JATIMTIMES - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menentukan nasib perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 itu dijadwalkan akan dibaca pada malam ini, Selasa (6/10/2026).
Berdasarkan jadwal resmi MK, pengucapan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 digelar pukul 20.00 WIB di Gedung MK.
Perkara tersebut diajukan oleh 12 pemohon. Salah satunya mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.
Gugatan ini mempersoalkan terpenuhi atau tidaknya syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Sebelumnya, permohonan didaftarkan pada 10 September 2026 dan kemudian diregistrasi MK pada 17 September 2026. Dikutip dari laman resmi MK, 12 pemohon dalam perkara tersebut adalah sebagai berikut:
• Brahma Aryana
• Ansufri ID Sambo
• Denny Indrayana
• Fachrul Razi
• Tyasno Sudarto
• Slamet Soebijanto
• Hanafie Asnan
• Soenarko MD
• drg. Moeryono
• H.M. Subhan
• Bonatua Silalahi
• Dra. Tiurma M.S. Sihombing
Para pemohon menunjuk KPU sebagai termohon. Sementara Bawaslu menjadi pihak terkait dalam perkara tersebut.
Sebagai informasi, sidang pertama digelar pada 21 September 2026. Setelah itu, perkara berlanjut dengan agenda jawaban KPU, keterangan pihak terkait dan Bawaslu, pembuktian dari pemohon, hingga pemeriksaan pihak termohon.
Pada 2 Oktober, MK juga mendengarkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia.
Sebelumnya, pemohon mendalilkan adanya persoalan pada pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika proses pencalonan Pilpres 2024.
Pihaknya meminta MK menguji persoalan tersebut melalui persidangan. Jika dari pembuktian ternyata syarat pendidikan Gibran dinilai terpenuhi, pemohon menyatakan MK dapat menegaskan keabsahan pencalonannya.
Sebaliknya, jika terbukti tidak memenuhi syarat, pemohon meminta MK menjatuhkan konsekuensi hukum terhadap pencalonan Gibran.
"Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel," demikian dalil pemohon dalam persidangan.
Di sisi lain, KPU membantah dalil tersebut. KPU menilai perkara yang diajukan bukan kewenangan MK karena berkaitan dengan sengketa proses pemilu, bukan perselisihan hasil pemilu.
KPU juga menyatakan dokumen persyaratan pencalonan Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat. Dalam persidangan, KPU merujuk aturan yang menyatakan surat keterangan penyetaraan memiliki nilai yang sama dengan ijazah pendidikan menengah.



