut sebagai terlapor. Korban dan terlapor diketahui sebelumnya berkenalan melalui aplikasi TikTok sekitar 10 hari sebelum peristiwa.

Berdasarkan keterangan yang dibeberkan kepada penyidik, korban awalnya diajak bertemu untuk minum kopi. Kemudian korban dijemput menggunakan mobil dan dibawa menuju kamar kos di kawasan Karangbesuki.

Di lokasi tersebut, korban disebut sempat menyampaikan keinginannya untuk pulang karena keesokan harinya harus mengikuti perkuliahan. Namun, berdasarkan laporan korban, terjadi tindakan yang diduga mengarah pada pemaksaan seksual.

Korban juga berusaha keluar dari kamar dan meminta pertolongan. Dalam kondisi tersebut, korban kemudian menghubungi sejumlah temannya dan mengirimkan lokasi keberadaannya melalui WhatsApp.

Teman-teman korban pun mendatangi lokasi dan membawa korban keluar dari kamar. Mereka selanjutnya menghubungi layanan kepolisian 110 hingga petugas datang dan mengarahkan korban untuk membuat laporan.

Setelah menerima laporan, penyidik melakukan sejumlah langkah untuk mendalami perkara. Di antaranya pemeriksaan medis melalui visum et repertum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Saiful Anwar (RSSA) Malang dan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi.

Penyidik juga melakukan pemeriksaan psikologi terhadap korban di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya. Hasil pemeriksaan tersebut dikoordinasikan sebagai bagian dari proses pendalaman perkara.

“Selain pemeriksaan terhadap korban dan saksi, kami juga melengkapi pemeriksaan dengan melibatkan ahli. Ada pemeriksaan ahli psikologi dan ahli pidana, kemudian hasilnya akan menjadi bagian dari bahan dalam proses gelar perkara,” jelas Lukman.

Menurut Lukman, penyidik juga telah melakukan gelar perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU). Namun, proses tersebut masih terus berjalan untuk memastikan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

“Prosesnya masih dalam tahap penyidikan. Kami masih mengumpulkan alat bukti dan melakukan pendalaman untuk membuat terang perkara serta menentukan ada atau tidaknya tindak pidana,” ucapnya.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Meski demikian, penerapan pasal tersebut masih menunggu hasil pendalaman penyidik terhadap fakta dan alat bukti.

Lukman memastikan penanganan perkara dilakukan dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban serta prinsip profesionalitas dalam proses penyidikan.

“Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti sesuai prosedur. Kami memastikan penanganannya berjalan profesional, objektif dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.