JATIMTIMES - Sengketa terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024 kembali memunculkan persoalan konstitusional yang lebih luas. Perkara yang kini diperiksa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak hanya menyangkut terpenuhi atau tidaknya syarat pendidikan calon wakil presiden, tetapi juga memperhadapkan dua prinsip penting dalam hukum, yakni keadilan prosedural dan keadilan substantif.
Persoalan tersebut menjadi perhatian dalam Seminar Nasional bertajuk “Sengketa Pilpres di MK: Antara Keadilan Substantif dan Keadilan Prosedural” yang digelar Kompartemen Hukum Tata Negara bekerja sama dengan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Jawa Timur di Universitas Brawijaya (UB), Senin, (5/10/2026).
Pakar Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB), Milda Istiqomah, S.H., MTCP., Ph.D., mengatakan perkara tersebut sejak awal memunculkan pertanyaan mengenai prosedur pengajuan sengketa. Sebab, perkara baru diajukan setelah tahapan Pemilu 2024 selesai dan Gibran telah dilantik serta menjalankan tugas sebagai wakil presiden.
Menurut Milda, sejumlah pihak menilai perkara tersebut telah melewati batas waktu pengajuan. Namun, pada sisi lain, MK justru menerima permohonan, menyidangkan perkara, dan melanjutkannya ke tahap pembuktian.
“Yang lain kan kemudian banyak yang melihat bahwa sebetulnya ini sudah tidak sesuai dengan prosedur. Artinya sudah terlambat lebih dari sekian ratus hari. Tapi di sisi yang lain, ternyata hakim Mahkamah Konstitusi menerima permohonan perkara tersebut dan kemudian menyidangkan dan saat ini dalam proses pembuktian,” kata Milda.
Karena itu, menurut dia, perhatian publik kini berada pada pertimbangan hukum yang nantinya digunakan hakim konstitusi dalam menjatuhkan putusan. MK dapat mengambil sejumlah kemungkinan putusan, mulai dari mengabulkan seluruh atau sebagian permohonan hingga menolaknya.
Milda menilai persoalan tersebut penting dikaji karena substansi yang dipersoalkan menyangkut persyaratan mendasar bagi seorang calon wakil presiden.
“Harapannya di hari ini atau besok, keputusan dari Mahkamah Konstitusi ini akan memberikan jawaban beberapa alternatif putusannya, ada yang diterima seluruhnya atau diterima sebagian atau ditolak. Kita harus melihat apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam jatuhkan putusan nanti,” ujarnya.
Salah satu isu yang menurut Milda menjadi bagian penting dalam perkara tersebut adalah persoalan persyaratan pendidikan. Apabila nantinya terbukti persyaratan tersebut tidak terpenuhi, konsekuensinya bukan sekadar persoalan administratif, melainkan dapat berujung pada persoalan status pencalonan.
“Beberapa pertanyaan mengenai persyaratan ijazah itu memang sangat substansial. Artinya, kalaupun memang ternyata persyaratan itu tidak memenuhi, artinya wakil presiden harusnya dinyatakan didiskualifikasi. Artinya, tidak memenuhi persyaratan sebagai wakil presiden,” katanya.
Milda juga menyoroti mengapa persoalan tersebut baru diajukan setelah tahapan pemilu selesai. Menurut dia, pertanyaan tersebut tidak dapat dilepaskan dari dinamika politik dan pemerintahan selama sekitar dua tahun terakhir.
“Mungkin itu juga menjadi pertanyaan yang penting, mengapa pemohon kok baru sekarang mengajukan? Tapi kalau saya melihatnya bahwa kepentingan politik itu kan luar biasa,” ujarnya.
Ia mengatakan berbagai program dan kebijakan pemerintahan selama dua tahun terakhir dapat menjadi salah satu konteks yang melatarbelakangi munculnya kembali pertanyaan mengenai keabsahan Pilpres 2024, meski dasar konkret yang digunakan para pemohon tetap menjadi bagian yang harus dinilai dalam proses hukum.
Persoalan lain yang juga muncul adalah kedudukan hukum atau legal standing para pemohon. Milda mengatakan sempat muncul pertanyaan apakah pemohon memiliki legal standing karena bukan pasangan calon yang menjadi lawan dalam Pilpres 2024.
Namun, menurut dia, persoalan tersebut telah masuk dalam proses pemeriksaan MK.
