JATIMTIMES – Dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret nama salah satu anggota DPRD Kabupaten Situbondo AR, mendapat perhatian dari pembina sosial dan politik, Supriyono.
Supriyono secara resmi menyampaikan pengaduan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Situbondo. Ia meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Situbondo melakukan penyelidikan dan verifikasi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD tersebut.
"Sebagai pembina sosial, pembina politik, saya tentu tidak berlebihan kalau kemudian ikut mengawasi pola, tingkah laku, perilaku, dan tindakan dari anggota DPRD Kabupaten Situbondo," kata Supriyono, Selasa (6/10/2026) saat melakukan aksi tunggal di DPRD Situbondo.
Menurut Supriyono, pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan penyalahgunaan narkotika yang disebut terjadi di salah satu hotel di Surabaya dan ditangani oleh Kepolisian Resor Kota Surabaya.
Ia menyebut AR, yang saat ini duduk sebagai anggota Komisi III DPRD Situbondo, telah menjalani rehabilitasi di Polrestabes Surabaya. Atas dasar itu, Supriyono menilai perlu ada pemeriksaan lebih lanjut melalui mekanisme yang berlaku di DPRD.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tepatnya di Pasal 240 Ayat (1) huruf h, di situ jelas dipersyaratkan bahwa calon anggota DPRD Kabupaten, Provinsi, DPR RI itu harus sehat jasmani, rohani, dan bebas dari narkoba," ujarnya.
Supriyono kemudian mengaitkan ketentuan tersebut dengan status AR sebagai anggota DPRD Situbondo. Ia berpendapat dugaan penggunaan narkotika tersebut perlu menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan persyaratan pencalonan anggota legislatif.
"Kalau kemudian sekarang salah satu anggota DPRD Kabupaten Situbondo dengan inisial AR telah direhabilitasi oleh Polrestabes Surabaya, tentu ini berarti AR, anggota DPRD Kabupaten Situbondo, berarti dia sudah nyata, jelas, dan berdasarkan fakta hukum adalah pengguna narkotika," ungkapnya.
Supriyono menilai, apabila dugaan tersebut nantinya terbukti melalui proses pemeriksaan dan verifikasi sesuai ketentuan, maka perlu ada konsekuensi terhadap status AR sebagai anggota DPRD Situbondo.
"Kalau kita set back ke belakang bahwa ada persyaratan calon DPRD itu harus bebas dari narkoba, berarti dia telah pengguna narkoba berarti tidak bebas lagi. Oleh karenanya, persyaratan dia menjadi anggota DPRD Kabupaten Situbondo gugur," tegas Supriyono.
Atas dasar itu, Supriyono mengaku menggunakan mekanisme pengaduan masyarakat sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 juncto Peraturan DPRD Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2015.
Ia meminta Pimpinan DPRD Situbondo segera memberikan penugasan kepada BK untuk melakukan penyelidikan dan verifikasi atas materi pengaduan tersebut.
"Pada kesempatan ini saya selaku warga Situbondo yang berdomisili di Situbondo mengadukan hal ini ke Pimpinan DPRD Kabupaten Situbondo untuk segera menugaskan Badan Kehormatan DPRD Situbondo segera melakukan penyelidikan dan verifikasi terhadap dugaan adanya tindakan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh AR," katanya.
Supriyono bahkan berharap proses tersebut dapat dilakukan dalam waktu secepatnya. Ia meminta BK DPRD Situbondo segera mengambil keputusan setelah seluruh tahapan pemeriksaan dilakukan sesuai aturan.
"Paling tidak hari ini Pimpinan DPRD sudah menugaskan Badan Kehormatan untuk melakukan penyelidikan dan verifikasi. Selanjutnya, Badan Kehormatan secepatnya melakukan tindakan penyelidikan, verifikasi paling lambat satu minggu sudah ada keputusan yang mengusulkan Afif Reza Primunda diberhentikan tetap dari anggota DPRD Situbondo," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua BK DPRD Situbondo, Siti Maria Ulfa, membenarkan pihaknya telah menerima surat pengaduan yang disampaikan Supriyono. Namun, BK belum dapat langsung melakukan langkah pemeriksaan karena masih menunggu penugasan dari Pimpinan DPRD Situbondo.
"Yang jelas, suratnya kami terima. Tapi karena dalam hal ini BK itu mendapatkan penugasan langsung dari pimpinan DPRD, jadi kami menunggu penugasan dari pimpinan DPRD untuk melakukan langkah-langkah lebih lanjut," ujar Maria Ulfa.
Ia memastikan surat tersebut akan dipelajari terlebih dahulu dan diteruskan kepada anggota BK lainnya. Setelah mendapatkan disposisi atau penugasan dari pimpinan, BK akan menentukan langkah selanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku.
"Untuk sementara, kami terima, kami pelajari. Nanti izin suratnya langsung saya share kepada rekan-rekan anggota BK yang lain untuk dipelajari," jelasnya.
Siti Maria Ulfa juga menyampaikan bahwa mekanisme penyelidikan dan verifikasi terhadap pengaduan telah diatur dalam Peraturan DPRD Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2015. Salah satu tahapan yang dimungkinkan dalam proses tersebut adalah pemanggilan pihak pengadu.
"Karena di dalam Peraturan DPRD Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2015 itu jelas bahwa tata cara soal penyelidikan dan verifikasi, di antaranya adalah memanggil pengadu," tuturnya.
Dengan demikian, pengaduan tersebut kini berada dalam tahap awal di lingkungan DPRD Situbondo. BK masih menunggu penugasan resmi dari pimpinan DPRD sebelum melakukan proses penyelidikan dan verifikasi terhadap materi yang disampaikan Supriyono.



