JATIMTIMES - Polres Malang telah memusnahkan 18 arena sabung ayam yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian pada sejumlah wilayah di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Terbaru, personel Polres Malang memusnahkan sejumlah sarana yang diduga merupakan bekas arena sabung ayam di Desa Wonorejo, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang pada Sabtu, 3 Oktober 2026.

Kasihumas Polres Malang AKP M Budiono mengatakan, penertiban arena sabung ayam tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan aktivitas perjudian di lokasi tersebut. "Anggota kami langsung melakukan pengecekan ke lokasi setelah menerima informasi adanya dugaan perjudian," tuturnya.

Ketika mengecek ke lokasi yang dimaksud, petugas pada saat itu tidak menemukan aktivitas sabung ayam maupun perjudian. "Saat petugas datang tidak ditemukan aktivitas perjudian, tetapi masih ada bekas sarana yang diduga digunakan untuk sabung ayam,” kata Budiono.

Sejumlah perlengkapan yang ditemukan polisi di lokasi penertiban tersebut meliputi sangkar ayam, terpal, tempat duduk, hingga bangunan semi permanen dari bambu yang diduga digunakan untuk arena sabung ayam.

"Seluruh sarana tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar agar tidak kembali digunakan," tegasnya.

Pada serangkaian penertiban yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Poncokusumo AKP Teguh Iman Sugiharto tersebut, pihak kepolisian juga turut memberikan imbauan kepada para warga sekitar. Personel Polsek Poncokusumo meminta kepada para warga untuk ikut mengawasi lokasi yang telah ditertibkan tersebut dan segera melapor jika kembali menemukan aktivitas yang mengarah pada perjudian.

"Informasi dari masyarakat sangat membantu polisi dalam mencegah perjudian," imbuhnya.

Imbauan tersebut menyusul adanya hasil pemeriksaan polisi di lokasi penertiban. Di mana, berdasarkan hasil pemeriksaan pihak kepolisian tersebut menunjukkan kondisi lokasi yang sudah tidak digunakan untuk aktivitas sabung ayam.

Atas pertimbangan itulah pihak kepolisian mengajak peran serta dari masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungannya agar tetap kondusif. Meski pada saat penertiban tidak ditemukan praktik perjudian yang sedang berlangsung, namun pihak kepolisian menegaskan akan tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Penyelidikan tetap kami lakukan untuk mengetahui pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut (perjudian sabung ayam, red). Kami juga akan memastikan lokasi tidak kembali dimanfaatkan untuk perjudian,” ujarnya.

Berdasarkan data dari Polres Malang yang dihimpun JatimTIMES, upaya penertiban berupa pemusnahan arena yang diduga digunakan sebagai sarana judi sabung ayam tersebut juga masif berlangsung sejak awal tahun 2026. Sejak bulan Januari sampai dengan awal Oktober 2026, ada sekitar 18 arena judi sabung ayam yang telah dimusnahkan oleh pihak kepolisian.

Menanggapi masih maraknya dugaan praktik perjudian tersebut, Polres Malang turut mengajak masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi jika mengetahui adanya perjudian di lingkungannya. Laporan dari masyarakat tersebut juga dapat disampaikan langsung kepada pihak kepolisian maupun melalui layanan Call Center 110.

"Jika mengetahui ada aktivitas perjudian, silakan segera laporkan melalui 110 agar bisa segera ditindaklanjuti oleh petugas,” pungkas Budiono.