“Pemohon itu tidak mempunyai legal standing, tapi itu kemudian sudah dijawab oleh Mahkamah Konstitusi dengan melakukan persidangan terhadap pembuktian. Artinya Mahkamah Konstitusi menganggap bahwa pemohon memiliki legal standing melalui hal ini,” kata Milda.
Bagi Milda, persoalan tersebut kemudian menjadi semakin menarik ketika dikaitkan dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang sebelumnya mengubah pemaknaan syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Ia menyebut putusan tersebut menjadi bagian dari konteks yang terus diperbincangkan dalam polemik pencalonan Gibran.
“Itu juga menarik untuk dikaji. Artinya secara hukum acara memang sudah tidak sesuai, tetapi ada yang kemudian banyak disampaikan kemarin oleh para ahli, ada satu hal yang sangat substansial yang menjadi utang dari Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Milda menyebut muncul harapan agar MK dalam perkara yang sedang diperiksa dapat memberikan jawaban terhadap persoalan tersebut melalui putusan yang memiliki dasar pertimbangan hukum yang jelas.
“Dengan adanya Putusan 90 yang kemudian meloloskan Gibran menjadi calon wakil presiden, itu dianggap sebagai utang Mahkamah Konstitusi. Dan saat ini rakyat berharap agar utang itu bisa ditebus dengan memberikan putusan yang sesuai dengan hasil pilihan rakyat,” katanya.
Menurut Milda, keterlibatan APHTN-HAN Jawa Timur dalam diskusi mengenai perkara tersebut juga menjadi relevan karena sengketa pemilu merupakan salah satu bidang yang berkaitan erat dengan kajian hukum tata negara.
Ia mengatakan APHTN-HAN Jawa Timur juga memiliki rencana melakukan audiensi dengan sejumlah pihak untuk membahas persoalan tersebut. Dalam diskusi disebutkan pula nama Dr. Soekarwo sebagai salah satu pihak yang dapat diajak berdiskusi mengenai persoalan tersebut.
“HTN kan merupakan salah satu cabang ilmu yang kemudian membidangi tentang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi. Jadi, saya pikir sangat relevan sekali ketika asosiasi ini, dosen, akademisi, peneliti ini berkumpul kemudian untuk mendiskusikan secara bersama untuk mencari solusi atau alternatif dari persoalan ini,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua APHTN-HAN Jawa Timur Dr. Himawan Estu Bagijo, S.H., M.H., mengatakan seminar tersebut dilatarbelakangi oleh pemeriksaan PHPU Pilpres 2024 yang berlangsung pada 2026, khususnya mengenai keabsahan persyaratan pendidikan calon wakil presiden.
Menurut Himawan, persoalan tersebut menjadi tidak biasa karena baru mencuat setelah seluruh tahapan pemilu selesai, pasangan presiden dan wakil presiden dilantik, dan pemerintahan telah berjalan sekitar dua tahun.
“Yang pertama, karena ada pemeriksaan PHPU Pilpres 2024 di tahun 2026 terkait dengan keabsahan calon presiden, wakil presiden, khususnya wakil presiden, lebih khusus lagi kaitannya dengan persyaratan pendidikan calon wakil presiden yang baru diketahui setelah proses tahapan pemilu sudah selesai, bahkan wakil presiden sudah dilantik dan sudah bekerja dua tahun,” kata Himawan.
Kondisi tersebut, menurut Himawan, membuat akademisi dan asosiasi hukum tata negara perlu membahas perkara tersebut secara terbuka dan tidak partisan.
Ia mengatakan perdebatan di media massa selama ini memperlihatkan adanya pandangan yang berlawanan mengenai terpenuhi atau tidaknya persyaratan pendidikan calon wakil presiden.
“Kalau kita mengikuti di media massa tentu selalu ada yang disebut sebagai winner-opposite, jadi di satu sisi mengatakan bahwa seolah-olah tidak memenuhi syarat, tapi di sisi lain mengatakan bahwa ini memenuhi syarat. Maka perlu satu diskusi yang mendalam tapi dalam perspektif akademik,” ujarnya.
Himawan menegaskan forum tersebut tidak diarahkan untuk membela pihak tertentu. Fokusnya adalah menguji persoalan berdasarkan hukum tata negara dan mencari kebenaran berdasarkan proses pembuktian.
Ia juga mengingatkan agar keadilan prosedural dan keadilan substantif tidak diposisikan secara diametral seolah-olah keduanya merupakan dua hal yang selalu bertentangan.
“Sesungguhnya antara keadilan prosedural dan keadilan substantif itu tidak boleh face-to-face dihadapkan, tapi sesungguhnya keadilan prosedural itu juga sebagai cara untuk mendapatkan satu keadilan,” katanya.
Dalam perkara ini, Himawan melihat persoalan paling krusial justru berada pada syarat pendidikan dan mekanisme penyetaraan dokumen pendidikan yang digunakan.
Ia menjelaskan Pasal 169 huruf r UU Pemilu mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.
Sementara dalam perkara yang diperiksa MK, muncul persoalan mengenai dokumen pendidikan Gibran yang berkaitan dengan sertifikat kursus atau pendidikan di Australia yang kemudian diajukan untuk mendapatkan penyetaraan di Indonesia.
“Saudara Gibran ini memang tidak mengajukan ijazah pada saat penyetaraan, tapi lebih menyampaikan apa yang disebut sebagai sertifikat ikut kursus di bidang akuntansi di salah satu kampus. Kalau itu disetarakan lebih ke diploma satu. Tetapi ketika itu diajukan penyetaraan di Kemendikbudristek, itu menjadi setara dengan tamat SMK,” jelasnya.
Menurut Himawan, titik tersebut menjadi persoalan penting yang harus dijawab melalui proses pemeriksaan MK.
“Persoalan besarnya ada di situ. Sementara syaratnya itu adalah di Pasal 169 huruf r, lulus pendidikan setingkat SMA atau setara. Jadi pertanyaannya apakah dengan mengikuti satu kursus di Australia yang kemudian diajukan penyetaraan, bisa kemudian dinyatakan setara dengan lulus SMA atau SMK? Saya kira itu crucial problem yang memang harus diputus oleh MK,” ujarnya.
Himawan mengatakan perkara tersebut secara normatif dapat berujung pada tiga kemungkinan putusan. Pertama, permohonan dikabulkan apabila pemohon mampu membuktikan dalil-dalilnya bahwa syarat pendidikan tidak terpenuhi.
Kedua, permohonan ditolak apabila dalil yang diajukan tidak dapat dibuktikan. Ketiga, permohonan dapat dinyatakan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijk verklaard (NO), antara lain apabila terdapat persoalan mengenai kewenangan MK, tenggat waktu pengajuan, atau legal standing pemohon.
“Lagi-lagi kita tidak boleh mendahului putusan. Tapi kajian akademik tentu menjadi menarik ketika bicara ini sudah dua tahun pelantikan. Kita enggak bisa membayangkan bagaimana kalau ini dikabulkan, kira-kira apa yang kemudian dilakukan oleh negara ini,” katanya.
Konsekuensi paling besar akan muncul apabila MK menyatakan syarat pendidikan tersebut tidak terpenuhi dan putusan tersebut berujung pada diskualifikasi wakil presiden.
Himawan menjelaskan, dalam kondisi tersebut terdapat mekanisme konstitusional untuk mengisi jabatan wakil presiden.
“Kalau di dalam konstitusi bahwa kalau ini dinyatakan misalkan terbukti bahwa tidak memenuhi syarat pendidikan, berarti didiskualifikasi. Ya tentu presiden mengajukan dua atau tiga calon wakil presiden ke MPR, MPR bersidang kemudian akan menetapkan siapa di antara tiga calon tadi yang akan menjadi pasangan Presiden Prabowo ke depan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa persoalan ketidakmemenuhan syarat salah satu pejabat dalam konstruksi ketatanegaraan tidak serta-merta berarti seluruh pasangan harus diperlakukan sama.
“Kalau dalam konteks pasangan itu, apalagi dikaitkan dengan Pasal 7A, 7B kaitan impeachment, bisa salah satu yang tidak memenuhi persyaratan. Tidak mesti dalam satu pasangan,” kata Himawan.
Dengan demikian, perkara tersebut tidak berhenti pada pertanyaan mengenai dokumen pendidikan. Jika putusan MK nantinya menyentuh status pencalonan dan menghasilkan konsekuensi terhadap jabatan wakil presiden, maka persoalan berikutnya menyangkut mekanisme ketatanegaraan setelah putusan tersebut.
Untuk saat ini, Himawan menegaskan kewenangan tersebut masih berada di tangan MK. “Kalau sekarang ya bola ada di MK. Setelah MK keluar putusan, baru di MPR,” ujarnya.



